Muhammad Ridha Profile picture
Jun 27 26 tweets 6 min read Twitter logo Read on Twitter
QRIS-nya kok banyak?

Usai mendengar utuh penjelasan kak @sylvkartika ttg diskursus: saya mendapat jawaban kenapa ada merchant yg menampilkan banyak QRIS?

Krn penjelasannya pakai suara, saya coba tuliskan ulang dan ada tambahan dari perspektif saya di dalamnya

UTAS
DISCLAIMER

Kak @sylvkartika udah lama tidak mengerjakan QRIS, meskipun turut terlibat dlm piloting project-nya sejak awal 2011 sampai soft launching Agustus 2019.

Nah, dlm peluncuran tsb, kita mendapati bahwa Bank atau Fintech yg dapat mengeluarkan QR Code pembayaran WAJIB ...
... WAJIB menyesuaikan QR Code yang digunakan sesuai dg standarisasi QRIS paling lambat tanggal 31 Des 2019.

Artinya per tahun 2020, semua pembayaran yg menggunakan QR itu wajib mengikuti kaidah QRIS. Sayangnya, pandemi terjadi dan kebijakan tsb terlambat, termasuk sosialisinya
Dampaknya, informasi ini tidak tersampaikan secara detail. Padahal, kita tahu sendiri, adopsi sesuatu yang baru apalagi perubahan yang bersifat fundamental itu tidak bisa instan.

Yup. Banyak pihak yang terlibat dan harus mendapatkan edukasi.
Meskipun tidak terlibat langsung di lapangan, saat proses audit, kak @sylvkartika tetap berusaha memahami apa saja keluhan dari merchant atau pihak yang bekerja sama dengan QRIS.

Salah satu keluhannya itu adalah masalah settement
Jadi...
Settlement tidak sama dengan waktu pembayaran.

Dalam sistem QRIS, ketika konsumen membayar menggunakan QRIS, uang tidak diterima oleh merchant itu saat itu juga. Ada jeda waktunya, yaitu 2-5 hari kerja.
Masalah ini tentu menyulitkan UMKM yg membutuhkan modal belanja harian. Apalagi yg diterima tdk utuh.

Selengkapnya kita dpt dilihat dlm infografis berikut.

Ah ya. Mungkin ini juga alasannya ada merchant yg lbh memprioritaskan bank tertentu krn ada biaya tambahan selain 3 bank.
Permasalahan ini tentu muncul karena metode pembayaran mjd sarana utk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari.

Oleh krn itu, kak @sylvkartika menekankan produk pembayaran merupakan hal yg sangat relevan bagi kehidupan kita sehari-hari, termasuk QRIS sbg metode pembayaran terbaru
Terkait diskursus yang sedang hangat diperbincangkan, yaitu gambar merchant yang menampilkan banyak QRIS.

Padahal QRIS seharusnya mempersatukan seluruh model pembayaran berbasis QR.
Artinya fenomena tersebut tidak menggambarkan semangat dan visi yang dituju untuk mempermudah akses pembayaran QRIS sebagai sebuah alat pembayaran terintegrasi.

Jadi, buat apa ada QRIS?
Fenomena tersebut, di satu sisi menunjukkan bhw masyarakat mulai sadar esensi dari penerapan QRIS dan perkembangan metode maupun alat pembayaran di negara kita

Akan tetapi, di sisi lain, ia juga menunjukkan ada permasalahan penerapan QRIS di lapangan yg tidak sesuai dg esensinya
Kenapa ini bisa terjadi? Karena QRIS bisa dikeluarkan oleh Bank atau sistem pembayaran dari perusahaan fintech tertentu.

Daftar lengkapnya bisa dicek melalui tautan ini . https://t.co/OZ8wlxl69Lqris.online/homepage/qris-…






Nah, setiap pihak yang dapat mengeluarkan QRIS ini memiliki sales-nya masing-masing dan menawarkan sebuah merchant agar sistem QRIS dapat dipakai sebagai metode transaksi pembayaran mereka.
Misal, ada pedagang bakso A ditawari QRIS oleh Bank X. Bbrp waktu kemudian, pedagang bakso yg sama ditawari QRIS oleh fintech Y.

Keduanya mendaftarkan dg nama berbeda. Bisa jadi, yg satu "Bakso A", yg lainnya "Bakso A Gang Z". Ada tambahan nama tempat/jalan, nama pemilik, dsb.
Dalam pusat data merchant QRIS (Merchant Respiratory), ada namanya NM ID, National Merchant ID.

Semacam NIK yang menjadi identitas QRIS dari setiap merchant.
Nah, setiap sales mendaftarkan nama merchant-nya dengan nama berbeda sehingga sistem menganggap dua nama merchant yang didaftarkan adalah dua entitas berbeda.

