Selain itu ada perjanjian kerjasama antara Balai TN Komodo (BTNK) dengan #PTFlobamor
2. "Penyelenggaraan Konservasi" yg termaktub dalam Pergub No 85/2022 ini mencakup kawasan seluas 712,12 ha di P Komodo dan Padar serta perarian sekitarnya. Dan "penyelenggaraan konservasi itu dilakukan oleh PT Flobamor.
3. Pergub itu tidak mengatur ttg langkah konservasi seperti apa yang diselenggarakan di dalam "penyelenggaran konservasi itu". Pergub ini mengatur KONTRIBUSI (psl 8), yi wisatawan ke P Komodo, Padar, dan perairan sekitarnya "wajib memberi kontribusi".
Psl 8 ayat 2 menyebut bhw kontribusi dari wisatawan itu digunakan utk "konservasi, pariwisata, pembedayaan, sarana prasarana, penelitian, manajemen perjalanan wisata, medis bg manusia dan komodo, monitoring dan pengamanan". Tdk dirincikan apa sj kegiatan konservasinya.
4. Tidak jelas apakah pungutan kontribusi itu berlaku utk kunjungan ke seluruh kawasan P Komodo, Padar, dan perairan sekitarnya, atau hanya ke dlm kawasan 712,12 ha yg dikuasai oleh PT Flobamor. Misalnya, tamu ke konsesi PT KWE dan PT SN, apakah tetap bayar ke PT Flobamor?
5. Wisatawan yg berkunjung "mendaftar melalui mekanisme pendaftaran kolektif (membership) dan secara perseorangan (member) per tahun". ((Ahli bahasa tlg jelaskan apa maksud membership dan member di sini)). Pendaftaran lewat aplikasi PT Flobamor.
6. Pasal 10 mengatur ttg pengawasan. Disebutkan bhw "pemerintah daerah melalui PT Flobamor melakukan pengawasan penyelenggaraan konservasi" dan "hasil pengawasan dilaporkan kepada Gubernur setiap 6 bulan". Ada yg menarik di sini....
Apakah ini artinya PT Flobamor mengawasi dirinya sendiri, lalu hasil pengawasannya dilaporkan kpd Gubernur?
7. Munculnya PT Flobamor yg menguasai konsesi seluas 712,12 ha dgn basis Pergub 85/2022 ini menambah luasan habitat komodo yg diserahkan mjd konsesi perusahaan. Sebelumnya @KementerianLHK menganugerahkan setidaknya 452,37 hektar kpd PT SKL, KWE, dan SN.
8. Sama spt perusahaan2 lain, PT Flobamor dan jg Pemprov NTT menyebut diri mereka "menyelenggarakan konservasi". Dalam kenyataannya, Anda tahu apa yg mereka lakukan.
9. Semua ini menunjukkan: a. Betapa makin amburadulnya tata kekola TN Komodo, b. Terjadi perebutan peluang bisnis antara berbagai aktor politik dan ekonomi, c. koordinasi antar pihak makin buruk, tidak ada sinergi dan leadership, d. Komodo dan masy setempat makin terancam.
Bagaimana menurut Anda?
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Mungkin banyak yg belum tahu. Pemerintahan Pak Joko @jokowi telah menetapkan “Flores sebagai Pulau Geothermal” lewat SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017. Tidak main2: ada 17 lokasi yg tersebar di 6 kabupaten yg disasar jadi tempat Proyek Strategis Nasional itu. Sejak penetapan itu warga di berbagai lokasi itu dilanda rasa cemas.
Tetapi mereka tidak tinggal diam. Mereka mengorganisir diri, mempelajari apa itu geotermal, melihat pengalaman di tempat lain dan memutuskan mempertahankan ruang hidup. Sengketa utamanya adalah titik pengeboran yg terlalu dekat dgn ruang hidup warga.
Selain bersuara kpd Pemerintah mereka juga berkomunikasi dengan para peminjam dana kepada Pemerintah Indonesia. Warga Wae Sano misalnya menyurati @BankDunia @WorldBank memberitahu bhw mereka tidak mau ada pengeboran di lokasi kampung mereka. Demikian juga warga Pocoleok; mereka menyurati Bank Pembangunan Jerman @KfW_FZ_int.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Barat, Ipda Karina Viktoria Anam mengatakan, saat ini “tidak ada alasan untuk menindaklanjuti kasus itu.
Anehnya polisi menghentikan pengusutan berdasarkan kesaksian pelaku.
Ini pernyataan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mabar: “…dalam proses penyelidikan kami berdasarkan pengakuan dua pelaku itu, [hubungan intim] terjadi atas kemauan korban yang memaksa pelaku satu dan dua.”
Komodo tidak mudah ditipu. Mereka tahu ada siasat apa di balik proyek pariwisata super premium.
Karena itu: …
-sebuah thread singkat-
1. Cabut konsesi bisnis perusahaan2 di dlm habitat Komodo! Bangun resort/hotel, bar, spa, dan bisnis wisata lainnya di luar taman nasional saja.
2. Batalkan alihfungsi #HutanBowosie. Cabut Perpres 32/2018. Pulihkan ekosistem kota Labuan Bajo Flores. Pariwisata Flores dapat dibangun tanpa merusak hutan.
Mari simak suara hati dan permintaan warga di #LabuanBajo Flores ini yg sawah dan rumahnya digusur tanpa ganti rugi utk proyek jalan ke KEK Golo Mori pariwisata premium. Kendati diintimidasi dgn berbagai cara, mereka terus perjuangkan nasibnya.
Sebelumnya mereka berencana demonstrasi dgn memasang spanduk di lokasi bekas kebun dan rumah mereka selama #AseanSummit. Rencana batal, krn mereka mndapat surat panggilan polisi, dituduh lakukan “tindak pidana penghasutan”
Selain itu, aparat dr “Mabes Polri” & orang yg sebut diri “Utusan Pusat” mendatangi kampung mereka, meminta membuat pernyataan “dukung #AseanSummit & batal demo”. Mereka diberi janji bhw soal mereka akan diselesaikan. Puluhan aparat tak berseragam berseliweran di kampung mereka.
Perjuangan warga korban gusuran proyek jalan strategis nasional di Labuan Bajo Flores terbentur intimidasi dan kriminalisasi. 4 orang dipanggil polisi, warga diminta tandatangan dukungan utk #AseanSummit dan batal demo.
Aparat yg mengaku dari “Mabes Polri” mendatangi kampung mereka, berjanji membantu menyelesaikan persoalan nanti setelah Asean Summit. Warga diminta membuat pernyataan di atas meterai.
Ini salah satu rekaman media ttg persoalan yg mereka hadapi.