Yuk bantu retuit. Pemprov @DKIJakarta akan proakatif mengganti KTP warga yg rumahnya terdampak perubahan nama jalan. Utk keperluan mendesak, warga tetap bs pakai KTP lama dg menyertakan dokumen Pergub. TANPA BIAYA.
Cek press rilis Tanya Jwb Pemprov DKI berikut.
#Anies #Jakarta
KTP, KK, KIA: Disdukcapil scr proaktif & bertahap akan lakukan perubahan surat2 ID tsb berdasar wilayah. Nanti aparat kelurahan akan distribusikan ke rumah2 warga. Jika urgen warga bs mengajukan ke Disdukcapil. Semuanya BEBAS BIAYA.
Sertifikat kepemilikan lahan: utk transaksi jual beli rumah/lahan, warga tetap dpt gunakan dokumen lama dg melampirkan Kepgub perubahan jalan, utk dilakukan catatan perubahan nama jl atau lokasi ol kantor BPN. Tanpa biaya. Ini mudah notaris yg mengurus pasti bantu.
Dokumen perijinan berusaha, NIB, SIUP dll: semua ijin usaha msh berlaku scr legal. Tetap bs dipakai utk syarat tender dll dg melampirkan pergub perubahan jalan. Jika warga tetap akan mengubah bs input ke sistem OSS, gratis. Jika butuh pendampingan, petugas DPMPTSP siap dampingi.
Dokumen kendaraan bermotor, STNK, PKB, BPKP: dokumen kendaraan bermotor msh legal berlaku smp ada dokumen baru dr instansi berwenang. Jika warga ingin transaksi jual beli, bs dilakukan dg dokumen lama dg melampirkan pergub utk dilakukan catatan tambahan. Tanpa biaya.
Paspor, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu BPJS Kesehatan, dokumen perbankan: semua dokumen legal berlaku sampai ada penerbitan dokumen baru. Jika ingin pembaruan, dpt gunakan dokumen lama dg melampirkan pergub berubahan jalan utk diberi catatan. Tanpa biaya.
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.