Berhubung saya lihat ada bbrp teman yg butuh ringkasan soal Omnibus Law yg gampang diakses, saya coba terjemahkan dari ringkasan bagus ("1028 halaman dlm 10 menit") yang dibuat @jakpost (Bahasa Inggris).
@jakpost#OmnibusLaw: soal tak perlu lagi izin mendirikan bangunan dan tak perlu lagi AMDAL untuk sebagian besar usaha.
@jakpost#OmnibusLaw: soal kemudahan proses sertifikasi halal, termasuk bisa diproses oleh ormas Islam
@jakpost#OmnibusLaw: soal kemudahan izin usaha dan investasi asing. Dari 20 usaha yang tak boleh ada modal asing, dengan omnibus law tersisa 6.
@jakpost#OmnibusLaw: soal penguatan pemerintah pusat. Pemerintah pusat bisa mengubah UU tanpa melalui DPR dan mengambil alih proses izin usaha di pemerintah daerah.
@jakpost#OmnibusLaw: soal gaji, cuti, pekerja asing, & outsourcing. Cuti berbayar dihapus (cuti nikah, istri melahirkan/keguguran, keluarga meninggal, dsb). Pekerja asing tak perlu proses syarat izin kerja. Dan bbrp hal lain.
@jakpost#OmnibusLaw: soal pesangon dan PHK. Pemberi kerja hanya perlu memberikan pesangon dan UPMK untuk yang PHK. Ada penerapan "uang pemanis".
@jakpost Sumber utamanya artikel Jakarta Post yang saya sudah link di atas. Melengkapi informasi soal Daftar Negatif Investasi saya dapat dari Tirto dan sertifikasi halal dari Tempo.co.
Halo, mengingatkan lagi: tolong disempatkan klik juga artikel aslinya di The Jakarta Post. Ini 'cuma' utas, legwork-nya dari kerja keras jurnalis2 yg terus update perkembangan RUU ini. thejakartapost.com/news/2020/02/2…
Ada yg bingung cara baca naskah aslinya; jgn modal Ctrl+F ya. Kalo cuma modal Ctrl+F misalnya "haid", ya gak bakal ketemu.
Caranya: lihat UU yg terpengaruh, c/o: UU TK 2003. Lihat pasal cuti haid, c/o: Pasal 93. Cari pasal yg sama di #OmnibusLaw. Bandingkan. Gitu.
Then vs now.
Update terbarunya terkait ketenagakerjaan ada di sini ya