My Authors
Read all threads
-Harus patuh dan awasi saat transisi PSBB DKI untuk mengurangi Penyebaran Covid-19, melanggar ada Sanksi menunggu-

-utas-

mari kita gotong royong bersama saling mengingatkan, menghargai Hak & kewajiban masing2 untuk melawan penyebaran Covid-19
#KebinekaanIndonesia
#newnormal
Pemprov DKI memutuskan Jakarta memasuki masa transisi lantaran sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah, sehingga PSBB di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni 2020.
Banyak protokol yang di tetapkan dalam PSBB lanjutan ini dan harus ditaati
Berikut protokol yang mesti ditaati beberapa sektor penting :
1. Rumah Ibadah
a. Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas
b. Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang
c. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatanSetelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
d. Bagi Masjid/Musholla:
-Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat
-Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing
2. Tempat usaha untuk jasa makanan dan minuman (Restoran, rumah makan, dan coffe shop) :
a. Jumlah pengunjung, tamu, pengguna, karyawan, maksimal 50% dari kapasitas
b. Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan)
c. Mendorong pembayaran non tunai
d. Catatan: Penyajian a la RM Padang (mini prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
3. Pasar Rakyat
a. Jmlh pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas
b. Penyediaan sarana & prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19
c. Mendorong transaksi dilakukan dengan cashlessJam operasional mulai dri pukul 06.00-14.00
d. Pengaturan pintu masuk & pintu keluar yg berbeda
8. Perindustrian
a. Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas
b. Wajib memiliki klinik/RS rujukan
10. Kendaraan Pribadi
a. Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
b. Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas
11. Kendaraan Umum
a. Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
b. Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orangMelakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
c. Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama
12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
a. Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
b. Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
c. Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase
>>>Adapun bagi yang melanggar protokol kesehatan saat transisi PSBB ini adalah<<<< :
1.Tidak Memakai Masker saat di luar rumah,
-Teguran tertulis.
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
- Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
2. Pembatasan Sekolah atau Institusi Pendidikan (Kepolisian)
- Penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya
selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
3. Kantor yang Tidak Dikecualikan (Disnaker DKI)
- Pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di
tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja
- Denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) & paling banyak Rp10.000.000,00
5. Restoran dan Rumah Makan
- Tempat makan mesti membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away) atau melalui pemesanan secara daring dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Cocid-19.
- Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis l
- Denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
8. Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah (Satpol PP)
- Teguran tertulis secara perorangan
9. Berkumpul Lebih 5 orang (Satpol PP,jajaran TNI-Polri
- Sanksi administratif teguran tertulis.
- Sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
- Denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
10. Kegiatan sosbud yang menimbulkan keramaian
- Diminta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi
pelanggaran yang dilakukan orang.
- Denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.
11. Mobil Pribadi tanpa masker dan mengangkut lebih banyak dari kapasitas maksimal PSBB (Dishub)
- Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker
- Denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
- Penderekan mobil dan pengamhilan di kantor kec/kabupaten.
12. Sepeda Motor
- Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan beberapa sanksi:
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
- Denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tindakan penderekan dan pengabilan motoro tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Keep Current with Frida

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!