Discover and read the best of Twitter Threads about #kolomagama

Most recents (21)

ADA tanda strip di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Engkus Ruswana. Atheiskah orang ini? Kesalahan komputer di catatan sipil? Atau lebih serius lagi: dia sedang dalam kontrol negara?

Hampir tak bisa dibantah, KTP bisa menjadi celah kecil negara untuk mengintip gerak-gerik
rakyatnya, terutama mereka yang dianggap berbahaya. Lihat apa yang terjadi pada eks tahanan politik (tapol) Partai Komunis Indonesia. Mereka dianggap bahaya laten, bisa bangkit kapan waktu dan kembali ke gelanggang politik. Negara merasa perlu untuk terus memonitor mereka.
Ekornya, sebuah kebijakan sarkastis diberlakukan: KTP berlabel ET, singkatan dari “eks tapol”.

Hasilnya cespleng. Mereka kini tak punya kemampuan untuk leluasa bergerak. Paralel dengan ini, langkah mereka untuk memasuki pintu politik pun mandeg sama sekali. Mereka malahan tak
Read 8 tweets
Contoh paling terkenal adalah Dewi Kanti, seorang penganut Agama Sunda Wiwitan, aliran kepercayaan yang dikembangkan kakeknya, Pangeran Madrais dari Cigugur, Kuningan. ADS (Agama Djawa Sunda), inilah cap buruk yang diberikan kolonial Belanda untuk ajaran Madrais. Si empunya lakon
belakangan ditangkap, lalu dibuang ke Ternate dan baru kembali ke kampung halamannya sekitar tahun 1920 untuk melanjutkan pengembangan ajarannya, terutama di sekitar kampung halamannya. Agama Sunda Wiwitan versi Madrais, akhirnya dikenal juga sebagai Agama Cigugur.

“Saya sudah
mendapatkan KTP sekarang,” kata Dewi Kanti, awal Maret lalu. Tengah malam sebentar lagi tiba, Dewi Kanti masih bersemangat menceritakan pengalamannya untuk memiliki KTP. Katanya, selama bertahun-tahun dia tak pernah berhenti mendata kasus-kasus KTP para penghayat untuk meyakinkan
Read 6 tweets
Atas Nama Percaya - Trailer

Ratusan komunitas penghayat kepercayaan atau agama leluhur telah mengalami sejarah panjang diskriminasi. Komunitas Perjalanan di Jawa Barat dan komunitas Marapu di Nusa Tenggara Timur adalah dua dari ratusan itu. Setelah Mahkamah Konstitusi pada 2017
membatalkan aturan pengosongan kolom agama di kartu identitas, ada kemajuan berarti dalam pengakuan hak yang setara terhadap komunitas penghayat. Namun, sejumlah tantangan masih tersisa. Komunitas Perjalanan dan Marapu mengisahkannya dalam film ini.

"Atas Nama Percaya" adalah
film pertama dari seri "Indonesian Pluralities", kerja kolaborasi antara Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM, WatchdoC Documentary, dan Pardee School of Global Affairs, Boston University; dengan dukungan dari the Henry Luce Foundation.

#marapu #perjalanan
Read 4 tweets
Taufiqur Riza Subthy
Masyarakat Sedulur Sikep atau Samin dari seluruh Jawa Tengah dan Jawa Timur bersilaturahmi dalam Temu Ageng Sedulur Sikep yang diadakan di Blora pada 2019.

"Kami enggak peduli orang menganggap kami apa. Agamaku Adam. Walaupun belum diadopsi oleh pemerintah, Image
enggak masalah, mau diadopsi apa enggak itu wewenang beliau (penguasa)."

"Percuma yang dikomentari agamanya bagus-bagus tapi orangnya malah jelek," Pramugi terkekeh.

Dilansir dari Tempo.co, sejak 2012 pemerintah Jawa Tengah berencana agar kolom agama di KTP
masyarakat Sedulur Sikep dapat diisi sebagai 'Kepercayaan'. Meski ini dianggap sebagai langkah awal yang baik oleh mereka, kebijakan ini dinilai kurang memuaskan.

