MK menegaskan putusan perubahan mengenai periodisasi masa jabatan kepemimpinan KPK berlaku untuk periode saat ini atau era Firli Bahuri cs.
Putusan MK itu juga akan berlaku untuk masa jabatan Dewas KPK juga akan bertambah satu tahun karena adanya putusan itu.
Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai batas usia pimpinan KPK tak lagi 50 tahun akhirnya dikabulkan MK.
Selain itu, MK juga memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan. nasional.tempo.co/read/1730131/s…
Awal mulanya, Nurul Ghufron melakukan gugatan terkait beleid batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK.
Ghufron tercatat mengajukan uji materi ke MK pada awal November 2022 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi dinyatakan lengkap pada 24 November 2022. nasional.tempo.co/read/1730088/k…
Alasan Ghufron mengajukan gugatan lantaran Pasal 29 dan 34 UU tersebut dapat menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.
Pasal 29 berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
Sementara pada Pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.
Saat ini usia Ghufron ialah 48 tahun. Hal ini berarti Nurul Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir. nasional.tempo.co/read/1730087/p…
Sejumlah pakar hukum tata negara sepakat bahwa putusan ini tak dapat diberlakukan untuk kepemimpinan saat ini.
Sedangkan pemerintah masih gamang. Siapa yang akan menikmati putusan kontroversial ini?
Di luar pertimbangan hukum MK yang dinilai sarat masalah, perhatian publik kini mengarah pada dampak putusan tersebut terhadap masa jabatan pimpinan KPK saat ini.
Dalam putusannya, MK beralasan masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini hanya empat tahun diskriminatif dibanding periode jabatan di sejumlah lembaga negara.
Namun, 4 dari 9 hakim MK mengajukan pendapat berbeda soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
MK pun dianggap melampaui wewenang.
Mereka adalah hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddins Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. nasional.tempo.co/read/1730050/a…
Para hakim yang mengajukan dissenting opinion ini menegaskan bahwa independensi lembaga KPK tetap dijamin dan tidak ada hubungannya dengan masa jabatan pimpinan. twitter.com/i/web/status/1…
Meski melakukan penolakan, akan tetapi 4 Hakim MK tersebut kalah jumlah dibandingkan 5 hakim lainnya yang setuju memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Kelima hakim lainnya menilai salah satu sebabnya adalah adalah para komisioner KPK dapat dipilih dua kali oleh presiden dan DPR dalam satu periode sehingga berpotensi memicu benturan kepentingan. koran.tempo.co/read/berita-ut…
MK sempat berkali-kali menolak uji materi UU KPK. Namun mengabulkan permohonan Nurul Ghufron, yang justru untuk kepentingan dirinya.
Sikap MK ini berbeda dalam berkali-kali uji materi maupun uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019.
Misalnya, uji formil yang diajukan tiga mantan pemimpin KPK dan sejumlah tokoh lainnya.
Ketiganya adalah Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. Uji formil ini diajukan pada 20 November 2019. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Mereka mengajukan judicial review karena menilai proses perubahan kedua UU KPK tersebut tidak transparan, tidak memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan, dilakukan secara tergesa-gesa, dan RUU tidak masuk program legislasi nasional. twitter.com/i/web/status/1…
Saat itu mereka muat soal mengapa revisi UU KPK ini tidak masuk program legislasi nasional, tidak transparan, tidak memenuhi kuorum, dan tidak ada tanda tangan Presiden.
Namun, MK menyatakan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan demi hukum.
MK dalam putusannya menyebutkan rancangan UU KPK masuk program legislasi nasional DPR periode 2015-2019.
MK juga mengatakan DPR sudah menyerap aspirasi publik selama pembahasan revisi tersebut.
Proses pengajuan dan argumentasi dalam gugatan masa jabatan pimpinan KPK yang seakan dipaksakan maka wajar apabila muncul pertanyaan publik.
Apabila diterapkan untuk masa kepemimpinan periode ini, maka terdapat potensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024.
Banyak pihak dan sejumlah mantan orang KPK yang kontra terhadap putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Ghufron itu. nasional.tempo.co/read/1730110/p…
Sementara Wakil Ketua KPK Ghufron mengaku bersyukur gugatannya dikabulkan oleh MK. Ia menyebut dikabulkannya gugatannya oleh MK sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi. twitter.com/i/web/status/1…
Ghufron mengatakan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang turut mengawal gugatannya di MK itu.
Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 disebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Aktivis lingkungan menilai kebijakan ini mempertegas keberpihakan pemerintah pada kepentingan investasi. Sementara kepentingan rakyat dan ekosistem Tanah Air diabaikan.
Sejumlah organisasi pemantau pemilu menyebutkan nama lembaganya dicatut sebagai peserta uji publik pembahasan regulasi pelaksanaan pemilu oleh KPU.
Tercatat ada 81 peserta uji publik, dari kementerian, lembaga negara, partai politik, hingga organisasi pemantau pemilu yang diundang dalam uji publik tersebut, tapi sebagian dari mereka menyatakan tak pernah mendapatkan undangannya.
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr. Agus Dwi Susanto, menjelaskan, gas air mata bisa berdampak fatal bahkan kematian dalam kondisi tertentu, dan terhadap komorbid paru.
Apa saja dampak efek gas air mata?
Menurut dr. Agus, gas air mata yang terhirup dapat berbahaya dengan konsentrasi tinggi dan dalam ruangan padat atau pada ruangan berventilasi buruk.