Pradipa PR Profile picture
Anthropologist wannabe. Cyberpunk sloth. Half-finished sentences. Researching media, influence ops, conspiracy theories. Tweeting randomly. Academia: @PradipaPR

Feb 22, 2020, 12 tweets

Berhubung saya lihat ada bbrp teman yg butuh ringkasan soal Omnibus Law yg gampang diakses, saya coba terjemahkan dari ringkasan bagus ("1028 halaman dlm 10 menit") yang dibuat @jakpost (Bahasa Inggris).

Sebuah utas (?).

Cek artikel aslinya juga ya.
thejakartapost.com/news/2020/02/2…

@jakpost #OmnibusLaw: soal tak perlu lagi izin mendirikan bangunan dan tak perlu lagi AMDAL untuk sebagian besar usaha.

@jakpost #OmnibusLaw: soal kemudahan proses sertifikasi halal, termasuk bisa diproses oleh ormas Islam

@jakpost #OmnibusLaw: soal kemudahan izin usaha dan investasi asing. Dari 20 usaha yang tak boleh ada modal asing, dengan omnibus law tersisa 6.

@jakpost #OmnibusLaw: soal penguatan pemerintah pusat. Pemerintah pusat bisa mengubah UU tanpa melalui DPR dan mengambil alih proses izin usaha di pemerintah daerah.

@jakpost #OmnibusLaw: soal gaji, cuti, pekerja asing, & outsourcing. Cuti berbayar dihapus (cuti nikah, istri melahirkan/keguguran, keluarga meninggal, dsb). Pekerja asing tak perlu proses syarat izin kerja. Dan bbrp hal lain.

@jakpost #OmnibusLaw: soal pesangon dan PHK. Pemberi kerja hanya perlu memberikan pesangon dan UPMK untuk yang PHK. Ada penerapan "uang pemanis".

@jakpost Sumber utamanya artikel Jakarta Post yang saya sudah link di atas. Melengkapi informasi soal Daftar Negatif Investasi saya dapat dari Tirto dan sertifikasi halal dari Tempo.co.

Daftar artikel yang saya pakai (ada 4) bisa dicek di:
bit.ly/LinkOmnibusLaw

Halo, mengingatkan lagi: tolong disempatkan klik juga artikel aslinya di The Jakarta Post. Ini 'cuma' utas, legwork-nya dari kerja keras jurnalis2 yg terus update perkembangan RUU ini.
thejakartapost.com/news/2020/02/2…

Ada yg bingung cara baca naskah aslinya; jgn modal Ctrl+F ya. Kalo cuma modal Ctrl+F misalnya "haid", ya gak bakal ketemu.

Caranya: lihat UU yg terpengaruh, c/o: UU TK 2003. Lihat pasal cuti haid, c/o: Pasal 93. Cari pasal yg sama di #OmnibusLaw. Bandingkan. Gitu.

Then vs now.

Update terbarunya terkait ketenagakerjaan ada di sini ya

Karena masih ada yang ngerujuk tweet ini, mau ngabarin kalo naskah omnibus law udh berubah EMPAT kali cuma dalam Oktober ini.

Saya bikin infografis ini awalnya utk memperjelas. Tapi negara sendiri mengubah2 drafnya jadi tidak jelas. Cek:
tirto.id/saat-dpr-gocek…

Share this Scrolly Tale with your friends.

A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.

Keep scrolling