Hasil penelusuran Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan menguatkan dugaan bahwa pasal-pasal bermasalah dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif tersebut disisipkan beberapa saat sebelum disahkan pada 17 April 2023.
Indikasi pertama penyelundupan pasal ini terbaca dari dua agenda pembahasan terbuka untuk publik sepekan sebelum PKPU tersebut diterbitkan.
Pada 8 Maret 2023, KPU menggelar uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif. Empat hari berselang, rancangan PKPU tersebut juga dibahas secara terbuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.
Dalam dua kesempatan pembahasan itu, draf rancangan PKPU tak banyak berubah dibanding PKPU lama, termasuk pada Pasal 8 yang mengatur penghitungan syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan di daerah pemilihan.
Penyelundupan aturan baru dilakukan diam-diam dalam pertemuan tertutup yang tak melibatkan publik.
Usulan perubahan pasal-pasal dalam draf rancangan PKPU tersebut muncul pertama kali dalam pertemuan tertutup sebelum digelarnya rapat dengar pendapat DPR pada 12 April lalu.
Persamuhan bertajuk konsinyering itu diinisiasi Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan.
Komisioner KPU Idham Holik pun tidak membantah bahwa lembaganya mengikuti rapat konsinyering bersama Komisi II di Hotel Ayana, Jakarta, sebelum membawa draf rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif dalam rapat dengar pendapat, 12 April lalu.
Pertemuan itu juga diikuti oleh perwakilan lembaga penyelenggara pemilu lainnya dan Kemendagri.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tidak merespons konfirmasi soal rapat konsinyering dan munculnya pasal bermasalah dalam PKPU pencalonan anggota legislatif terbaru.
Sedangkan anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, membenarkan soal adanya rapat konsinyering sebelum pembahasan draf rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat.
Guspardi menilai isi PKPU 10/2023 tak melanggar peraturan perundang-undangan.
KPU memberi sinyal tidak akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, regulasi soal mekanisme penghitungan keterwakilan perempuan dalam PKPU tersebut tidak menabrak UU Pemilu.
Sikap KPU menolak tuntutan revisi PKPU semakin kuat setelah mereka mendapatkan dukungan dari semua fraksi di Komisi II DPR.
Sokongan Dewan ini dikantongi dalam rapat dengar pendapat Komisi II pada 17 Mei lalu, yang digelar setelah polemik tentang PKPU tersebut memuncak.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, disimpulkan bahwa KPU tidak melanggar aturan karena keterwakilan perempuan yang mendaftar menjadi caleg secara akumulasi nasional telah melampaui angka 30 persen.
Permintaan Komisi II dan sikap KPU sebenarnya bertolak belakang dengan hasil rapat tripartit antara tiga lembaga penyelenggara pemilu pada 10 Mei lalu.
Saat itu, KPU bersama Bawaslu dan DKPP melontarkan komitmen untuk merevisi PKPU 10/2023, terutama pada bagian cara penghitungan keterwakilan perempuan.
Rapat tripartit digelar setelah Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan mengajukan protes kepada Bawaslu agar lembaga tersebut "menyemprit" KPU karena membuat regulasi yang menyimpang.
Adapun pembatasan akses ke Silon membuat fungsi pengawasan tidak berjalan. KPU yang berdalih untuk melindungi data pribadi bakal caleg.
Padahal, akses itu dibutuhkan agar mereka bisa memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran bakal caleg yang diunggah partai politik. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Anggota KPU daerah sejauh ini hanya bisa masuk ke Silon untuk melihat data nama dan data akumulasi jumlah bakal caleg yang didaftarkan partai.
Padahal, jika seluruh akses diberikan, pencermatan berkas bisa lebih maksimal.
Data bakal caleg yang tidak dapat diakses publik juga menjadi perhatian kejaksaan dan kepolisian.
Sebab, aparat penegak hukum berkepentingan melihat status hukum profil bakal caleg yang didaftarkan.
Sejak masa pendaftaran calon anggota legislatif, KPU bahkan menutup seluruh akses Sipol untuk diawasi Badan Pengawas.
Bawaslu sampai tiga kali menyurati KPU agar membuka akses Silon untuk pengawas. Meski sekarang telah dibuka, aksesnya tetap dibatasi. nasional.tempo.co/read/1723992/p…
Komisioner KPU, Idham Holik, berdalih Bawaslu tidak bisa melihat data lengkap pendaftaran caleg karena adanya Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pasal tersebut, tertuang aturan tentang informasi yang harus dikecualikan karena memuat data rahasia pribadi seseorang.
Salah satunya adalah larangan membuka identitas pribadi yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Koalisi masyarakat sipil akan mengajukan uji materi terhadap dua PKPU yang mengatur pencalonan anggota legislatif dan DPR ke Mahkamah Agung.
Hal itu sebagai upaya hukum untuk merespons penolakan revisi.
Sejumlah pasal dalam kedua PKPU dianggap bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah organisasi pemantau pemilu menyebutkan nama lembaganya dicatut sebagai peserta uji publik pembahasan regulasi pelaksanaan pemilu oleh KPU.
Tercatat ada 81 peserta uji publik, dari kementerian, lembaga negara, partai politik, hingga organisasi pemantau pemilu yang diundang dalam uji publik tersebut, tapi sebagian dari mereka menyatakan tak pernah mendapatkan undangannya.
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr. Agus Dwi Susanto, menjelaskan, gas air mata bisa berdampak fatal bahkan kematian dalam kondisi tertentu, dan terhadap komorbid paru.
Apa saja dampak efek gas air mata?
Menurut dr. Agus, gas air mata yang terhirup dapat berbahaya dengan konsentrasi tinggi dan dalam ruangan padat atau pada ruangan berventilasi buruk.
Menurut Iwan Bule, ada banyak netizen yang mengetahui dan juga tidak tahu tentang regulasi sepak bola di Indonesia.
"Kalau mereka komentar ini mungkin tidak tahu regulasi, tolong baca di aturan itu,”
“Bagaimana mau mengaitkan dengan saya? Kan setiap pertandingan di suatu tempat Panpel yang harus bertanggung jawab," kata Iwan Bule di Malang, 4 Oktober 2022.
Anies resmi menjadi Capres yang diusung NasDem dalam helatan Pilpres 2024. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum, Surya Paloh.
“Kenapa Anies? Jawabannya adalah why not the best?” kata Surya Paloh dalam pidatonya di NasDem Tower.
Alasan Surya memilih Anies adalah sosok yang mampu untuk meneruskan pembangunan di Indonesia. Ia juga menilai prinsip dan perspektif Anies sejalan dengan apa yang diyakini oleh Partai NasDem.