Akhirnya perangkat aturan yang menjadi dasar keberadaan #PTFlobamor yg menimbulkan kehebohan itu hari ini muncul ke publik juga.
Silakan dicermati!
@KementerianLHK @Kemenparekraf @OmbudsmanRI137 @kemenkomarves @PerekonomianRI @sandiuno @SitiNurbayaLHK @ditjenksdae 1. Keberadaan PT Flobamor, BUMD Pemprov NTT (yg akan beroperasi dgn mitra2 bisnisnya) diframe sbg "Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di TN Komodo". Aturan yg jd pertimbangan adl 2 MoU dengan @ditjenksdae
Selain itu ada perjanjian kerjasama antara Balai TN Komodo (BTNK) dengan #PTFlobamor
2. "Penyelenggaraan Konservasi" yg termaktub dalam Pergub No 85/2022 ini mencakup kawasan seluas 712,12 ha di P Komodo dan Padar serta perarian sekitarnya. Dan "penyelenggaraan konservasi itu dilakukan oleh PT Flobamor.
3. Pergub itu tidak mengatur ttg langkah konservasi seperti apa yang diselenggarakan di dalam "penyelenggaran konservasi itu". Pergub ini mengatur KONTRIBUSI (psl 8), yi wisatawan ke P Komodo, Padar, dan perairan sekitarnya "wajib memberi kontribusi".
Psl 8 ayat 2 menyebut bhw kontribusi dari wisatawan itu digunakan utk "konservasi, pariwisata, pembedayaan, sarana prasarana, penelitian, manajemen perjalanan wisata, medis bg manusia dan komodo, monitoring dan pengamanan". Tdk dirincikan apa sj kegiatan konservasinya.
4. Tidak jelas apakah pungutan kontribusi itu berlaku utk kunjungan ke seluruh kawasan P Komodo, Padar, dan perairan sekitarnya, atau hanya ke dlm kawasan 712,12 ha yg dikuasai oleh PT Flobamor. Misalnya, tamu ke konsesi PT KWE dan PT SN, apakah tetap bayar ke PT Flobamor?
5. Wisatawan yg berkunjung "mendaftar melalui mekanisme pendaftaran kolektif (membership) dan secara perseorangan (member) per tahun". ((Ahli bahasa tlg jelaskan apa maksud membership dan member di sini)). Pendaftaran lewat aplikasi PT Flobamor.
6. Pasal 10 mengatur ttg pengawasan. Disebutkan bhw "pemerintah daerah melalui PT Flobamor melakukan pengawasan penyelenggaraan konservasi" dan "hasil pengawasan dilaporkan kepada Gubernur setiap 6 bulan". Ada yg menarik di sini....
Apakah ini artinya PT Flobamor mengawasi dirinya sendiri, lalu hasil pengawasannya dilaporkan kpd Gubernur?
7. Munculnya PT Flobamor yg menguasai konsesi seluas 712,12 ha dgn basis Pergub 85/2022 ini menambah luasan habitat komodo yg diserahkan mjd konsesi perusahaan. Sebelumnya @KementerianLHK menganugerahkan setidaknya 452,37 hektar kpd PT SKL, KWE, dan SN.
8. Sama spt perusahaan2 lain, PT Flobamor dan jg Pemprov NTT menyebut diri mereka "menyelenggarakan konservasi". Dalam kenyataannya, Anda tahu apa yg mereka lakukan.
9. Semua ini menunjukkan: a. Betapa makin amburadulnya tata kekola TN Komodo, b. Terjadi perebutan peluang bisnis antara berbagai aktor politik dan ekonomi, c. koordinasi antar pihak makin buruk, tidak ada sinergi dan leadership, d. Komodo dan masy setempat makin terancam.
Bagaimana menurut Anda?
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.