Twitfolks, mari mengenal lebih dekat istilah State Capture:
-Sebuah Utas STATE CAPTURE dan RUU Cipta Kerja-
#StateCaptureRUUCiptaKerja
1. DEFINISI
Joel Hellman dan Daniel Kaufmann mendefinisikan State Capture sebagai “so-called oligarchs manipulating policy formation and even shaping the emerging rules of the game to their own, very substantial advantage.” (Helman & Kaufmann, 2001) #StateCaptureRUUCiptaKerja
State capture menitikberatkan pada tindakan individu, kelompok, atau korporasi yg berusaha untuk mempengaruhi pembentukan perundang-undangan, keputusan maupun kebijakan yang dapat menguntungkan dirinya sendiri. (Purnawan, 2014: 350)
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat dua pihak yang bermain di dalamnya, yakni: kelompok kepentingan dan pembentuk undang-undang. #StateCaptureRUUCiptaKerja
Kelompok kepentingan berusaha mendorong pembentukan peraturan yg dapat menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan, pembentuk peraturan mengharapkan keuntungan pribadi sebagai balas jasa telah mengakomodasi keinginan kelompok kepentingan. #StateCaptureRUUCiptaKerja
State Capture yang terjadi di Rusia ,misalnya, dikarenakan adanya percampuran antara negara + bisnis yang dikelola oleh elit, dengan mantan pejabat yang saat ini menjalankan bisnis ataupun pebisnis yang saat ini tengah menduduki jabatan politik. #StateCaptureRUUCiptaKerja
2. DAMPAK NEGATIF STATE CAPTURE
State Capture akan memiliki dampak jangka panjang dan menyasar pada masyarakat luas.
Bbrp dampak negatif dr state capture adlh ketimpangan distribusi pendapatan, inefisiensi alokasi SDA serta akan membawa dampak buruk pada perkembangan demokrasi. Selain itu, state capture dpt merusak kompetisi bisnis yg sehat dan menghambat pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
State Capture dapat dihindari dencan cara : memperkenalkan dan menerapakan gagasan konflik kepentingan, membuat kode etik dan meningkatkan transparansi.
3. RUU Cipta Kerja dan Isu State Capture
Salah satu kritik terhadap pembentukan RUU Cipta Kerja ini adalah minimnya transparansi dan partisipasi publik.
Dalam tahap penyusunan RUU Cipta Kerja, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draft RUU Cipta Kerja. Dokumen Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja baru tersebar setelah selesai dirancang oleh Pemerintah untuk kemudian diserahkan kepada DPR.
Di sisi lain, pd proses perencanaan dan penyusunannya, terbuka lebar-lebar partisipasi dan perlibatan pengusaha yg diwakili olh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Hal ini membuka celah masuknya kepentingan yg hanya menguntungkan kelompok tertentu ,yakni pengusaha.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang state capture dan RUU Cipta Kerja, teman-teman dapat bergabung dalam #Diksi6 RUU Cipta Kerja: State Capture dan Sentralisasi Kekuasaan.
Siti Rakhma Mary dari @YLBHI dan Nur Hidayati dari @walhinasional akan membersamai kita dan membahas isu:
-State Capture dalam perumusan RUU Cipta Kerja
-State Capture pada RUU Cipta Kerja ditinjau dari kepentingan para aktor (sipil, negara, dan pengusaha)
-State Capture pada RUU Cipta Kerja ditinjau dari perspektif SDA #StateCaptureRUUCiptaKerja
Untuk mendapatkan Room dan Password diskusi, teman-teman dapat mendaftar melalui tautan berikut bit.ly/diksi-6
@law_ugm @walhinasional @YLBHI @PUSaKO_UNAND @demajusticia @mahkamahnews @bppmbalairung @kpmifhugm @PMKHUKUMUGM @sanggar_APAKAH
@KMFH_UGM @Majestic55fhUGM @CLSFHUGM @alsalcugm @bemkm_ugm @kpmifhugm @ocemadril
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.
