Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Dalam pasal 9 disebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
PP Nomor 26 Tahun 2023, menyatakan izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui pengkajian oleh tim dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. bisnis.tempo.co/read/1730789/2…
Pembukaan keran ekspor pasir laut ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif.
Tidak hanya berisiko merusak ekosistem laut, kebijakan tersebut juga mengancam keberadaan pulau-pulau kecil.
Kaum nelayan pun melakukan penolakan.
Salah satunya dari nelayan di Riau, Eryanto.
Ia menyatakan perkumpulan nelayan lokal sebelumnya sudah berkirim surat kepada Jokowi pada April 2022 untuk mencabut izin perusahaan penambang pasir laut di wilayah tersebut.
Tapi sekarang Jokowi malah mengeluarkan izin ekspor pasir laut. Eryanto berharap pemerintah memikirkan nasib para nelayan tradisional.
Adapun, dibolehkannya ekspor pasir laut bertentangan dengan komitmen Jokowi, yang sebelumnya menggembor-gemborkan perlindungan terhadap ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil.
Sementara itu, ihwal kedaulatan negara, kebijakan ini juga memperlihatkan abainya negara pada konteks batas negara yang akan berkurang jika bibir pantai pulau terluar tergerus akibat kebijakan tambang pasir.
Langkah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut setelah dua dekade juga disebut sarat kepentingan pelaku usaha.
Potensi ekonomi bisnis pasir laut pun sangat menguntungkan, tak hanya bagi pelaku usaha, di satu sisi, negara juga berpotensi menikmatinya.
Meski tak sebanding dengan aspek kerusakan lingkungan hidup dan kerugian yang bakal dialami masyarakat sekitar.
Peluang bisnis ekspor pasir laut terbuka lebar, mengingat Indonesia terbilang minim kompetitor dalam sektor ini. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Pada PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang diterbitkan Jokowi, mengubah kebijakan larangan ekspor pasir laut yang berlaku sejak Februari 2003.
Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut lewat SK Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Larangan pada era Megawati tersebut berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Lingkungan Hidup. koran.tempo.co/read/berita-ut…
Saat itu ekspor dilarang untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir.
Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.
Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Pada saat larangan ekspor diberlakukan, terjadi kerusakan ekosistem di wilayah pesisir akibat pengerukan besar-besaran.
Nyaris seluruh ekspor pasir yang disedot dari dasar laut itu berasal dari Kepulauan Riau.
Pasir laut itu diekspor ke Singapura dan Malaysia untuk reklamasi pantai.
Ketika daratan Singapura bertambah luas, lingkungan hidup di Riau Kepulauan justru rusak.
Terumbu karang di wilayah sekitar musnah dan populasi ikan berkurang. Bahkan sejumlah pulau terancam lenyap lantaran pasir laut di sekitarnya dikeruk.
Sejak ekspor pertama pada 1970-an hingga dilarang pada 2003, diperkirakan sekitar 45 juta meter kubik (m³) pasir laut dikeruk.
Namun, berdasarkan data Departemen Perindustrian dan Perdagangan saat itu, setiap hari pasir laut yang diekspor mencapai 2 juta m³.
Dari jumlah tersebut, yang legal hanya 900 ribu m³ atau tidak sampai 50 persen dari total pasir yang diekspor.
Akibatnya, negara diperkirakan merugi kira-kira US$ 330 juta per tahun.
Setelah keran ekspor pasir laut ditutup pada Februari 2003, muncul desakan dari sebagian pihak untuk membukanya.
Selain dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Penambangan dan Pemasaran Pasir Laut, desakan datang dari sejumlah legislator daerah, seperti Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak.
Para legislator daerah berdalih bahwa ekspor pasir laut berpotensi menyumbang pendapatan asli daerah setempat.
Lalu, adanya dugaan terbitnya PP nomor 26 tahun 2023 ini dengan penghalusan bahasa sedimentasi laut, merupakan upaya pemerintah untuk mengenjot pendapatan PNBP.
Sikap ini diambil di tengah besarnya utang pemerintah dan tidak kunjung jelasnya investor proyek IKN.… twitter.com/i/web/status/1…
Di Luar itu, pemerintah memang sengaja membuka keran investasi termasuk di sektor tambang pasir laut karena momentum Pemilu 2024 sudah semakin dekat.
Hal itu untuk memudahkan para politisi mendapatkan dana politik.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Aktivis lingkungan menilai kebijakan ini mempertegas keberpihakan pemerintah pada kepentingan investasi. Sementara kepentingan rakyat dan ekosistem Tanah Air diabaikan.
Sejumlah organisasi pemantau pemilu menyebutkan nama lembaganya dicatut sebagai peserta uji publik pembahasan regulasi pelaksanaan pemilu oleh KPU.
Tercatat ada 81 peserta uji publik, dari kementerian, lembaga negara, partai politik, hingga organisasi pemantau pemilu yang diundang dalam uji publik tersebut, tapi sebagian dari mereka menyatakan tak pernah mendapatkan undangannya.
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), dr. Agus Dwi Susanto, menjelaskan, gas air mata bisa berdampak fatal bahkan kematian dalam kondisi tertentu, dan terhadap komorbid paru.
Apa saja dampak efek gas air mata?
Menurut dr. Agus, gas air mata yang terhirup dapat berbahaya dengan konsentrasi tinggi dan dalam ruangan padat atau pada ruangan berventilasi buruk.