"Yang dianggap cuma enam agama. Kong Hu Cu, Buddha, Kristen, Katolik, Islam, dan Hindu. Lah agamaku mana? Katanya
Read 4 tweets
Indonesia Beragam, Bukan Seragam (2)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mengisi kolom agama di KTP dengan Penghayat Kepercayaan dikritik Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sepakat bahwa setiap warga negara memiliki hak sipil yang sama, tapi menolak agama
disamakan dengan kepercayaan.

MUI meminta pembeda di KTP para penghayat kepercayaan.

#parmalim #kolomagama #ktp #penghayatkepercayaan #tolakpenjajahanbudaya #gerakannasionalbudayanusantara #bangkitagamanusantara
Read 3 tweets
Sedulur Sikep: Soal KTP

Kisah Kaum Samin (Sedulur Sikep) di Pati, Jawa Tengah, dalam memperjuangkan hak asasi atas keyakinannya, sesuai dengan:

Pasal 29
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.

Banyak pertanyaan yang muncul dari sini:

1. Apakah Ketuhanan yang Maha Esa itu dimaknai beragama monotheis yang hanya berjumlah enam itu?
2. Apakah rakyat Indonesia harus memilih salah satu dari 6 agama yang diakui?
3. Apakah berkeyakinan/beragama di
luar 6 agama resmi adalah pelanggaran terhadap hukum?
4. Apakah kepercayaan/agama yang sudah ada di bumi nusantara puluhan, ratusan bahkan ribuan lalu, tidak perlu diakui dan dilindungi secara hukum?
5. Apakah rakyat Indonesia harus mencantumkan agama/keyakinannya di Kartu Tanda
Read 4 tweets
Seren Taun Adat Karuhun Urang (AKUR) Sundawiwitan Cigugur-Kuningan

Seren Taun, adalah suatu penamaan upacara syukuran masyarakat adat agraris di Tatar Sunda yang dilakukan pada masa panen tiba. Upacara syukuran terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau Hyang Maha Kersa atau Hyang
Jatiniskala ini merupakan wujud ekspresi spiritual masyarakat Sunda Buhun dalam meneguhkan nilai-nilai luhur Karuhun Sunda atau Leluhur Sunda dalam menyongsong kehidupan masa datang yang lebih baik. Upacara Adat Seren Taun di Cigugur Kuningan ini setiap tahun dilaksanakan setiap
pada bulan Rayagung dalam Sistem kalender Penanggalan Saka Sunda, yang dilaksanakan puncaknya pada 22 Rayagung. Dengan demikian Upacara Seren Taun ini menyiratkan simbol merayakan keagungan dari Sang Maha Pencipta, Tuhan Yang Maha Esa atau Gusti Pangeran Sikang Sawiji-wiji. Namun
Read 8 tweets
Serikatnews.com

Perempuan Penghayat dan Komitmen Kebangsaan

SERIKATNEWS.COM- Setelah Deklarasi Nasional pada tahun 2017, untuk pertama kalinya Puan Hayati menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), pada Sabtu — Minggu, 12-13 Mei 2018, di Hotel Aria Centra Image
Surabaya. Rakernas membicarakan agenda-agenda penguatan kapasitas perempuan Penghayat Kepercayaan dalam kebangsaan dan dalam pelestarian nilai-nilai budaya luhur spiritual.

Dian Jennie Tjahjawati, Ketua Umum Puan Hayati Nasional menyatakan bahwa rakernas telah merumuskan agenda
organisasi untuk meneguhkan sikap dan komitmen pada kebangsaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. “Kebutuhan peran tersebut telah menyatakan diri dalam tragedi bom di Surabaya pagi ini akibat lemahnya penghayatan terhadap nilai-nilai warisan para pendiri bangsa dan leluhur kita
Read 10 tweets
Borobudur, candi Buddhis di Indonesia

BPS: Jumlah Buddhis di Indonesia Meningkat

Bhagavant.com,
Jakarta, Indonesia – Dalam sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia berjumlah 237.641.326 orang. Dan
berdasarkan data sensus BPS diketahui bahwa jumlah umat Buddha di Indonesia pada tahun 2010 secara absolut adalah berjumlah sekitar 1.703.254 orang. Ini berarti dalam persentase sekitar 0,72% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.

