Pendidikan pada hakikatnya adlh memberi tuntunan, bantuan kpd peserta didik
“Peserta didik itu sendiri adalah anggota masyarakat yg berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yg tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.”
1. Merdeka Belajar adlh Program Baru Mas Menteri Nadiem
Ujian Nas diganti Asesmen, Ujian sekolah (USBN) dserahkn kpd sekolah, Rncn Belajar (RPP) dibuat sederhana, Zonasi diperluas, Perguruan Tinggi diarahkan ke PTNBH menuju dunia usaha
Itulah Reformasi pendidikan ala Mas Menteri
2. Tantangan besar bagi Daerah, yg selama ini memiliki kewenangan penuh thd SD, SMP dan SMA. Penyeragaman kurikulum, kemampuan murid & uji kompetensi Guru mjd andalan dlm reformasi ini.
Di Daerah ada yg memiliki SD,SMP,SMA dg jmlh murid puluhan, gurunya sdlh sukwan (Sukarelawan)
3. Reformasi ini akan merubah kurikulum, menerapkan keterlibatan Dunia Kerja. Artinya, para siswa diminta kreatif bahkan magang sebelum kelulusan
Program sebelumnya adlh membuka SMK Kejuruan yg diharapkan memiliki kompetensi teknis kerja lebih dini, sejalan dg kemajuan Industri.
4. Pendirian SMK saat itu adlh krn Pendidikan tidak hanya mencari Ilmu, tapi utk mencari kerja, mjd PNS/Karyawan, yg Siap Kerja, setelah lulus SMK.
SMK lebih ke praktek dan melibatkan alat2 teknis, Lab yg lengkap.
Artinya, Merdeka Belajar sdh ada di SMK. Bgmn dg kurikulum baru?
5. Utk Perguruan Tinggi, Mas Menteri menerapkan Progam Magang. Artinya, para Mahasiswa diminta magang sebelum kelulusan.
Keterlibatan Persh, Instansi Pemerintah dan BUMN harus mulai dirintis dg Kerjasama antara depart dan Pelaku Usaha.
Payung hukum disiapkan, sprt Kepres & SKB.
6. Payung hukum berupa Kepres yg diterapkan dlm SKB (Surat Keputusan Bersama) antar Menteri akan mengikat Persh dan BUMN dalam Program Magang.
Dosen harus mempelajari lebih dalam ttg dunia usaha. Jika ingin hasil maksimal, maka magang tsb harus setingkat dg On the Job Training.
7. Program Magang masuk dlm SKS jangka panjang minimal 2 semester agar siswa memahami lebih detail dan mendalam.
Bagi Persh Swasta dan BUMN, pembiayaan Magang tsb agar dibolehkan dibiayai dari CSR Persh, sbg faktor pengurang pajak dan insentif2 lain yg tdk memberatkan pengusaha.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Kita, pejabat politik yg tiba2 ditempatkan sbg atasan-nya, harus bijak memanfaatkan peran & fungsinya.
2. Terkadang kita dpt Jabatan bukan krn kita hebat, tapi krn sejalan seperjuangan.
Pejabat Politik itu hanya “indekost 5 thn-an”. Sementara ASN adalah penghuni yg sebenarnya.
Tak perlu bawa gerbong berlebihan, apalagi menggantikan fungsi struktural yg ada. Akan merusak system.
3. Persyaratan kenaikan pangkat seorang ASN itu panjang dan berliku:
- syarat pendidikan
- Talent Pool
- Assessment,CAT
- makalah
- wawancara
Lulus-pun belum tentu terpilih, antri & bersaing.
Lulus, masuk daftar tunggu.
Saya 20 th di-dunia professional, harus belajar birokrasi.
1. Awalnya, pertalite ini didesign direksi lama utk mengurangi konsumen premium. Premium dibatasi, pertalite digenjot. Dan skrg pertalite juga dibatasi.
Memaksa rakyat pindah ke pertamax
Yg pasti Pemerintah tlh berhasil turunkan subsidi BBM dr Rp.210 T mjd Rp.79 T, dalam 5 thn.
2. Artinya, selama 5 th rakyat membatu Pertamina (Negara) Rp 20 T pertahun. Tak ada gaduh, semua dilakukan demi membantu Negara. Sebuah harmoni yg seharusnya.
Pergeseran ke Pertamax pasti suatu saat terjadi, dan pertamax akan bersaing dg Shell, Total, Vivo, AKR. BBM pasar bebas.
3. Rakyat pasti siap bantu pertamina, tinggal Pertamina yg harus lebih effisien, kurangi beban.
Krn persaingan BBM akan ketat, yg effisien yg menang. Rakyat akan rasional, jika harga Pertamax tak bisa bersaing, maka pasar akan memilih yg terbaik, walaupun sedikit lebih mahal.
1. Awalnya BUJT (Bdn Usaha Jln Tol) itu cuma PT Jasa Marga, seiring kebutuhan, Saat ini sdh ada 52 BUJT (90% anak Usaha BUMN).
Bahkan BUJT juga merangkap BPJT (Pengelola Tol), shg tdk lagi didominasi PT Jasa Marga. Pembebasan Tanahnya dibantu negara melalui L-MAN (BLU-Kemenkeu).
2. Jika Tol Itu dibangun oleh BUMN, maka tdk masalah jika akan dijual, krn memang itulah BUMN. Asalkan harga jual lebih tinggi dari biayanya.
Syukur2 bisa 2x Book Value.
Jika dijual lebih murah dr biaya bangun, pasti akan menjadi Kerugian Negara. Dana dr L-MAN wajib dikembalikan
3. Saat sy di DPR (2012),kami Rapat dg Menkeu bahas biaya pembebasn tanah utk BLU-BPJT: Kanci, Pemalang, Batang krn investor tak kunjung bangun (tdk komersial). Kami Rapat sampe tngh malam.
Pnglman itu (mungkin) dibentuk L-MAN yg budgetnya nyatu di APBN, shg bisa cpt diputuskan.
1. Garuda hny mengoperasikan 36 pswt. Walaupun Penumpang sdh banyak, tak bs dimanfaatkan.
Krn dr 142 pswt, mayoritas tak diijinkan Lessor utk terbang (sewa belum bayar).
Rata2 EBITDA s/d Sept minus USD 84 jt/bln. Saat Pemeriksaan 2019, Sewa pesawat yg boros tak sesuai FeetPlan.
2. GA akan sulit Beroperasi, dg revenue hanya berkisar USD 23,2juta, sdgkan Biaya
USD 75 juta/bulan (Lease, Personel Cost dan Overhead). Artinya, Rugi ~USD 53 juta/bln.
Penyakit ini akumulasi dr kinerja yg tak effisien sjk dulu, shg tak mampu survive saat masalah tiba (Pandemi).
3. Total hutang Garuda per 30 Sept 2021 ~USD 4 Milyar (Rp 70 Trilyun), dg total EBITDA Negatif USD 817 juta. Inipun sebelum PSAK 73.
Ada 856 kreditur domestik dan LN, dg kepentingan berbeda-beda, belum lagi Garuda wajib mengakomodir kepentingan publik dan pemegang saham lainnya.