Q: Kenapa DKI Jakarta msh berstatus PSBB meskipun memakai istilah masa transisi?
A: Alasannya scr umum pembiasaan dr tadinya #dirumahsaja menuju mulai beraktivitas di luar rumah scr bertahap dg protokol kesehatan. Jg penegakan hukum atas pelanggaran PSBB
Q: Kenapa tidak pakai istilah new normal?
A: Setiap daerah sejatinya punya “local wisdom” sesuai karakteristiknya masing-masing. Ada istilah PSBB Proporsional di Jabar, PSKS di Depok, dsb
Bahkan di Bali, tdk perlu pakai PSBB. Meskipun praktiknya ada dg kearifan lokal desa adat
Q: Lalu kenapa tidak langsung menuju fase new normal?
A: New Normal adalah tujuan akhir. Garis finish setelah start masa PSBB. Butuh jembatan dan langkah2 strategis menuju ke sana.
Melalui PSBB masa transisi, terdapat sektor mana saja yg dibuka di setiap fasenya scr brtahap
Q: Bagaimana dg Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yg ramai di media kemarin?
A: Sejatinya PBSL mirip dg PSBB Proporsional yg dilaksanakan di Jabar.
Trdapat zona warna yg dilihat dr lingkup RW. Di 66 RW zona merah itulah diterapkan wilayah pengendalian ketat (PSBB Total)
Q: Apa dasar pembukaan suatu sektor lebih dahulu dibandingkan sektor lainnya di PSBB Masa Transisi?
A: Indikatornya mengikuti basis ilmu pengetahuan epidemiologi, spt pihak yg rentan terpapar, potensi kerumunan, upaya pengendalian, ruang tertutup/terbuka, tingkat penularan, dsb
Q: Kenapa tempat ibadah lbh dahulu buka drpd Mall?
A: Tempat ibadah pd umumnya berbasis berbasis kegiatan rutin, komunitas dan wilayah. Dari sisi tracing, lbh mudah ditelusuri jika penularan terjadi
Tentu berbeda dg Mall yg blm tentu saling kenal meskipun brpapasan di dlmnya
Q: Lalu kapan kegiatan belajar mengajar dimulai di sekolah?
A: Kegiatan belajar mengajar termasuk sektor pendidikan yang bisa dibuka pada PSBB Transisi fase II dg catatan PSBB Transisi fase I dapat terkendali dg baik
Q: Kenapa kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak dimulai di PSBB Transisi Fase I?
A: Ada beberapa indikator yg dipakai. Pertama, risiko tinggi penularan pada anak. Kedua, potensi keramaian mobilitas spt guru, pihak pengantar jemput. Ketiga, msh bisa dilakukan scr jarak jauh
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
BESAR PASAK DARIPADA TIANG
(Sebuah analisis sederhana laporan keuangan ITB tahun 2015—2022)
Seperti PTN Badan Hukum lainnya, ITB mengeluarkan laporan keuangan setiap tahun yg dapat diakses publik. Dengan melakukan komparasi sederhana, saya menemukan hal-hal menarik
Sebuah UTAS
DISCLAIMER
1. Data diolah berdasarkan laporan keuangan ITB ()
2. Data yang dipakai adalah data keuangan konsolidasian ITB secara keseluruhan (ITB dan Entitas Anak). Jadi ITB bkn cuma kampus, tapi juga memiliki 5 entitas anak (usaha) ppid.itb.ac.id/informasi-publ…
Mari kita mulai dari pertumbuhan total pendapatan (penerimaan) dan beban (pengeluaran) ITB yg meningkat sejak 2015.
Tahun 2020 agaknya akibat pandemi, pendapatan dan beban mengalami penurunan.
Pada 2021 dan 2022, ITB mengalami kondisi "besar pasak daripada tiang"
Kemungkinan T. Wariza mengajukan hak reintegrasi sosial (misal dalam bentuk asimilasi atau pembebasan bersyarat.
Nah, permasalahannya hak tersebut diiringi dengan kewajiban dan larangan
Hal ini diatur dalam pasal 139 Permenkumham 7/2022 dan pasal 58 UU 22/2022
Dalam beleid tersebut, status reintegrasi dapat dicabut apabila melanggar persyaratan pembimbingan.
Apa saja? 1. Syarat umum: ketangkap lagi 2. Syarat khusus:
- buat keresahan masy
- tdk lapor diri 3x berturut
- tdk lapor perubahan alamat
- tdk ikut prog pembimbingan Bapas
Usai mendengar utuh penjelasan kak @sylvkartika ttg diskursus: saya mendapat jawaban kenapa ada merchant yg menampilkan banyak QRIS?
Krn penjelasannya pakai suara, saya coba tuliskan ulang dan ada tambahan dari perspektif saya di dalamnya
UTAS
DISCLAIMER
Kak @sylvkartika udah lama tidak mengerjakan QRIS, meskipun turut terlibat dlm piloting project-nya sejak awal 2011 sampai soft launching Agustus 2019.
Nah, dlm peluncuran tsb, kita mendapati bahwa Bank atau Fintech yg dapat mengeluarkan QR Code pembayaran WAJIB ...
... WAJIB menyesuaikan QR Code yang digunakan sesuai dg standarisasi QRIS paling lambat tanggal 31 Des 2019.
Artinya per tahun 2020, semua pembayaran yg menggunakan QR itu wajib mengikuti kaidah QRIS. Sayangnya, pandemi terjadi dan kebijakan tsb terlambat, termasuk sosialisinya
@mazzini_gsp Mas. Aku mau tambahin dari sisi hukum
Brdasarkan UU SPPA, Anak yg berkonflik dg hukum (pelaku Anak) akan lanjut ke pengadilan jika 1. Ancaman hukuman pidana di atas 7 tahun 2. pengulangan tindak pidana (residivis)
Klitih masuk UU darurat soal senjata tajam aja ancamannya 7 thn
@mazzini_gsp Selain itu, Keadilan Restorative dalam UU SPPA sebenarnya mengusung konsep bahwa penjara adalah upaya penghukuman terakhir
Karena pidana pada Anak itu bisa paling ringan (peringatan) sampai paling berat (penjara)