Dibandingkan dengan sensus tahun 2000*, jumlah
umat Buddha pada tahun 2000 berjumlah 1.694.682 atau 0,84% dari jumlah penduduk Indonesia saat itu. Ini berarti umat Buddha mengalami penurunan dalam nilai persentase namun tetap mengalami peningkatan dalam jumlah nilai absolut.

Wilayah

Berdasarkan analisis
Read 16 tweets
Benturan Ideologi : Kunti

Pada Januari 1918 Surat Kabar Djawi Hiswara dibawah kepemimpinan Martodharsono memuat tulisan yg berjudul "Pertjakapan antara Marto dan Djojo" oleh Djojodikoro. Artikel tersebut memicu kemarahan HOS Tjokroaminoto karena memuat sebuah dialog "Gusti
Kandjeng Nabi Rasoel minoem A.V.H. Gin, minoem opium dan kadang soeka mengisep opium." yg dimaksud dg Kandjeng Nabi disini adalah Nabi Muhammad. SAW.
Pada Februari di tahun yg sama, HOS Tjokroaminoto menghimpun solidaritas muslim seluruh Hindia Belanda untuk turun ke jalan, tak
kurang dari 150 ribu orang di berbagai titik di seluruh Jawa dan sebagian Sumatera melakukan demonstrasi dan protes menuntut pemerintah Hindia Belanda menghukum pimred Djawi Hiswara Martodharsono dan penulis artikel Djojodikoro. Demikian sejarawan Takashi Shiraisi menulis dalam
Read 16 tweets
Orang asli Indonesia yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan jauh sebelum agama datang. (edy/detikcom).

"Penghayat itu sebenarnya agama. Ya karena pada dasarnya istilah agama itu sendiri adalah berasal dari kata Bahasa Kawi. Jadi asli frasa agama itu untuk sistem
keyakinan yang ada di dalam negeri sebetulnya, yang dari bumi Nusantara," kata anggota Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Engkus Ruswana sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (7/5/2017).

Hal di atas disampaikan dalam sidang pada 6
Desember 2016 lalu. Engkus menyatakan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Sebab Patrialis mencecar pemahaman agama dalam konsep Penghayat Kepercayaan. Belakangan, Patrialis ditangkap KPK.

Pada dasarnya istilah agama itu sendiri adalah berasal dari
Read 7 tweets
Merapal Tuhan di Alam Batin

Agama Sunda lawas yang berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mengagungkan keesaan dengan berlaku baik dan cakap dalam hidup. Mengekspresikan kekuasaan Tuhan melalui perenungan dalam batin.

Sayup suara gamelan berkumandang lirih. Suara seseorang
mengetes mic bersisian dengan suara gamelan dan hilir mudik orang-orang melempar komando. Sesekali denting gamelan berganti lagu-lagu wajib nasional seperti "Garuda Pancasila", "Bangun Pemudi Pemuda", dan "Satu Nusa Satu Bangsa".

Sementara itu, anak-anak kecil riuh rendah
bermain dan berlarian menjelang pukul tujuh malam. Ibu-ibu dengan kebaya putih dan kain batik berlatih sekali lagi sebelum tampil. Sementara sebagian besar pria datang dengan pangsi hitam (pakaian adat Sunda) dan ikat kepala. Sebelum pukul setengan delapan malam, Bale Pasewakan
Read 62 tweets
Foto: sinarharapan.co

Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami Masih Didiskriminasi”

Masyarakat pada umumnya menganggap hanya ada enam agama di Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan terakhir Konghucu. Padahal di luar itu sebenarnya ada banyak
agama lokal –atau sering dikenal dengan istilah kepercayaan– yang telah berkembang jauh sebelum ‘agama-agama impor’ datang ke Indonesia.

Dalam data yang dicatat Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2003, ada 245 aliran kepercayaan yang terdaftar, dengan jumlah penganut
mencapai 400 ribu jiwa lebih.

