tempo.co Profile picture
May 29 26 tweets 5 min read Twitter logo Read on Twitter
Setelah 20 tahun dilarang, Presiden @jokowi resmi izinkan kembali ekspor pasir laut.

Pada 15 Mei lalu, Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

#TempoThread Image
Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 disebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
PP Nomor 26 Tahun 2023, menyatakan izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui pengkajian oleh tim dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bisnis.tempo.co/read/1730789/2…
Pembukaan keran ekspor pasir laut ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.

Tidak hanya berisiko merusak ekosistem laut, kebijakan tersebut juga mengancam keberadaan pulau-pulau kecil.
Kaum nelayan pun melakukan penolakan.
Salah satunya dari nelayan di Riau, Eryanto.

Ia menyatakan perkumpulan nelayan lokal sebelumnya sudah berkirim surat kepada Jokowi pada April 2022 untuk mencabut izin perusahaan penambang pasir laut di wilayah tersebut.
Tapi sekarang Jokowi malah mengeluarkan izin ekspor pasir laut. Eryanto berharap pemerintah memikirkan nasib para nelayan tradisional.

Ia juga mengatakan seharusnya pulau-pulau kecil itu dilindungi bukan dirusak. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Adapun, dibolehkannya ekspor pasir laut bertentangan dengan komitmen Jokowi, yang sebelumnya menggembor-gemborkan perlindungan terhadap ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil.
Sementara itu, ihwal kedaulatan negara, kebijakan ini juga memperlihatkan abainya negara pada konteks batas negara yang akan berkurang jika bibir pantai pulau terluar tergerus akibat kebijakan tambang pasir.

bisnis.tempo.co/read/1730972/e…
Langkah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut setelah dua dekade juga disebut sarat kepentingan pelaku usaha.

Potensi ekonomi bisnis pasir laut pun sangat menguntungkan, tak hanya bagi pelaku usaha, di satu sisi, negara juga berpotensi menikmatinya.
Meski tak sebanding dengan aspek kerusakan lingkungan hidup dan kerugian yang bakal dialami masyarakat sekitar.

Peluang bisnis ekspor pasir laut terbuka lebar, mengingat Indonesia terbilang minim kompetitor dalam sektor ini. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Pada PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang diterbitkan Jokowi, mengubah kebijakan larangan ekspor pasir laut yang berlaku sejak Februari 2003.
Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut lewat SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Larangan pada era Megawati tersebut berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Saat itu ekspor dilarang untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir.
Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.

Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Pada saat larangan ekspor diberlakukan, terjadi kerusakan ekosistem di wilayah pesisir akibat pengerukan besar-besaran.

Nyaris seluruh ekspor pasir yang disedot dari dasar laut itu berasal dari Kepulauan Riau.
Pasir laut itu diekspor ke Singapura dan Malaysia untuk reklamasi pantai.

Ketika daratan Singapura bertambah luas, lingkungan hidup di Riau Kepulauan justru rusak.
Terumbu karang di wilayah sekitar musnah dan populasi ikan berkurang. Bahkan sejumlah pulau terancam lenyap lantaran pasir laut di sekitarnya dikeruk.
Sejak ekspor pertama pada 1970-an hingga dilarang pada 2003, diperkirakan sekitar 45 juta meter kubik (m³) pasir laut dikeruk.

Namun, berdasarkan data Departemen Perindustrian dan Perdagangan saat itu, setiap hari pasir laut yang diekspor mencapai 2 juta m³.
Dari jumlah tersebut, yang legal hanya 900 ribu m³ atau tidak sampai 50 persen dari total pasir yang diekspor.

Akibatnya, negara diperkirakan merugi kira-kira US$ 330 juta per tahun.
Setelah keran ekspor pasir laut ditutup pada Februari 2003, muncul desakan dari sebagian pihak untuk membukanya.
Selain dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Penambangan dan Pemasaran Pasir Laut, desakan datang dari sejumlah legislator daerah, seperti Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak.
Para legislator daerah berdalih bahwa ekspor pasir laut berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah setempat.
Lalu, adanya dugaan terbitnya PP nomor 26 tahun 2023 ini dengan penghalusan bahasa sedimentasi laut, merupakan upaya pemerintah untuk mengenjot pendapatan PNBP.

