Saya barusan mendapat RUU KUHP draft 15 September 2019, ternyata beberapa pasal yang saya pernah twitkan dulu tidak ada perubahan. Sepertinya draft ini akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR nantinya
Mengenai pasal “hukum yang hidup di masyarakat”, dugaan saya tidak akan berubah seperti yang saya pernah twitkan dulu
Kompilasi hukum pidana adat yang berasal dari Peraturan Daerah dalam penjelasan juga tidak berubah
Nah, pasal kentha-kenthu ngewe ada sedikit perubahan redaksional, secara substansi tidak berubah. Disetujui Panja 15 September 2019!
Pasal kentha-kenthu ngewe berbasis perjanjian akan dinikah kemudian ingkar, ada perubahan redaksional tetapi substansi tetap. Disetujui Panja 15 September 2019
Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, bisa diadukan oleh kepala desa lho! Ngati-ngati!
1. Selamat ngompilasi hukum pidana adat yang ada di seluruh Indonesia ya, kita jadi tau rasionalisasi masuknya pasal di dalam RUU KUHP itu berbasis “pokoknya” 2. Selamat nggrebek tetangga yang hobinya kentha-kenthu ngewe (KKN) dan hidup bersama tanpa kawin, gih wadul ke kades!
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Kamu mau lari ke mana @ekogilidesign dengan menghapus seluruh twitmu yang memfitnah Mbah Hasyim dan kitabnya? Kamu fitnah Mbah Hasyim menyebut peringatan maulid itu penuh kemungkaran dan hukumnya haram!
Kamu @ekogilidesign fitnah Mbah Hasyim. Kamu tidak menulis apa yang mbah Hasyim tulis dalam kitabnya. Kamu bingkai seolah-olah mbah Hasyim anti maulid, mengatakan maulid itu penuh kemungkaran dan hukumnya haram agar sesuai dengan pemahamanmu sendiri!
Kamu @ekogilidesign nulis seolah-olah apa yang kamu sebarkan adalah amal jariyah. Padahal kamu sendiri sedang menyebarkan fitnah atas nama mbah Hasyim! Jangan terlalu banyak merangkai kalimat-kalimat terlihat manis namun sampah dan nir substansi begitu dong.
Pandangan saya kurang lebih tidak banyak berbeda dengan respon yang dibuat oleh dua ormas besar terhadap mereka, yaitu Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama. Untuk tahu bagaimana responnya saya akan bagikan beberapa judul buku terbitan kedua ormas tersebut
Muhammadiyah & Wahhabisme: Mengurai Titik Temu dan Titik Seteru (Edisi Revisi), terbitan Suara Muhammadiyah
Muhammadiyah dan Salafisme di Masa Transisi Demokrasi Indonesia: Perlawanan Cendekiawan Muhammadiyah terhadap Revivalisme Islam, terbitan Suara Muhammadiyah
Transaksi barang pesenan saya dari Belanda dan Israel via kurir Ucup Marbogang @myusufsk. Iki prangko kok yo akeh men
Alhamdulillah buku yang saya nantikan karena berisi surat-surat C. Snouck Hurgronje kepada Theodore Noldeke datang dari Jerman. Buku berjudul Orientalism and Islam terbitan Leiden 1985 berisi salah satunya surat Snouck yang sempat muncul di timeline Twitter beberapa waktu lalu
Selanjutnya buku berjudul Tevat Marqe yg merupakan kumpulan midrash tentang Taurat Samaria. Buku ini cukup langka baik pembahasan dan cetakan. Selama ini kebanyakan midrash yang ada berkaitan dengan umat Yahudi, tetapi buku ini berkait dg umat Samaria yg juga menjalankan Taurat
Ada beberapa literatur yang menurut saya cukup bagus menambah informasi irisan antara ilmu sejarah & arkeologi, meskipun keduanya disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Jangan sampai ada twit Tunggul Ametung selingkuh dengan Ken Dedes atau Mula Malurung diselewengkan Belanda lagi
1. Perkembangan Pengetahuan Sedjarah Indonesia Lama karya Casparis. Buku tipis ini menjelaskan penelaahan Casparis terhadap historiografi di masa Hindia Belanda dan Indonesia, salah satunya alat bedahnya dalam historiografi adalah menggunakan epigrafi atas berbagai prasasti
2. Prasasti Indonesia Jilid II karya Casparis. Saya cuma punya jilid II saja. Isi buku ini adalah transkripsi yang dilakukan terhadap berbagai prasasti yang saat itu tersedia pada rentang waktu abad ke-7 s.d. 9, di beberapa tempat tak hanya di Jawa saja