Bismillah. Mau cerita tentang banyak kejanggalan yang kurasakan terkait kasus UU ITE yg menjerat Papa sejak 2013 ini.
Win or lose, we just want the public to know that we've been facing injustice dan yg melakukannya patut disorot.
- A VERY LONG THREAD -
Awalnya adalah Putusan No. 73/PDT.G/2012/PN.TK, dimana 27 Perusahaan Konstruksi Listrik mengajukan keberatan atas dikeluarkannya Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) mereka dari AKLI Lampung sehingga mereka tidak lagi memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada tanggal 2 Oktober 2012, pada amarnya menolak keberatan mereka tersebut sehingga status mereka TETAP tidak memiliki SBUJK.
Putusan ini disampaikan pula pada LPJK Provinsi Lampung selaku otoritas penerbit SBUJK.
LPJK menolak mengakui putusan Pengadilan sebagai dasar yang sah, sehingga menolak mencabut SBUJK rangorang itu.
Dulu sempet mikir, apaan sih, kok merasa above the law banget. Lho ya, ternyata setelah kasus ini kejadian, makin jelas kepiawaian mengenyampingkan aturannya.
Panas, salah satu pengurus LPJK ujug-ujug laporin bokap atas dasar Pasal 27 (3) jo. Pasal 45 UU ITE atas tuduhan mengirimkan SMS bernada kasar. Sebut saja beliau ini NS.
Laporan ini dibuat tanggal 12 Februari 2013 No. LP/84/II/2015/LPG/SPKT, diterima BRIPTU Burhanudin.
Tiga hari dari laporan, tanggal 15 Februari 2013, jengjengjeng, sudah ada Surat Perintah Penyidikan no. Sp. Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus.
Ngebut coy.
Ini delik aduan, coy.
Lo laporin pelecehan aja disuruh pulang dulu mikirin salah pake baju apa nggak. #eh
25 Maret 2013, Sp.Pgl/190/III/SUBDIT-II/2013/Ditreskrimsus alias panggilan pertama dikirim ke rumah.
Pemanggilannya sudah sebagai TERSANGKA dalam rangka PENYIDIKAN. Pasalnya juga nambah, ada KUHP.
Ini aku kasih liat tanggalnya ya. Ingetin, disuruh dateng tanggal 28 Maret 2013.
Hehehe, siap-siap ketawa ya, soalnya ini polisinya ngelucu banget.
Tanggal 27 Maret 2013 udah dateng lagi Sp.Pgl/190a/III/SUBDIT-II/2013/Ditreskrimsus.
Aku fotoin lagi ya biar gak ada yg rep, "Hah, gimana, gimana?!"
Ya emang mejik, yg pertama aja blm expired, udah kirim lagi.
P21 ketok palu di tanggal 21 Juni 2013 berdasarkan surat P-21 No. 5-2271/n.8.4/Euh.1/6/2013.
Pasalnya KUHP ganti lagi, tp udahlah. Kita fokus sama kelakuan aneh lainnya aja.
Baca ya berita konpres polisi di Antara di bawah ini, waktu bokap diumumin DPO: lampung.antaranews.com/amp/berita/269…
"Sebelumnya, pada Kamis 18 Juli 2013, pukul 10.00 WIB--12.00 WIB, tujuh orang personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengepung rumah Syamsul Arifin."
Itu hari, gue yg 'nyambut' tujuh orang itu. Baru bangun. Belum pake bra.
Ini gimana ya. Masih disidik setelah P21 itu gimana ya?
Lihat yg dihighlight pink? Mana surat dari KPN-nya? Belum ada, coy.
Tapi hr itu mereka maksa geledah aja. Sila nikmati berita kemenangan gue dan @ziggyzella si "dua remaja perempuan" dr Lampung Post ED 19 Juli 2013.
Penetapannya baru diminta di hari mereka dateng ke rumah. Mungkin setelah ditolak "dua remaja perempuan" utk masuk tanpa surat KPN.
Terbitnya 24 Juli 2013. Bukan KPN mau pun WaKPN yg memberikan.
Ya gatau lah ini mereka pake mejiknya gmn, lulusan Hogwarts apa Ilvermorny apa gmn.
Pokoknya banyak lucunya. Nanti gue share lagi.
Kami sidang praperadilan minggu depan. Tapi mengingat banyak "keajaiban" yg terjadi, cuma bisa doa, dan share semua fakta aneh ini ke kalian.
Gak lebay gue kalo blg ini kriminalisasi, nangkepnya aja lebay.
lampost.co/berita-sidang-…
Udah banyak yg mengalami proses aneh ini. Bambang Widjodjanto, misalnya.
Mohon bantu kawal kasus ini agar tidak tenggelam hanya krn "cuma di Lampung": @KomnasHAM @OmbudsmanRI137 @LAPOR1708 @pakuite @safenetvoice @LBH_Jakarta @YLBHI @fullmoonfolks @raviopatra @VeronicaKoman. 🙏🏻
Bantu kawal kasus ini. This is too much. I don't need martyrdom, I just want my father back.
@DamarJuniarto @SoundOfYogi @KontraS @zoelfick @Dandhy_Laksono @ICJRid @AJIIndonesia @riekediahp @LBHAPIK @elsamnews @juliusibrani @forum_asia @amnestyindo @watchdoc_ID @stanleywidianto
Pagi, teman-teman.
Terima kasih atas dukungannya sejauh ini ya.
