Pasal 1 ayat 5-7: definisi PSE bukan cuma aplikasi medsos saja, tapi juga game online, situs belajar, media UGC dll. entah milik perorangan, badan usaha atau masyarakat. Singkatnya, Permenkominfo ini berlaku untuk semua platform digital.
2. Pasal Karet dan Multitafsir
Jangkauan yang “dilarang” di Pasal 9 ayat 3, 4, 6 teramat luas dan penafsirannya karet. Misalnya, apa yg dimaksudkan dengan “meresahkan masyarakat dan mengganggu keterbitan umum” di ayat 4b? Bagaimana ukuran/standarnya, siapa yang menentukan?
Platform digital yang sudah daftar wajib memutus akses (take down) konten yang dianggap “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” yang bersifat mendesak. Kalau tidak, akan diberi sanksi pemutusan akses oleh Kominfo.
Kami menemukan laporan modus baru penipuan yang mungkin memanfaatkan data Dirjen Pajak yang bocor.
Kronologinya berawal dari telepon penipu yang mengaku dari Dirjen Pajak. Karena pelaku menyebutkan data pelaku korban dengan benar maka korban tentu tidak curiga.
Penipu meminta korban menginstal aplikasi dari sebuah website yang tampilannya sangat mirip dengan PlayStore
Setelah menginstal aplikasi itu, korban kehilangan duit di rekening bank dan rekening dompet digitalnya.
Tindakan represivitas negara kepada massa demonstran tidak cukup hanya dilakukan secara fisik, melainkan juga melalui digital. Kami mengumpulkan korban serangan digital melalui kanal aduan dan juga pendokumentasian media sosial.
Di tengah maraknya serangan digital saat ini, apa sih yang bisa kita lakukan? Berikut lima langkah penting agar tidak menjadi korban.
#Digsec #AmanBerinternet
Pertama, kurangi jejak digital. Data-data pribadi seperti alamat rumah, nama ibu kandung, atau tanggal lahir rentan disalahgunakan orang lain. Begitu pula foto-foto kita.
#Digsec #AmanBerinternet
Kedua, atur siapa yang bisa mengakses atau mengomentari unggahan kita di media sosial. Jika memang tidak untuk publik, batasi saja aksesnya.
Kami Mengutuk Perusakan Situs Tempo.Co dan Meminta Kepolisian Segera Menangkap Pelaku
— utas
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan serangan terbuka terhadap media tempo.co pada Jumat dinihari lalu adalah perbuatan yang terkutuk dan pelaku perbuatan kriminal ini layak untuk dihukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Para penandatangan pernyataan bersama ini:
- Ade Wahyudin, LBH Pers
- Aldo Kaligis, masyarakat sipil
- Amnesty International Indonesia
- AMAN
- Dr.Phil. Arie Setyaningrum Pamungkas, MA, Sosiolog, UGM
- Asep Komarudin, Greenpeace Indonesia
- Asia Democracy Network
Pada 13 Maret 2020 kurleb pukul 14.05 WIB di kos2an mahasiswa daerah Pajang Laweyan Kota Surakarta, seorang aktivis mahasiswa bernama Muhammad Hisbun Payu alias ISS ditangkap secara paksa oleh puluhan aparat berpakaian preman yang mengaku anggota POLDA Jawa Tengah.
ISS dituduh telah menghina Presiden Jokowi lewat postingan IG story. ISS dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. 45A ayat (2) UU ITE ttg ujaran kebencian.
Setelah diperiksa di Ditreskrimsus POLDA Jawa Tengah, ISS ditahan sejak 13 Maret 2020.
@accessnow Sejak Oktober 2019 lalu, SAFEnet menerima laporan tentang kemungkinan serangan digital melalui SMS berisi tautan untuk memasang aplikasi tertentu. Laporan tersebut terutama datang dari aktivis, tetapi kemudian ternyata terjadi juga pada kelompok lain.
@accessnow Dari 15 aduan yang masuk, kami melakukan pemeriksaan lebih detail.
• Pengirim SMS tersebut datang dari nomor telepon berbeda-beda. Begitu pula dengan perusahaan telekomunikasinya.
• Konten SMS-nya memiliki format sama: menyapa nama orang yang dikirim, disertai tautan.