Sayangnya masih banyak terjadi diskriminasi terhadap agama-agama asli Nusantara ini. Tak satupun dari 245 kepercayaan tersebut boleh dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masalah ini berawal saat Sidang MPR tahun 1978 yang memutuskan bahwa
Read 60 tweets
Toris, Kepala Desa Tantetarima. Foto: Agus Mawan/ Mongabay Indonesia

Saat zaman kolonialisasi Belanda, kata Hamid, nenek-nenek moyang mereka harus berlari masuk hutan, sebagian lain terpaksa tunduk dan mengikuti ajaran Nasrani yang dibawa Belanda.

“Saat itu, nenek-nenek kami
dianggap ateis, kafir, atau animisme oleh Belanda.”

Di Dusun Tampaun, Rantetarima, ada perkampungan tua, terletak di hutan belantara. Menurut cerita, kata Hamid, di sanalah nenek mereka dulu sebelum terusir.

Era penjajahan pun usai. Jelang transisi Orde Lama ke Soeharto,
Undang-undang Nomor 1/PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, terbit. Saat itu, hanya lima agama diakui: Islam, Kristen, Budha, Hindu, Katolik, belakangan, Kong Hu Cu juga diakui.

UU yang diklaim dapat membendung ateisme
Read 11 tweets
Perlawanan Kultural Sunda Wiwitan

“Kami dilahirkan sebagai orang Sunda bukan atas pilihan dan kehendak kami, ditakdirkan sebagai masyrakat Nusantara juga bukan pilihan kami, tetapi kehendak Sang Hyang Maha Kersa, maka izinkan kami hingga akhir kami menutup mata kembali padaNya
dalam “keutuhan” menjaga tradisi leluhur kami, sembari mengejar “kebutuhan” administrasi negara.” Demikian ungkap penganut agama Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, dalam Workshop Media Monitoring and Religious Intolerance yang diselenggarakan Freedom House di Jakarta, Minggu (18/03/2012)
kemarin.

Sunda Wiwitan merupakan salah satu kepercayaan spiritual asli nusantara yang sudah lama berada di tanah air. Bahkan sebelum agama-agama “impor” datang, Sunda Wiwitan telah ada dan secara turun temurun dituturkan dan dilestarikan dari generasi ke generasi hingga kini.
Read 9 tweets
Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

IRA Indra Wardhana menjadi korban tindakan diskriminatif terhadap kaum penghayat. Dia menganut penghayat Sunda Wiwitan. Banyak pihak yang menganggapnya sesat.

Tak hanya Ira, diskriminasi menjadi makanan sehari-hari penghayat Sunda Wiwitan
lainnya. Seperti yang dialami Dewi Kanti Setianingsih (39). Sejak menikah 2002 silam hingga sekarang, dia dan suaminya tak memiliki akta nikah. Alasannya klasik, karena Dewi Kanti penghayat Sunda Wiwitan.

Dampak tak memiliki akta nikah ini sangat luas. Dewi Kanti tak berhak
atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kesehatan dari kantor suaminya. Meski faktanya sudah menikah, lantaran tak memiliki akta nikah, sang suami dianggap masih bujang sehingga perusahaan tak berkewajiban memberikan tunjangan istri.

Begitu pun saat nanti hamil dan melahirkan,
Read 28 tweets
PENGHAYAT kepercayaan dan agama lokal menunjukkan KTP milknya di Kota Bandung, Rabu 20 Februari 2019.*/ARIF HIDAYAH/PR

Ketua Budi Daya Engkus Ruswana menyatakan, beberapa kebijakan pemerintah pusat yang menyokong keberadaan penghayat kepercayaan merupakan langkah awal.
Dibutuhkan kerja lebih besar lagi agar semangat kesetaraan itu sampai ke level terbawah.

“Tentang pencantuman penghayat di KTP, misalnya, masih banyak pejabat daerah yang belum paham prosedurnya. Atau bahkan masih takut melakukannya. Hal ini yang harus segera diubah,” tutur
Engkus pada Sarasehan Nasional Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Bandung, Selasa 22 Oktober 2019.