Aku akan lanjut beberapa kejanggalan yang juga ajaib dalam proses praperadilan Papa.
Kuncinya, kalian ingat ya P21 itu (penyidikan dinyatakan SUDAH LENGKAP) sudah ketok palu 21 Juni 2013.
Entah bagaimana, muncul lagi surat panggilan DALAM RANGKA PENYIDIKAN terhadap TERSANGKA. Dua kali pula.
Lihat pertimbangannya ya.
"Dalam rangka Penyidikan Tindak Pidana"
Atas dasar (4) "Hasil Penyidikan Telah Dinyatakan Lengkap".
Untuk "Pemeriksaan Tersangka".
RIP KUHAP.
Kalian lihat nama penyidiknya? Bukan yg menyerahkan ya. Yang tanda tangan di atasnya.
Monmaap ni, Pak David kan udah dipindah jabatan ni, paling telat lapor ke jabatan baru juga dua mingguan.
Hand over lah sama Pak Abdi itu. Jgn susah move on.
You want me to start talking about the Kejaksaan?
Man..
Capek akutu sebenernya.
I have almost zero faith on our system, dan yg rada begonya gue tuh mikirnya tiap tahun jg kl lebaran tu orang2 pd dateng kan sungkem sama bokap jadi case ini gak akan diproses sekasar ini.
Jreng, JPU bilang gak ada perubahan pasal. Pasal yg udah kedaluarsa jg tetep dimasukin. Gimanatu?
Minta applause-nya untuk Kejati Lampung.
be1lampung.com/headlines/ters…
I'll stop here to avoid nervous breakdown.
Satu-satunya harapan saya cuma proses di Pengadilan saja. Doakan ya, teman-teman.
Untuk rekan-rekan advokat dan aktivis yg reach out juga terima kasih banyak, I'm open to any input, saya butuh banyak konsultasi.
We can do this. Stay positive.
Panik, panik, panik.
Kemarin pd santuy blg BAP blm kelar mulu kl ditanya turunan. Begitu msk praper, bsknya pelimpahan pokok perkara ke PN.
Eniwe, pak, ini papa saya statusnya bisa 3 sekaligus lho: pemeriksaan tersangka, penyidikan, sekaligus P21.
PERCAYALAH PADA KEAJAIBAN, PAK!
Teman-teman #LampungPoliceWatch atau #IndonesiaPoliceWatch, if you're here, they're trying to revive this.
@DivHumas_Polri @propampolri yang terhormat, saya juga mohon pencerahannya kenapa prosesnya bisa seperti ini. Apakah lumrah?
lampung.antaranews.com/amp/berita/269…
Buat yg tanya apakah sudah mengadu ke PROPAM, we did.
Sudah dilimpahkan MABES ke POLDA LAMPUNG. Gak ada upaya apa-apa.
Ada beberapa teman yang tanya, sudah ada yang minta dicabut segala, kalau sampai praperadilan gugur bagaimana?
Ya tidak apa-apa. Namanya juga usaha, dan saya berusaha di jalur yang lurus. Tangan Tuhan juga sudah menunjukkan cukup banyak campur tangan.
Latest update:
Bismillah. Jadwal sidang Papa sudah ditentukan, tanggal 13 Oktober 2020.
Hehe HP papaku masih misteri dimana. Tetep ga ada dong di daftar bukti yg dari JPU.
Halo, Pak Pulici @propampolri @DivHumas_Polri, saya mau laporin Pak Pulici Subdit V Cybercrime POLDA Bandar Lampung merampas HP papa saya dua biji. NINUNINUNINU!
#MosiTidakPercaya
Oh ya, sempet ngabarin Papa kalau twit ini viral.
Dia bilang kepala surat ini boleh dishare supaya yang lain juga tetap semangat.
Yok bisa yok. They can't imprison our will.
Gaes, hari ini jadwal sidang praperadilan. Tapi ditunggu smp jam 11 siang tadi, pihak kepolisian tidak hadir, spt yg sering terjadi di berbagai sidang praperadilan.
Jadi kami hrs menunggu sampai 1 minggu utk pemanggilan ulang.
Sedih bcs can't you get any lower?
@DivHumas_Polri
Argumen hakim hari ini, praperadilan adalah pengadilan quasi-perdata (hmm?), maka pemanggilan harus minimal 7 hari jaraknya.
Setahu saya, jika berdasarkan HIR, pemanggilan bisa dijadikan 3 hari saja. Ya tapi yg memutuskan bukan saya, melainkan Yang Mulia Ibu Fitri Ramadhan, SH.
"Menurut @officialMKRI, tindakan penyidik atau penuntut umum tidak menghadiri sidang praperadilan dengan sengaja sangatlah tidak terpuji. Apalagi ketidakhadiran itu ditujukan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan seorang tersangka." - @HukumOnline
Lanjutannya:
"Untuk itu, @officialMKRI menegaskan sanksi bisa dijatuhkan bagi penyidik atau penuntut umum yang tidak hadir dalam sidang praperadilan." - masih dari @klinikhukum @HukumOnline
Hufft, ga habis pikir. Padahal deket banget.
Ya tapi ke rumahku pun mereka merasa jauh sampai papa buron 7 tahun karena sulit sekali dicari walaupun rumahnya hanya 950 meter dari kantor POLDA.
Yaudahlah, mungkin krn Bandar Lampung lagi panas aja jadi mereka malas ke PN.
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.
