-utas-
mari kita gotong royong bersama saling mengingatkan, menghargai Hak & kewajiban masing2 untuk melawan penyebaran Covid-19
#KebinekaanIndonesia
#newnormal
Berikut protokol yang mesti ditaati beberapa sektor penting :
1. Rumah Ibadah
a. Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari Kapasitas
b. Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang
d. Bagi Masjid/Musholla:
-Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat
2. Tempat usaha untuk jasa makanan dan minuman (Restoran, rumah makan, dan coffe shop) :
b. Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan)
c. Mendorong pembayaran non tunai
d. Catatan: Penyajian a la RM Padang (mini prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
a. Jmlh pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas
b. Penyediaan sarana & prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19
c. Mendorong transaksi dilakukan dengan cashlessJam operasional mulai dri pukul 06.00-14.00
d. Pengaturan pintu masuk & pintu keluar yg berbeda
a. Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas
b. Wajib memiliki klinik/RS rujukan
10. Kendaraan Pribadi
a. Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
b. Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas
a. Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
b. Antrian penumpang harus berjarak 1 m antar orangMelakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
c. Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama
a. Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
b. Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
c. Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase
1.Tidak Memakai Masker saat di luar rumah,
-Teguran tertulis.
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
2. Pembatasan Sekolah atau Institusi Pendidikan (Kepolisian)
- Penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah atau institusi pendidikan lainnya
3. Kantor yang Tidak Dikecualikan (Disnaker DKI)
- Pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di
- Denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) & paling banyak Rp10.000.000,00
- Tempat makan mesti membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away) atau melalui pemesanan secara daring dan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Cocid-19.
- Denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Teguran tertulis secara perorangan
9. Berkumpul Lebih 5 orang (Satpol PP,jajaran TNI-Polri
- Sanksi administratif teguran tertulis.
- Sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
10. Kegiatan sosbud yang menimbulkan keramaian
- Diminta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi
- Denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.
- Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
- Penderekan mobil dan pengamhilan di kantor kec/kabupaten.
- Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan beberapa sanksi:
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi
- Tindakan penderekan dan pengabilan motoro tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.