H-1 Sebarkan ini ya!
5 Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Permenkominfo No. 5/2020 dan amandemennya.
Apa aja sih?
Kecepetan ya? Maklum SAFEminnya baru.
Oke deh, ini akan ditampilkan satu persatu.” biar jelas dan bisa dibahas panjang.
( sebuah utas )
#ProtesNetizen
5 Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Permenkominfo 5/2020
Nomer 5 Bakal Bikin Nganga
#ProtesNetizen
Sumber: id.safenet.or.id/2021/05/kertas…
1. Bukan cuma medsos yang kena
Pasal 1 ayat 5-7: definisi PSE bukan cuma aplikasi medsos saja, tapi juga game online, situs belajar, media UGC dll. entah milik perorangan, badan usaha atau masyarakat. Singkatnya, Permenkominfo ini berlaku untuk semua platform digital.
2. Pasal Karet dan Multitafsir
Jangkauan yang “dilarang” di Pasal 9 ayat 3, 4, 6 teramat luas dan penafsirannya karet. Misalnya, apa yg dimaksudkan dengan “meresahkan masyarakat dan mengganggu keterbitan umum” di ayat 4b? Bagaimana ukuran/standarnya, siapa yang menentukan?
Platform digital yang sudah daftar wajib memutus akses (take down) konten yang dianggap “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang bersifat mendesak. Kalau tidak, akan diberi sanksi pemutusan akses oleh Kominfo.
#ProtesNetizen
3. Platform Digital bakal sering hapus konten
Pasal 11 poin c: Platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses kalau sudah melakukan pemutusan akses pada konten yg dilarang.
Aturan ini akan mendorong Platform Digital rajin menghapus konten2nya agar tak kena semprit.
4. Platform Digital wajib hapus konten dalam 1x24 jam
Pasal 14: Platform digital wajib hapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Menkominfo. Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.
Ada lanjutannya…
Kalau platform digital tidak menghapus, akan kena sanksi denda (diatur dalam peraturan terpisah).
Kalau (yang bersifat mendesak) tidak dihapus, Menkominfo akan meminta provider untuk memblokir akses ke platform digital tersebut.
#ProtesNetizen
5. Platform Digital wajib kasih akses ke Kementrian dan Aparat Penegak Hukum
Pasal 21 dan 36: Platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke K/L buat pengawasan dan buat APH untuk penegakan hukum.
Next…
Bahkan di pasal 36, APH dapat meminta platform digital memberi akses untuk melihat isi komunikasi privat.
Jeng-jeng!
Trus kamu sebagai Netizen bisa apa?
Yuk barengan > 4.700 Netizen lain, ajukan #ProtesNetizen ke @kemkominfo biar aturan ini diperbaiki!
👇👇👇
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.