Sikap ini diambil di tengah besarnya utang pemerintah dan tidak kunjung jelasnya investor proyek IKN.… twitter.com/i/web/status/1…
Di Luar itu, pemerintah memang sengaja membuka keran investasi termasuk di sektor tambang pasir laut karena momentum Pemilu 2024 sudah semakin dekat.

Hal itu untuk memudahkan para politisi mendapatkan dana politik.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with tempo.co

tempo.co Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @tempodotco

May 28
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut #TempoBisnis bisnis.tempo.co/read/1730789/2…
Pembukaan kembali izin ekspor pasir laut diduga punya kepentingan politik menjelang pemilu.

bisnis.tempo.co/read/1730997/j…
Aktivis lingkungan menilai kebijakan ini mempertegas keberpihakan pemerintah pada kepentingan investasi. Sementara kepentingan rakyat dan ekosistem Tanah Air diabaikan.
Read 4 tweets
May 26
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK memantik kegaduhan.

#TempoThread Image
MK menegaskan putusan perubahan mengenai periodisasi masa jabatan kepemimpinan KPK berlaku untuk periode saat ini atau era Firli Bahuri cs.

Putusan MK itu juga akan berlaku untuk masa jabatan Dewas KPK juga akan bertambah satu tahun karena adanya putusan itu.
Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengenai batas usia pimpinan KPK tak lagi 50 tahun akhirnya dikabulkan MK.
Read 27 tweets
May 25
Dalang di balik munculnya sejumlah pasal kontroversial dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mulai terendus.

Motifnya sarat kepentingan partai.

#TempoThread Image
Anggota DPR diduga menyisipkan pasal-pasal kontroversial aturan pemilu 2024 dalam pertemuan tertutup di Hotel Ayana, Jakarta.

Rapat itu berlangsung beberapa saat sebelum PKPU disahkan.
Benarkah banyak calon anggota legislatif yang diusung partai politik tak akan memenuhi syarat bila memakai ketentuan lama?

Read 34 tweets
May 24
KPU mengubah sejumlah aturan tentang pencalonan anggota legislatif. Banyak kejanggalan dalam penyusunan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

#TempoThread Image
Sejumlah organisasi pemantau pemilu menyebutkan nama lembaganya dicatut sebagai peserta uji publik pembahasan regulasi pelaksanaan pemilu oleh KPU.
Tercatat ada 81 peserta uji publik, dari kementerian, lembaga negara, partai politik, hingga organisasi pemantau pemilu yang diundang dalam uji publik tersebut, tapi sebagian dari mereka menyatakan tak pernah mendapatkan undangannya.
Read 29 tweets
Oct 11, 2022
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan gas air mata tidak menyebabkan kematian. Apakah benar?

Berikut jawaban dari para ahli medis.

#TempoThread Image
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr. Agus Dwi Susanto, menjelaskan, gas air mata bisa berdampak fatal bahkan kematian dalam kondisi tertentu, dan terhadap komorbid paru.

Apa saja dampak efek gas air mata?
Menurut dr. Agus, gas air mata yang terhirup dapat berbahaya dengan konsentrasi tinggi dan dalam ruangan padat atau pada ruangan berventilasi buruk.

nasional.tempo.co/read/1644016/p…
Read 10 tweets
Oct 10, 2022
Tim Pencari Fakta (TPF) Koalisi Masyarakat Sipil telah mendapatkan temuan investigasi mandiri terhadap Tragedi Kanjuruhan Malang, Pada 1 Oktober 2022.

Apa saja temuan TPF Koalisi Masyarakat Sipil?
#TempoThread
TPF Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute, dan KontraS.

Pada 9 Oktober 2022, Koalisi menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan kejahatan yang terjadi secara sistematis.

nasional.tempo.co/read/1643439/t…
Pada temuan pertama, Koalisi menjelaskan pada saat pertengahan babak kedua, terdapat mobilisasi sejumlah aparat yang membawa gas air mata.

Temuan kedua, pada saat pertandingan selesai, ada sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan.
Read 7 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(