tempo.co Profile picture
May 26 27 tweets 6 min read Twitter logo Read on Twitter
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK memantik kegaduhan.

#TempoThread Image
MK menegaskan putusan perubahan mengenai periodisasi masa jabatan kepemimpinan KPK berlaku untuk periode saat ini atau era Firli Bahuri cs.

Putusan MK itu juga akan berlaku untuk masa jabatan Dewas KPK juga akan bertambah satu tahun karena adanya putusan itu.
Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai batas usia pimpinan KPK tak lagi 50 tahun akhirnya dikabulkan MK.
Selain itu, MK juga memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan. nasional.tempo.co/read/1730131/s…
Awal mulanya, Nurul Ghufron melakukan gugatan terkait beleid batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK.
Ghufron tercatat mengajukan uji materi ke MK pada awal November 2022 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi dinyatakan lengkap pada 24 November 2022. nasional.tempo.co/read/1730088/k…
Alasan Ghufron mengajukan gugatan lantaran Pasal 29 dan 34 UU tersebut dapat menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.

Pasal 29 berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
Sementara pada Pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.
Saat ini usia Ghufron ialah 48 tahun. Hal ini berarti Nurul Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir. nasional.tempo.co/read/1730087/p…
Sejumlah pakar hukum tata negara sepakat bahwa putusan ini tak dapat diberlakukan untuk kepemimpinan saat ini.

Sedangkan pemerintah masih gamang. Siapa yang akan menikmati putusan kontroversial ini?

Di luar pertimbangan hukum MK yang dinilai sarat masalah, perhatian publik kini mengarah pada dampak putusan tersebut terhadap masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
Dalam putusannya, MK beralasan masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini hanya empat tahun diskriminatif dibanding periode jabatan di sejumlah lembaga negara.

Di sisi lain, MK menilai masa jabatan lima tahun lebih menjamin independensi KPK. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Namun, 4 dari 9 hakim MK mengajukan pendapat berbeda soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

MK pun dianggap melampaui wewenang.
Mereka adalah hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddins Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. nasional.tempo.co/read/1730050/a…
Para hakim yang mengajukan dissenting opinion ini menegaskan bahwa independensi lembaga KPK tetap dijamin dan tidak ada hubungannya dengan masa jabatan pimpinan. twitter.com/i/web/status/1…
Meski melakukan penolakan, akan tetapi 4 Hakim MK tersebut kalah jumlah dibandingkan 5 hakim lainnya yang setuju memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Kelima hakim lainnya menilai salah satu sebabnya adalah adalah para komisioner KPK dapat dipilih dua kali oleh presiden dan DPR dalam satu periode sehingga berpotensi memicu benturan kepentingan. koran.tempo.co/read/berita-ut…
MK sempat berkali-kali menolak uji materi UU KPK. Namun mengabulkan permohonan Nurul Ghufron, yang justru untuk kepentingan dirinya.

Sikap MK ini berbeda dalam berkali-kali uji materi maupun uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019.
Misalnya, uji formil yang diajukan tiga mantan pemimpin KPK dan sejumlah tokoh lainnya.

Ketiganya adalah Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. Uji formil ini diajukan pada 20 November 2019. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Mereka mengajukan judicial review karena menilai proses perubahan kedua UU KPK tersebut tidak transparan, tidak memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan, dilakukan secara tergesa-gesa, dan RUU tidak masuk program legislasi nasional. twitter.com/i/web/status/1…
Saat itu mereka muat soal mengapa revisi UU KPK ini tidak masuk program legislasi nasional, tidak transparan, tidak memenuhi kuorum, dan tidak ada tanda tangan Presiden.

Namun, MK menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan demi hukum.
MK dalam putusannya menyebutkan rancangan UU KPK masuk program legislasi nasional DPR periode 2015-2019.

