Lalu, gimana cara kita lindungi diri sebagai Human Rights Defender (HRD)?
⏬ Berikut sedikit ilmu yang saya dapatkan dari @amnestyindo dan @KontraS ⏬
Human Rights Defender/HRD adalah org yg scr individu/asosiasi bertindak u/ promosikan, lindungi & wujudkan HAM. (Deklarasi 🌏 HAM)
Bisa pekerja LSM, praktisi hukum, jurnalis, anggota serikat/siapapun yg menyuarakan HAM. Di jln, ruang sidang, tulisan, atau medsos.
Hak HRD:
✔Berkumpul/berserikat scr damai
✔Mencari, menerima & sebarkan info
✔Komunikasi dgn LSM/govt/IGO
✔Privasi, representasi, advokasi, reparasi
✔Mengumpulkan, menerima, memanfaatkan sumber daya
HRD jg berhak bebas dr intimidasi, stigma & defamasi.
✔Fasilitasi kerja-kerja HRD demi HAM
✔Akses materi HAM & kebebasan sipil
✔Tdk membocorkan info rahasia/sensitif HRD
✔Lindungi HRD dari intimidasi yg melanggar hukum & menindak pelaku scr hukum
✔Investigasi & pastikan reparasi hak HRD
310 KUHP⚠️Pencemaran nama baik
207 KUHP⚠️Penghinaan penguasa & badan umum
Pasal 14 jo. 15 UU no. 1/1946⚠️Penyebaran hoaks
27 ayat (3) ITE⚠️Pencemaran nama baik (elektronik)
28 ayat (2) ITE⚠️Penyebaran info yg timbulkan kebencian/SARA
Dll.
Jgn panik. Tanya suratnya. Pastikan prosedurnya.
Jgn sendiri. Pastikan ada tmn yg ikut saat akan & sedang diperiksa. Dia hrs tau keberadaanmu.
Persiapkan diri utk kemungkinan terburuk: ancaman verbal/fisik, tekanan mental, tdk ada bantuan hukum.
↪ Keamanan (bila tdk siap)
↪ Kesehatan mental terganggu
↪ Restu keluarga/org terdekat
↪ Stigma patriarkis ke HRD perempuan
↪ Pasal karet rentan kriminalisasi
↪ Kurang sumber daya (kalah jumlah dgn BuzzeRp, dana minim, rumah aman terbatas)
✔Berjejaring dlm kolektif--pantang sendirian
✔Jgn lupa jaga kesehatan diri (fisik & mental)
✔Buat prosedur keamanan diri (fisik/digital)
✔Jgn segan utk minta tlg/tanya ke yg lain
✔Jgn takut selama kita benar, kritiknya valid, tdk melanggar hukum & bareng2
change.org/p/kapolres-mal…