Saya barusan mendapat RUU KUHP draft 15 September 2019, ternyata beberapa pasal yang saya pernah twitkan dulu tidak ada perubahan. Sepertinya draft ini akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR nantinya
Mengenai pasal “hukum yang hidup di masyarakat”, dugaan saya tidak akan berubah seperti yang saya pernah twitkan dulu
Kompilasi hukum pidana adat yang berasal dari Peraturan Daerah dalam penjelasan juga tidak berubah
Nah, pasal kentha-kenthu ngewe ada sedikit perubahan redaksional, secara substansi tidak berubah. Disetujui Panja 15 September 2019!
Pasal kentha-kenthu ngewe berbasis perjanjian akan dinikah kemudian ingkar, ada perubahan redaksional tetapi substansi tetap. Disetujui Panja 15 September 2019
Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, bisa diadukan oleh kepala desa lho! Ngati-ngati!
1. Selamat ngompilasi hukum pidana adat yang ada di seluruh Indonesia ya, kita jadi tau rasionalisasi masuknya pasal di dalam RUU KUHP itu berbasis “pokoknya”
2. Selamat nggrebek tetangga yang hobinya kentha-kenthu ngewe (KKN) dan hidup bersama tanpa kawin, gih wadul ke kades!
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.