Negara wajib melindungi, mempromosikan & memenuhi HAM rakyatnya.
Tapi HAM sendiri terbagi dua jenis, non-derogable (mutlak) & derogable rights (bs dibatasi). Hak berpendapat adalah derogable right yg bs dibatasi.
Lalu apa yg termasuk non-derogable rights/mutlak dlm ICCPR? Hak hidup, merasa aman, tdk disiksa, beragama, kemerdekaan dlm berpikir.
Tapi dlm bbrp kasus, pembatasan ini jg berpotensi jadi penyalahgunaan kekuasaan, atau hukum tdk tepat guna (e.g. UU ITE).
Misal, kasus mbak Prita yg sempat ditahan krn protesnya ke suatu RS.
Atau aktivis Ternate yg sempat dikriminalisasi krn merekam & menyebarkan video pungli oknum pihak berwajib.
Spt yg sdh disebutkan, bila pendapat tsb bisa mengancam keamanan, ketertiban hukum & nama baik org lain. Tentu ini terjadi saat info tsb terbukti tdk valid/hoaks, rekayasa & tdk sesuai dgn kenyataan yg terjadi.
Maka, hak berpendapat ideal adalah yg tdk dilindungi pasal karet spt UU ITE yg bs disalahgunakan oknum2 utk mengalihkan isu, dan mengkriminalisasi yg benar.