Padahal faktanya, dua QRIS tadi merujuk ke satu entitas yang sama.
Selain itu...

Penyebab lainnya adalah bisa jadi ketika pendaftaran pertama oleh Bank, pihak yang mendaftarkan merchant tersebut adalah pemilik. Ketika pendaftaran kedua oleh fintech, pihak yang mendaftarkan malah penjaga atau anak/keluarga pemilik.
Keduanya tentu memiliki identitas berbeda dengan nomor telepon ataupun email yang berbeda.

Akibatnya ketika pendaftaran dilakukan, sistem masih menganggap pendaftaran kedua adalah pendaftaran merchant baru dan bukan pengulangan atas merchant yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Kemungkinan-kemungkinan semacam ini membuat satu merchant dpt memiliki banyak QRIS sekaligus.

Terus knp semua QRIS yg berbeda-beda itu tetap dipajang oleh satu merchant? Seharusnya sih siapa yg pertama kali mendaftarkan, itulah yg dipajang. Akan tetapi, tidak ada yg mau mengalah
Setiap pihak (bank maupun fintech) yang mampu mengeluarkan QRIS telah mengeluarkan biaya seperti sales, cetak, branding, dan sebagainya.

Akhirnya, merchant yang berasosiasi dengan pihak-pihak tersebut akan mendapatkan hasil cetak QRIS-nya masing-masing.
Jadi intinya, kak @sylvkartika menegaskan semua ini berawal dari data yang kurang sinkron/tidak terintegrasi dan setiap pihak (Bank maupun fintech) yang berkepentingan itu ingin mencetak QRIS-nya masing-masing.

Kalau gitu kan tinggal lihat histori siapa yg daftar duluan bukan?
Tidak semudah itu, ferguso.

Karena... Belum tentu juga, pihak yang mengakuisisi duluan itu menjadi pihak yg pertama kali mendaftarkan merchant ke dalam sistem QRIS.

Misal: Pihak Bank mendatangi duluan ke merchant, tetapi pihak Fintech yg lebih dulu mendaftarkan ke sistem QRIS
Ketidaksinkronan data ini juga menyulitkan sistem untuk melakukan merge (penggabungan) data yang dianggap sama.

Solusinya sih bisa dilakukan scr manual. Akan tetapi, terdapat tantangan tersendiri krn data merchant yang tergabung QRIS sudah mencapai jutaan.
Udah. Kurang lebih, itu yang bisa saya tangkap

Hatur nuhun ya kak @sylvkartika atas penjelasannya.

Ah ya, gambar-gambar dalam utas ini, saya dapatkan dari dan https://t.co/mjqzsNCEuX

Akhirul Kalam
Wallahu A'lamqris.online/homepage/qris-…
qris.online/homepage/qris-…
@sylvkartika @dedenhdn Satu lagi…

Ada bank tertentu yang memungkinkan pencairan dana (settlement) ke rekening merchant pada hari Sabtu. (Poin 4)

Padahal ketentuan umumnya: settlement hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja. (Poin 1)
@sylvkartika Dan… kl dari infografis ini, sebenarnya ada saldo minimal agar proses settlement dpt terjadi

Ada yg minimal Rp25.000
Ada yg minimal Rp50.000

Pantas aja ada pedagang yg mau QRIS kl nilai transaksinya minimal 50ribu. Kalau kurang dari itu, ya.. menunggu ada transaksi berikutnya

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Muhammad Ridha

Muhammad Ridha Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @RidhaIntifadha

Mar 26
@mazzini_gsp Mas. Aku mau tambahin dari sisi hukum

Brdasarkan UU SPPA, Anak yg berkonflik dg hukum (pelaku Anak) akan lanjut ke pengadilan jika
1. Ancaman hukuman pidana di atas 7 tahun
2. pengulangan tindak pidana (residivis)

Klitih masuk UU darurat soal senjata tajam aja ancamannya 7 thn
@mazzini_gsp Selain itu, Keadilan Restorative dalam UU SPPA sebenarnya mengusung konsep bahwa penjara adalah upaya penghukuman terakhir

Karena pidana pada Anak itu bisa paling ringan (peringatan) sampai paling berat (penjara)
@mazzini_gsp Terakhir

Sebagian dari masyarakat selalu mengira karena status masih Anak-Anak, pelaku Anak tidak akan bisa masuk penjara.

