Darurat Sipil, apakah utk menyelamatkan Rakyat? Atau utk menyelamatkan Kuasa Syahwat? Thread. 👇
Darurat sipil diatur Perppu No. 23 th 1959 tentang Keadaan Bahaya. Keadaan bahaya ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang utk seluruh/sebagian wilayah negara.
Jika Presiden memberlakukan Perppu tsb, maka akan berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam skala yg lebih besar.
Menanggulangi pandemi Virus Cina, UU No. 8 Th 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih pas utk diterapkan, demi menyelamatkan nyawa jutaan rakyat.
Presiden harus jeli memahami apa yg dimaksud tentang wilayah NKRI dalam keadaan bahaya.
Karna bahaya yg dimaksud adalah: 1. Bahaya ada ancaman perang, kerusuhan dan atau pemberontakan. 2. Bahaya timbul perang & perkosaan. 3. Kehidupan bernegara dalam ancaman bahaya.
Ada perbedaan yg signifikan jika Presiden memberlakukan UU Kekarantinaan Kesehatan:
*Karantina wilayah mewajibkan pemerintah memberi bantuan warga kepada rakyat.
Perppu tentang Keadaan Bahaya:
*Pemerintah tidak berkewajiban memenuhi kebutuhan warga negara saat diberlakukan.
Saat ini, yg dimaksud Keadaan Bahaya adalah ancaman Covid-19 membahayakan kehidupan rakyat, sebab bisa membunuh warga negara dlm durasi yg sangat pendek jika telat ditanggulangi.
Lantas, apa urgensi memperlakukan Darurat Sipil? Kita tandai pakar hukum yg mendukung wacana ini.
Jika Darurat Sipil diberlakukan, potensi pelanggaran HAM begitu mengerikan.
Sementara rakyat berjibaku melindungi diri tanpa kepastian jaminan perlindungan kesehatan, jika Perppu tentang Keadaan Bahaya diberlakukan. Tdk sanggup dibayangkan, lengkap sudah nestapa rakyat.
Potensi Pelanggaran HAM.
Pasal 14: Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya,
Dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa. Pejabat yg memasuki, menyelidiki atau yg mengadakan penggeledahan tersebut dibuat laporan pemeriksaan & menyampaikan kepada Penguasa Darurat Sipil.
Pejabat yang dimaksudkan di atas berhak membawa orang-orang lain dalam melakukan tugasnya. Hal ini disebutkan dalam surat laporan tersebut.
Pemerintah Indonesia memberlakukan Darurat Sipil di Maluku & Maluku Utara tahun 2000 juga di Aceh pada tahun 2004.
Darurat sipil merupakan penurunan tingkat kewaspadaan dari status Darurat Militer.
Saya jadi teringat quotes Cicero yg terus menerus berdengung dalam pikiran saya, "Di masa perang, hukum diam. "
In times of war, the law falls silent.
*Silent enim leges inter arma.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Petugas @pln_123 seringkali bersikap arogan kepada konsumen yang telat membayar listrik.
Ancaman pemutusan karena keterlambatan bayar (20 hari sejak tanggal jatuh tempo), menjadi tekanan yang hebat bagi konsumen untuk segera melunasi tagihan listrik.
Kita semua tahu, imbas pandemi menyebabkan hancurnya ekonomi. Efek Covid-19 berdampak rasionalisasi,pegawai kena PHK massal, karena perusahaan gulung tikar.
Juga karyawan yang dipotong gajinya disebabkan keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan membayar gaji secara full.
Petugas @pln_123 yang suka mengancam memutus listrik akibat keterlambatan membayar tagihan, dalam hal ini perlu digarisbawahi bahwa konsumen pun memiliki hak memperoleh listrik.
Sejatinya konsekuensi keterlambatan bukan melakukan pemutusan listrik, melainkan membayar denda.
Easy Eddy, pengacara ulung Al-Capone yang dibayar mahal oleh genk mafia di Chicago.
Dia menguasai seluk beluk hukum, koneksi & lihai memanipulasi. Semua kasus dia menangkan & para mafia terbebas dari jeratan pidana.
Eddy, kaya raya & bisa membeli apa pun yang diinginkannya.
Satu waktu, dia merenung, warisan apakah selain harta yang dapat dibanggakan anaknya? Dia gelisah, hingga sampai pada kesimpulan, warisan nama baik adalah sesuatu yg dapat dibanggakan anaknya.
Lalu dia mengambil keputusan yang penuh resiko, membantu FBI & memberikan kesaksian.
Eddy bertekad, akan menjebloskan para mafia ke penjara, karena mereka adalah orang2 jahat. Ini penebusan dosanya & demi anaknya memiliki kebanggaan pada ayahnya.
Dia tahu maut mengincar. Maka, pada suatu hari, ketika dia menyetir mobilnya, rentetan tembakan mengakhiri hidupnya.
Apa yang terjadi jika rekonstruksi digelar lebih dari satu kali? Dan dianggap belum final. Apakah bisa dinyatakan cacat hukum?
Dasar hukum rekonstruksi, Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak & Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Rekonstruksi merupakan teknik dalam metode yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan suatu tindak pidana.
Di samping rekonstruksi, penyidik berwenang melakukan interview, interogasi & konfrontasi guna mendapatkan keterangan yang valid & komprehensif.
Rekonstruksi digelar dengan menghormati hak2 tersangka. Melindungi hak dasar tersangka sebagai manusia yang memiliki martabat.
Asas praduga tak bersalah harus menjadi dasar rekonstruksi hingga tersangka divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yg telah berkekuatan tetap.
Tahukah kamu, ternyata ada 15 nama & misi setan: 1. ZALITUN, menggoda manusia agar boros berbelanja, pikirannya berorientasi pada makanan. 2. SABRUN, mengajak manusia ke jalan jahat & tidak sabar dengan ujian. 3. DASSIM, menghasut suami istri untuk bertengkar & bercerai.
4. MURRAH, mendekati ahli musik agar lalai, mengganggu ahli ibadah semasa berwudlu agar mubazir & menghamburkan air ketika wudlu. 5. LAQNIS, menggoda orang yg bersuci sehingga ragu & tidak sempurna. 6. MASUD, menyuruh manusia mengumpat, fitnah, adu domba & dendam pada sesama.
7. LAKHUS, menghasut manusia agar menyembah selain Allah. 8. ABYADH, spesialis menggoda para Nabi & Rasul. 9. KHANZAB, mengganggu orang yg sedang sholat & meruntuhkan keyakinan terhadap Islam. 10. A' AWAR, menggoda penguasa & pejabat agar dzalim pada rakyatnya,
Namaku Marsinah, dari lelehan keringat buruh pabrik yang diupah tak seberapa, aku dilahirkan untuk memberikan kesaksian tentang penghisapan manusia atas manusia.
Buruh ditindas oleh pemilik modal, menuntut hak upah kerja di negeri yang dikendalikan bedil dan penjara,
ternyata harus dihadapkan dengan penyiksaan dan kematian.
Setelah mati, aku baru menyadari, kemerdekaan berserikat & menyatakan pendapat hanyalah dongeng pengantar mimpi.
Dari liang lahat keadilan, aku bangkit kembali memberikan kesaksian, ketika peraturan perundang-undangan
dirancang untuk mengekalkan keputusan hukum yang curang.
Masih ingat dalam ingatan, ketika aku dan buruh lainnya mogok kerja di sebuah zaman yg penuh ketakutan dan penculikan.
Padahal yg kami tuntut bukanlah kemewahan, melainkan secuil hak atas lelehan keringat kaum pekerja.