Anak laki-laki menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.
(bisa mencari nafkah sendiri)
Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika
menikah nafkahnya beralih ke suaminya, (sepenuhnya)
ayahnya dan keluarganya yang laki-laki
Sementara nafkah anak-anaknya sepenuhnya
tetap menjadi tanggungjawab mantan suaminya (ayah anak-anaknya)
ibunya masih tetap diberikan nafkah karena mengurusi anak-anaknya dan menyusui
bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar)
tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga
suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/
adek laki2, paman) sepenuhnya
Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, indonesia, agaknya hukum ini diabaikan
atau bahkan tidak mau tahu.
Mungkin juga pura-pura gak tahu
Tapi yang jelas, para wanita di sini sangat kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya di sisinya pun,
nafkah kerap ada di pundak sang isteri
Di akhirat kelak suami
tetap bertanggung jawab atas Keharaman nafkah dan pendidikan yang salah tsb.
bagi perempuan, jika dia meninggalkan anak-anak nya dan menelantarkannya,
maka tidak ada dosa baginya,
karena mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawab mantan atau keluarga suami
menikahi janda yang beranak,
justeru dia sibuk mendidik dan
menafkahi anak sambung nya tapi mengabaikan anak-anak sendiri yang menjadi tanggung jawabnya.
Menjalankan sunnah dengan
mengabaikan kewajiban, tekor pahala.
meski tak ada dosa bagi nya
membiarkan anak-anaknya,
tapi di sisi lain merawat, manafkahi dan mendidik mereka mencintai Rabbnya dan berbakti pada ayahnya (seburuk apapun)
itu adalah sebuah bentuk jihad.
Karena merawat, mendidik
(apalagi ditengah kekecewaan dan ujian hidup) sekaligus menafkahi anak2nya bukanlah perkara mudah
Ketahuilah smua itu akan jd
ladang amal kelak di akhirat
Semoga bermanfaat 🙏🏿🌹