Discover and read the best of Twitter Threads about #islamktp

Most recents (6)

Sedulur Sikep: Soal KTP

Kisah Kaum Samin (Sedulur Sikep) di Pati, Jawa Tengah, dalam memperjuangkan hak asasi atas keyakinannya, sesuai dengan:

Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.

Banyak pertanyaan yang muncul dari sini:

1. Apakah Ketuhanan yang Maha Esa itu dimaknai beragama monotheis yang hanya berjumlah enam itu?
2. Apakah rakyat Indonesia harus memilih salah satu dari 6 agama yang diakui?
3. Apakah berkeyakinan/beragama di
luar 6 agama resmi adalah pelanggaran terhadap hukum?
4. Apakah kepercayaan/agama yang sudah ada di bumi nusantara puluhan, ratusan bahkan ribuan lalu, tidak perlu diakui dan dilindungi secara hukum?
5. Apakah rakyat Indonesia harus mencantumkan agama/keyakinannya di Kartu Tanda
Read 4 tweets
Benturan Ideologi : Kunti

Pada Januari 1918 Surat Kabar Djawi Hiswara dibawah kepemimpinan Martodharsono memuat tulisan yg berjudul "Pertjakapan antara Marto dan Djojo" oleh Djojodikoro. Artikel tersebut memicu kemarahan HOS Tjokroaminoto karena memuat sebuah dialog "Gusti
Kandjeng Nabi Rasoel minoem A.V.H. Gin, minoem opium dan kadang soeka mengisep opium." yg dimaksud dg Kandjeng Nabi disini adalah Nabi Muhammad. SAW.
Pada Februari di tahun yg sama, HOS Tjokroaminoto menghimpun solidaritas muslim seluruh Hindia Belanda untuk turun ke jalan, tak
kurang dari 150 ribu orang di berbagai titik di seluruh Jawa dan sebagian Sumatera melakukan demonstrasi dan protes menuntut pemerintah Hindia Belanda menghukum pimred Djawi Hiswara Martodharsono dan penulis artikel Djojodikoro. Demikian sejarawan Takashi Shiraisi menulis dalam
Read 16 tweets
Foto: sinarharapan.co

Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami Masih Didiskriminasi”

Masyarakat pada umumnya menganggap hanya ada enam agama di Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan terakhir Konghucu. Padahal di luar itu sebenarnya ada banyak
agama lokal –atau sering dikenal dengan istilah kepercayaan– yang telah berkembang jauh sebelum ‘agama-agama impor’ datang ke Indonesia.

Dalam data yang dicatat Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2003, ada 245 aliran kepercayaan yang terdaftar, dengan jumlah penganut
mencapai 400 ribu jiwa lebih.

Sayangnya masih banyak terjadi diskriminasi terhadap agama-agama asli Nusantara ini. Tak satupun dari 245 kepercayaan tersebut boleh dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masalah ini berawal saat Sidang MPR tahun 1978 yang memutuskan bahwa
Read 60 tweets
Perlawanan Kultural Sunda Wiwitan

“Kami dilahirkan sebagai orang Sunda bukan atas pilihan dan kehendak kami, ditakdirkan sebagai masyrakat Nusantara juga bukan pilihan kami, tetapi kehendak Sang Hyang Maha Kersa, maka izinkan kami hingga akhir kami menutup mata kembali padaNya
dalam “keutuhan” menjaga tradisi leluhur kami, sembari mengejar “kebutuhan” administrasi negara.” Demikian ungkap penganut agama Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, dalam Workshop Media Monitoring and Religious Intolerance yang diselenggarakan Freedom House di Jakarta, Minggu (18/03/2012)
kemarin.

Sunda Wiwitan merupakan salah satu kepercayaan spiritual asli nusantara yang sudah lama berada di tanah air. Bahkan sebelum agama-agama “impor” datang, Sunda Wiwitan telah ada dan secara turun temurun dituturkan dan dilestarikan dari generasi ke generasi hingga kini.
Read 9 tweets
Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

IRA Indra Wardhana menjadi korban tindakan diskriminatif terhadap kaum penghayat. Dia menganut penghayat Sunda Wiwitan. Banyak pihak yang menganggapnya sesat.

Tak hanya Ira, diskriminasi menjadi makanan sehari-hari penghayat Sunda Wiwitan
lainnya. Seperti yang dialami Dewi Kanti Setianingsih (39). Sejak menikah 2002 silam hingga sekarang, dia dan suaminya tak memiliki akta nikah. Alasannya klasik, karena Dewi Kanti penghayat Sunda Wiwitan.

Dampak tak memiliki akta nikah ini sangat luas. Dewi Kanti tak berhak
atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kesehatan dari kantor suaminya. Meski faktanya sudah menikah, lantaran tak memiliki akta nikah, sang suami dianggap masih bujang sehingga perusahaan tak berkewajiban memberikan tunjangan istri.

Begitu pun saat nanti hamil dan melahirkan,
Read 28 tweets
Anggota DPR RI: Warga yang Kosongkan Kolom Agama di KTP Sama Saja dengan Komunis

KUNINGAN (voa-islam.com)—KH Asep Maoshul Affandy, anggota Komisi II DPR RI meminta agar masyarakat yang tidak menganut agama resmi di Indonesia untuk tidak diberikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP).

Kiai asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini ini mencontohkan JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia) yang kebetulan banyak penganutnya di Kuningan. Jika ingin mendapatkan KTP, mereka mesti berintegrasi dengan agama. Sebab menurutnya, Ahmadiyah bukan Islam. Sedangkan Islam sudah jelas
rasulnya yakni Muhammad SAW.

“Di agama itu kan ada perbedaan akidah dimana ada Islam dan non Islam. Ada juga perbedaan khilafiyah, dimana di Indonesia itu ada NU, Muhammadiyah, Persis. Di luar negeri enggak ada tuh NU, Muhammadiyah dan Persis,” terang legislator dari Partai
Read 8 tweets

Related hashtags

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!