2/ Kalau Chromebook adalah perangkatnya, Google Cloud adalah infrastrukturnya.
Kalau Chromebook pintu masuk, cloud adalah ruang penyimpanan dan pengolahan data.
Pertanyaannya: apakah digitalisasi pendidikan nasional sejak awal memang diarahkan untuk dikunci dalam satu ekosistem perusahaan tertentu?
3/ Saya perlu tegaskan: saya bukan anti-Google.
Saya sering diundang menjadi narasumber kegiatan Google. Bahkan tahun 2015, saya adalah orang pertama yang ditunjuk Google untuk mengimplementasikan Google for Education di seluruh sekolah dalam satu kabupaten: Kabupaten Sidoarjo.
4/ Jadi tudingan bahwa saya “orang Microsoft” itu keliru besar.
Saya adalah Education Technologist yang memahami berbagai platform: Apple/Mac, Windows/Microsoft, Chrome/Google, Open Source, LMS, cloud, device management, dan ekosistem pembelajaran digital.
Kritik saya bukan fanatisme vendor.
5/ Dalam teknologi pendidikan, dosa terbesar adalah vendor lock-in.
Ketika negara terlalu tergantung pada satu vendor, maka sekolah, guru, murid, data, pelatihan, anggaran, dan arah kebijakan bisa ikut terkunci.
Itu berbahaya.
Siapa pun vendornya.
6/ Saya akan mengkritik hal yang sama jika seluruh ekosistem pendidikan nasional dikunci ke Microsoft.
Saya akan mengkritik hal yang sama jika dikunci ke Apple.
Masalahnya bukan merek. Masalahnya negara.
7/ Selama kepemimpinan Nadiem, digitalisasi pendidikan tampak sangat condong pada satu ekosistem.
Perangkat: Chromebook.
Platform: ekosistem Google.
Akun dan layanan digital: ekosistem Google.
Cloud: kini dipersoalkan dalam dugaan kasus Google Cloud.
Apakah ini kebetulan?
8/ Dalam kebijakan publik, kebetulan yang berulang wajib diperiksa.
Apalagi Nadiem adalah pendiri Gojek, sementara Google merupakan salah satu investor besar dalam ekosistem Gojek/GoTo.
Maka pertanyaan konflik kepentingan tidak bisa dihindari.
9/ Konflik kepentingan tidak selalu berarti ada uang masuk ke rekening pribadi.
Konflik kepentingan bisa muncul ketika keputusan publik tampak menguntungkan pihak yang punya relasi historis, bisnis, politik, atau jejaring kekuasaan dengan pengambil keputusan.
Ini harus dibuka terang.
10/ Negara seharusnya menggelar uji coba terbuka.
Bandingkan Google Cloud dengan AWS, Microsoft Azure, penyedia lokal, cloud pemerintah, open source, hybrid cloud, dan multi-cloud.
Buka ke publik.
Uji secara akademik.
Jangan dikunci dari atas.
11/ Apalagi ada fakta bahwa Kominfo/Komdigi saat itu pernah menawarkan layanan cloud gratis untuk pemerintah.
Informasi ini pernah ditanyakan para kolega di Komisi X DPR RI saat pembahasan anggaran.
Saya sampaikan: benar, informasi itu memang pernah disampaikan ke pejabat Kemendikbud. Saya sendiri juga sudah menyampaikan ke mereka melalui Kepala Pusdatin saat tu.
12/ Menurut informasi yang saya terima, opsi cloud gratis dari pemerintah itu ditolak oleh lingkar Nadiem cs, termasuk Jurist Tan.
Jika benar demikian, publik wajib bertanya:
Mengapa opsi gratis ditolak?
Apa dasar teknisnya?
Siapa memutuskan?
Siapa diuntungkan?
13/ Sekali lagi, ini bukan anti-Google.
Saya pernah bekerja sama dengan Google.
Saya pernah membantu implementasi Google for Education.
Saya paham kelebihan Google.
Tetapi teknologi sehebat apa pun tidak boleh menggantikan prinsip tata kelola negara.
14/ Google, Microsoft, Apple, Amazon—semuanya perusahaan teknologi global.
Mereka punya produk bagus, tetapi tetap perusahaan.
Tugas perusahaan adalah memperluas pasar.
Tugas negara adalah melindungi kepentingan publik.
Jangan dibalik.
