Banyak sekali kawan-kawan yang menanyakan soal duduk perkara kejadian di Dago Elos kemarin itu karena apa sih? Muller itu siapa sih?
Untuk membantu kawan-kawan yang masih kebingungan, akan runutkan alurnya berdasarkan hasil reportase kami sebelumnya. https://t.co/eHDAZKSFq6BandungBergerak.id
Kasus yang menjerat warga Dago Elos ini bermula pada 2016. Saat itu Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Supendi Muller (keluarga Muller) mengklaim tanah yang telah warga huni berpuluh tahun itu sebagai warisan dari kakek mereka George Hendrikus Wilhelmus Muller
melalui penetapan ahli waris bernomor 687/pdt.p/2013 yang dikeluarkan oleh pengadilan agama kelas IA Cimahi.
Tanah itu diklaim dari Eigendom Verponding atau hak milik dalam produk hukum pertanahan kolonial Belanda. Tanah seluas 6,3 ha itu terbagi tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.
Berbekal dokumen tersebut, keluarga Muller menggugat warga di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada 2016. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (2017).
Keluarga Muller memberikan kuasa kepada kuasa hukum dari PT Dago Intigraha (sebagai penggugat IV).
Melalui PT Dago Intigraha, keluarga Muller menggugat warga Dago Elos yang terdiri dari 335 orang yang tinggal di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos RW 1, RW 2, dan RW 3.
Tak hanya itu, pemerintah juga turut tergugat dalam kasus ini melalui sejumlah asetnya berupa tanah dan perkantoran, yaitu Kantor POS dan Giri, dan Terminal Dago.
Namun dalih yang dipakai penggugat bertentangan dengan surat jawaban Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung tertanggal 24 Oktober 2016
Pada putusan kasasi, penggugat (keluarga Muller) dinyatakan tidak berhak mengalihkan ataupun mengoperkan objek sengketa kepada PT Dago Intigraha dan mempersengketakan objek yang statusnya sudah dikuasai negara.
Gugatan keluarga Muller dikalahkan oleh Kasasi di Mahkamah Agung (2020). Kalah di tingkat kasasi, keluarga Muller melanjutkan ke Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada 2022.
Keganjilan muncul dari putusan hakim PK MA yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nurul Elmiyah, dan hakim anggota Maria Anna Samiyati, Pri Pambudi Teguh, justru mengabulkan gugatan Muller CS. Padahal hakim di tingkat kasasi sudah menolak gugatan itu.
Putusan PK MA memerintahkan warga yang telah menghuni permukiman di kawasan Dago Elos, untuk segera mengosongkan lahan.
Namun warga Dago Elos dan solidaritas tidak berhenti melawan. Mereka menemukan dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh Muller CS.
Maka dari itu, Senin pagi kemarin warga melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut kepada Polrestabes Bandung. Namun laporan mereka enggan diterima oleh Kasat Reskim.
Lalu Senin malamnya, kaos pecah di Dago setelah warga tidak mendapat kejelasan status laporan mereka dari kepolisian.
Kawan-kawan dapat menyimak sejumlah reportase di untuk memahami alur perkara yang menjerat warga Dago Elos.BandungBergerak.id
Dago Elos dalam Angka, Warisan Kolonial Merongrong Warga
Hampir tiga jam saya berlindung di salah satu rumah warga di kampung Dago Elos, Bandung, pada malam mencekam, Senin 14 Agustus 2023 kemarin.
Tak terhitung berapa kali Mak Ipah, si pemilik rumah, beristigfar dan memanggil nama Tuhan.
Di usianya yang sudah 55 tahun, tidak pernah terbayang sebelumnya bahwa ia akan mengalami pengepungan oleh kepolisian yang dibarengi pendobrakan rumah-rumah, peledakan gas air mata, serta jerit ketakutan warga.