Menurut Engkus, harus ada sosialisasi dan dialog yang terus menerus tentang keberadaan dan peran penghayat di lingkungan terkecil. Penting bagi kelompok
Read 8 tweets
Anggota DPR RI: Warga yang Kosongkan Kolom Agama di KTP Sama Saja dengan Komunis

KUNINGAN (voa-islam.com)—KH Asep Maoshul Affandy, anggota Komisi II DPR RI meminta agar masyarakat yang tidak menganut agama resmi di Indonesia untuk tidak diberikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP).

Kiai asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini ini mencontohkan JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia) yang kebetulan banyak penganutnya di Kuningan. Jika ingin mendapatkan KTP, mereka mesti berintegrasi dengan agama. Sebab menurutnya, Ahmadiyah bukan Islam. Sedangkan Islam sudah jelas
rasulnya yakni Muhammad SAW.

“Di agama itu kan ada perbedaan akidah dimana ada Islam dan non Islam. Ada juga perbedaan khilafiyah, dimana di Indonesia itu ada NU, Muhammadiyah, Persis. Di luar negeri enggak ada tuh NU, Muhammadiyah dan Persis,” terang legislator dari Partai
Read 8 tweets
Dipunahkan oleh Politik

Tak jauh dari petilasan Ario Penangsang, di desa Jipang, Cepu, Kabupten Blora, yang dialiri Bengawan Sore, sebuah gereja berdiri. Rupanya, penduduk desa itu dulunya adalah pemeluk agama lokal, Kejawen. Tahun 1965, pemerintahan Orde Baru lahir. Keluar
ketentuan baru untuk mencantumkan agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri tahun 1974, kolom agama di KTP harus diisi dengan memilih salah satu dari lima agama pilihan pemerintah. Pilihannya hanya Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha saja.
Kejawen yang dianut warga Jipang tak ada dalam pilihan. Tak mengisi, bisa dicap komunis atau PKI. Cap PKI tentu akan membuat hidup mereka sulit. Anak mereka tak bisa jadi PNS dan TNI jika ada cap PKI. Warga desa Jipang yang buta politik wajib mengisi kolom agama itu.
Read 6 tweets
Kini, Mohammad Djayusman sudah mengganti kolom kepercayaan di KTP-nya menjadi 'Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa'.

Menurutnya, mengganti kolom kepercayaan di KTP itu penting, selain untuk identitasnya pribadi, juga menjadi bukti pengakuan negara terhadap

#penghayat
para penghayat kepercayaan, setelah selalu bersembunyi di bawah agama resmi pemerintah.

Meskipun demikian, dari 4.000 warga penghayat kepercayaan di Malang Raya, sekitar 70 persen warga yang belum mengganti kolom KTP mereka.

"Jadi, bisa dikatakan mereka ini masih bingung atau
serba salah. Tapi Dispendukcapil juga sudah memberikan imbauan kepada kami, bahwa nantinya penggantian KTP itu bisa dilakukan secara kolektif atau bersamaan," ujarnya.

Kata Djayusman, kini ia bersyukur bahwa penghayat kepercayaan ini bisa diakui oleh pemerintah sehingga berbagai
Read 4 tweets
SAMARINDA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur Hamri Haz menegaskan kalau agama dan kepercayaan tak bisa disejajarkan. Hal ini disampaikannya terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memasukan kepercayaan dalam kolom e-KTP.

#Penghayat #ktp
“Agama itu kan sifatnya wahyu, sedang kepercayaan biasanya lahir dari kebudayaan. Jadi tak bisa disejajarkan, tapi ya tetap harus dihargai,” jelas Hamri.

MUI Kaltim sendiri tak mempermasalahkan apabila penghayat kepercayaan dimasukkan dalam kolom e-KTP.

#penghayatkepercayaan
Terlebih untuk tujuan pemenuhan hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun ia juga mengingatkan keputusan tersebut nantinya akan memberikan dampak. “Semisal nanti urusan pernikahan, kan belum diatur teknisnya seperti apa.

korankaltim.com/samarinda/read…

#Penghayat #ktp
Read 4 tweets

Related hashtags

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!