15/ Pertanyaannya: apakah pernah ada naskah akademik terbuka yang menjelaskan mengapa satu ekosistem dipilih?
Apakah ada uji publik?
Kajian vendor lock-in?
Kajian perlindungan data anak?
Kajian biaya-manfaat?
Kajian alasan menolak cloud pemerintah?
16/ Saya sangat yakin itu tidak pernah ada. Karena kala itu saya sering tanyakan secara publik. Gurauan saya: "Jangan buat kebijakan publik berdasarkan wangsit."
Yang terjadi justru kebijakan seperti sudah dikunci dari atas.
Guru diminta menggunakan.
Sekolah diminta mengikuti.
Dinas diminta menyesuaikan.
Publik hanya diberi narasi setelah arah kebijakan ditentukan.
Itu bukan partisipasi. Itu sosialisasi keputusan.
17/ Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan adalah salah satu regulasi penting dalam pengadaan TIK pendidikan.
Pertanyaannya sederhana:
Di mana naskah akademiknya?
Di mana kajian teknologinya?
Di mana analisis risiko datanya?
18/ Ironisnya, publik diberi tahu Kemendikbudristek punya konsultan dan talenta hebat kelas dunia.
Ada yang disebut digaji sekitar Rp163 juta per bulan.
Kalau begitu hebat, mengapa naskah akademik kebijakan publik saja tidak terlihat mampu disusun dan dibuka kepada rakyat?
19/ Untuk apa konsultan hebat dengan bayaran fantastis kalau kebijakan publik minim kajian terbuka?
Untuk apa “tim bayangan” ratusan orang kalau keputusan strategis tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademik?
Untuk apa jargon transformasi kalau ujungnya perkara hukum?
20/ Jangan biarkan opini publik digiring seolah-olah ini hanya soal “orang baik yang berjasa bagi Indonesia”.
Dalam negara hukum, orang baik pun harus diaudit.
Orang berjasa pun harus diperiksa.
Orang pintar pun bisa salah.
21/ Pendidikan bukan ruang eksperimen elite teknologi.
Pendidikan adalah mandat konstitusi.
Uangnya berasal dari rakyat.
Jika gagal, yang dikorbankan bukan aplikasi, dashboard, atau slide presentasi.
Yang dikorbankan adalah masa depan anak-anak Indonesia.
23/ Kasus Chromebook dan Google Cloud harus dibaca sebagai satu pola besar:
Digitalisasi pendidikan yang terlalu vendor-driven, elitis, tertutup, alergi kritik, terlalu percaya pada jejaring kecil, dan terlalu jauh dari realitas ruang kelas.
Ini harus dibongkar sampai akar.
24/ Aparat Penegak Hukum harus membongkar ekosistemnya, bukan hanya transaksinya.
Siapa mendesain arsitektur digital Kemendikbudristek?
Siapa memilih vendor?
Siapa menolak opsi cloud gratis?
Siapa menyusun justifikasi?
Siapa menikmati akses, kuasa, dan keuntungan dari ekosistem itu?
25/ Sekali lagi: saya bukan anti-Google.
Saya pernah bekerja sama dengan Google. Saya memahami Microsoft, Apple, Open Source, dan berbagai platform lain.
Justru karena saya paham teknologi pendidikan, saya menolak negara dikunci satu vendor.
26/ 15 September 2021, ICW merilis kajian tentang pengadaan perangkat TIK untuk digitalisasi pendidikan.
ICW menyoal besarnya anggaran, urgensi, potensi masalah tata kelola, dan risiko dalam proyek tersebut.
Ini adalah cerita tentang bagaimana pendidikan nasional bisa diseret oleh arogansi kekuasaan, konflik kepentingan, tata kelola yang rusak, dan kultus teknologi.
Saya menyaksikan sebagian proses itu dari dekat.
2/ Publik hari ini terbelah.
Sebagian tokoh menyebut kasus Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai kriminalisasi politik.
Sebagian lain, terutama guru, justru merasa luka lama mereka akhirnya menemukan ruang keadilan.
Saya ingin memberi perspektif sebagai pelaku sejarah.
3/ Saya tidak sedang mendahului putusan hakim.
Tetapi saya juga menolak pura-pura lupa bahwa sejak awal banyak peringatan sudah disampaikan.
Bukan oleh orang anti-teknologi.
Bukan oleh orang yang tidak paham pendidikan.
Bukan setelah kasus meledak.