Padahal jika keadaan dan perbuatan Anak akan MEMBAHAYAKAN masyarakat, Anak dapat dijatuhi pidana penjara

(Pasal 81 UU SPPA)
Read 4 tweets
Aug 1, 2022
DI BALIK BOP-B UI

Pagi ini, saya berdiskusi kembali dengan bang @fauzanalrasyid soal biaya kuliah UI yg menurutnya makin tdk masuk akal.

Bagi saya, anggapan “BOP-B adalah keringanan” adalah sesuatu yg keliru. BOP-B harus dipandang sbg kewajiban kampus dan hak mahasiswa.

[UTAS]
Jadi gini.
BOP-B atau dikenal sbg UKT scr nasional adalah amanah konstitusi.

Hal ini terdapat dlm pasal 88 ayat (4) UU Pendidikan Tinggi bhw “Biaya yang ditanggung mahasiswa harus disesuaikan dgn kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yg membiayainya” Image
Sebagai hak mahasiswa dan kewajiban kampus, saya memiliki pandangan bahwa setiap mahasiswa seharusnya SECARA OTOMATIS masuk dalam sistem BOP-B ini.

Sebelum ada kebijakan BOP-P, mahasiswa baru yg tdk mengurus BOP-B akan masuk kelas tertinggi dalam sistem pembayaran uang kuliahnya Image
Read 31 tweets
Jul 7, 2022
Oh shit. That’s him!!

Kenapa dia jadi ada di Transjakarta Pasar Baru - Kalideres?

Terus dia sengaja berdiri di dekat wilayah tempat duduk perempuan pula.

Tolong min @PT_Transjakarta kalau ada orang ini jangan diperbolehkan masuk 😭 ImageImage
Informasi tambahan, min.

Dia turun di Halte Jelambar dari arah Pasar Baru.
Siapa sih orang ini…
Bisa dibaca dari utas berikut.

Pas ketemu langsung, rasanya campur aduk.
Read 14 tweets
Apr 6, 2022
Setelah membaca artikel aslinya, saya mendapati selain mengganti istilah, solusi yang ditawarkan adalah jam belajar. Saya pribadi berpikir itu semua tdk menyelesaikan akar masalah Klitih

Padahal… kami di Kriminologi punya banyak cara utk mencegah kejahatan jalanan lho

UTAS
Sebenarnya fenomena Klitih ini sudah dijelaskan dengan baik oleh @NarasiNewsroom lewat video youtube berikut.

Nah. Dari video tersebut, saya mencoba membahas Klitih dari beberapa konsep di kriminologi
- gang
- regenerasi

Di kriminologi, kami mencoba membedah apa sih yang membedakan gang dengan kelompok lainnya.

Kriminolog, Walter B. Miller kemudian membaca pola dari gang dan menemukan 6 karakteristik utamanya
Read 37 tweets
Apr 5, 2022
Jadi ingat teorinya GONE oleh Jack Bologne.

Dia bilang ada 4 faktor yg mjd pertimbangan seseorang berbuat kejahatan, khususnya korupsi
1. Greed
2. Opportunity
3. Need
4. Expose

Di poin keempat, ia menyebut Expose sbg konsekuensi pelaku bila ketahuan/terbukti melakukan kejahatan
Pada poin Greed atau keserakahan. Penting sekali membuat penggentarjeraan dalam proses sistem peradilan pidana. Tujuannya:
- membuat gentar masyarakat (calon pelaku) agar tidak berbuat kejahatan
- membuat jera pelaku agar tidak menjadi residivis (mengulang perbuatannya)
Pada poin Opportunity atau kesempatan. Penting sekali membuat suatu sistem preventif alias pencegahan kejahatan. Bisa situasional, sosial maupun komunal.

Mungkin menarik jika dibahas detail soal macam-macam cara pencegahan situasional ini.
Read 6 tweets
Apr 5, 2022
Mau sedikit menambahkan dari perspektif alumni IC versi MAN.

Jadi saya adalah bagian dari angkatan 13, masuk tahun 2007. Angkatan kami merupakan angkatan pertama yang peralihan dari tadinya MA menjadi MAN.

Apa saja sih yang menarik dari IC?
Pertama, faktor pendidikan atau pedagoginya.

Jadi gini, di IC, kami diajarkan bkn sekadar apa yang tertulis di buku. Tapi jg alasan tersirat di baliknya

Dalam pelajaran matematika, pernah papan tulis penuh atas alasan: kenapa suatu rumus ini ada? Bukan soal rumus itu diterapkan
Kedua, keseimbangan antara iptek dan imtak. Ilmu pengetahuan dan iman takwa

Belajar biologi teori evolusi? Dikaitin dg ayat alquran.

Belajar unsur kimia?
Ternyata ada tokoh penemu muslim

Akuntansi?
Inspirasi dari ayat terpanjang soal pencatatan
Read 12 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(