MK juga mengatakan DPR sudah menyerap aspirasi publik selama pembahasan revisi tersebut.
Proses pengajuan dan argumentasi dalam gugatan masa jabatan pimpinan KPK yang seakan dipaksakan maka wajar apabila muncul pertanyaan publik.
Apabila diterapkan untuk masa kepemimpinan periode ini, maka terdapat potensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024.
Banyak pihak dan sejumlah mantan orang KPK yang kontra terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Ghufron itu. nasional.tempo.co/read/1730110/p…
Sementara Wakil Ketua KPK Ghufron mengaku bersyukur gugatannya dikabulkan oleh MK. Ia menyebut dikabulkannya gugatannya oleh MK sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi. twitter.com/i/web/status/1…
Ghufron mengatakan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang turut mengawal gugatannya di MK itu.

Meskipun, gugatannya itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. nasional.tempo.co/read/1729767/b…

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with tempo.co

tempo.co Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @tempodotco

May 29
Setelah 20 tahun dilarang, Presiden @jokowi resmi izinkan kembali ekspor pasir laut.

Pada 15 Mei lalu, Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

#TempoThread Image
Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 disebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Read 26 tweets
May 28
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut #TempoBisnis bisnis.tempo.co/read/1730789/2…
Pembukaan kembali izin ekspor pasir laut diduga punya kepentingan politik menjelang pemilu.

bisnis.tempo.co/read/1730997/j…
Aktivis lingkungan menilai kebijakan ini mempertegas keberpihakan pemerintah pada kepentingan investasi. Sementara kepentingan rakyat dan ekosistem Tanah Air diabaikan.
Read 4 tweets
May 25
Dalang di balik munculnya sejumlah pasal kontroversial dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mulai terendus.

Motifnya sarat kepentingan partai.

#TempoThread Image
Anggota DPR diduga menyisipkan pasal-pasal kontroversial aturan pemilu 2024 dalam pertemuan tertutup di Hotel Ayana, Jakarta.

Rapat itu berlangsung beberapa saat sebelum PKPU disahkan.
Benarkah banyak calon anggota legislatif yang diusung partai politik tak akan memenuhi syarat bila memakai ketentuan lama?

Read 34 tweets
May 24
KPU mengubah sejumlah aturan tentang pencalonan anggota legislatif. Banyak kejanggalan dalam penyusunan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

#TempoThread Image
Sejumlah organisasi pemantau pemilu menyebutkan nama lembaganya dicatut sebagai peserta uji publik pembahasan regulasi pelaksanaan pemilu oleh KPU.
Tercatat ada 81 peserta uji publik, dari kementerian, lembaga negara, partai politik, hingga organisasi pemantau pemilu yang diundang dalam uji publik tersebut, tapi sebagian dari mereka menyatakan tak pernah mendapatkan undangannya.
Read 29 tweets
Oct 11, 2022
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan gas air mata tidak menyebabkan kematian. Apakah benar?

Berikut jawaban dari para ahli medis.

#TempoThread Image
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr. Agus Dwi Susanto, menjelaskan, gas air mata bisa berdampak fatal bahkan kematian dalam kondisi tertentu, dan terhadap komorbid paru.

Apa saja dampak efek gas air mata?
Menurut dr. Agus, gas air mata yang terhirup dapat berbahaya dengan konsentrasi tinggi dan dalam ruangan padat atau pada ruangan berventilasi buruk.

nasional.tempo.co/read/1644016/p…
Read 10 tweets
Oct 10, 2022
Tim Pencari Fakta (TPF) Koalisi Masyarakat Sipil telah mendapatkan temuan investigasi mandiri terhadap Tragedi Kanjuruhan Malang, Pada 1 Oktober 2022.

Apa saja temuan TPF Koalisi Masyarakat Sipil?
#TempoThread
TPF Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS.

Pada 9 Oktober 2022, Koalisi menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan kejahatan yang terjadi secara sistematis.

nasional.tempo.co/read/1643439/t…
Pada temuan pertama, Koalisi menjelaskan pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah aparat yang membawa gas air mata.

Temuan kedua, pada saat pertandingan selesai, ada sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan.
Read 7 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(