My Authors
Read all threads
Atas permintaan Sopyan (ga gue tag, supaya ga ke-mention terus di thread); gue terangin sedikit soal kasus ini.

Sebelumnya, gue jelasin dulu soal sifat hak atas merek. Hak ini diberikan oleh negara, ada sertifikatnya. Modelnya (risking oversimplification) siapa cepat, dia dapat.
Dalam kasus ini, RO punya hak atas merek "Bensu", terus gugat 3 orang lain yang juga memiliki hak atas merek "Bensu". Ruben Onsu kalah di semua gugatan itu.

Malah Ruben Onsu sekarang lagi digugat balik sama 2 dari 3 orang itu atas keruwetan yang RO mulai ini.
Ini nomor putusan2 dari gugatan RO, kalau ada yang mau baca:
- 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst (ditolak, ga lanjut sidangnya)
- 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
- 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Putusan2 itu menunjukkan bahwa semua hak atas merek dari 3 orang terlibat (termasuk RO), terbit tanggal 24 Mei 2019. Tapi lawan2nya RO menang karena mereka masukin dokumen permohonan pendaftaran duluan, yaitu 3 Mei 2017. Sementara RO masukin dokumen paling cepet 8 Agu 2017.
Maka hakim memutus bahwa lawan2 RO adalah pihak pertama yang memohon pendaftaran hak atas merek "Bensu", sehingga mereka berhak menggunakan merek tersebut; sedangkan RO tidak. Hakim nyuruh pemerintah untuk batalin merek2 yang RO punya.
Secara teknis formalitas hukum, kasus ini cukup straightforward. Hal yang mau gue kasih spotlight (dan pertanyakan) di sini justru adalah kapasitas Dirjen HKI dalam menilai permohonan2 pendaftaran HKI yang masuk. Kok bisa semua merek yang "mirip" ini lolos bersamaan?
Apa mereka ga curiga ada potensi konflik, saat ada 2 pihak yang beda mengajukan permohonan hak atas merek yang mirip atau bahkan sama?

Gugatan & pembatalan merek yg mirip2 ini bukan pertama kalinya terjadi.
Dirjen HKI terima permohonan, terus menerbitkan sertifikat merek. Abis itu mereka digugat, kalah, dan disuruh batalin mereknya. Bukankah ini semua cost yang bisa dihindari jika pemeriksaan substansi permohonan dilaksanakan dengan teliti sejak awal?

Udah, gitu aja. Sekian.
Ralat dikit. Sorry, gue klarifikasi. Itu bukan tanggal masukin dokumen, tapi tanggal dokumen diterima oleh Dirjen HKI.
Interesting additional information. Assuming the info is correct, my question still stands. Dirjen HKI’s capacity to handle IPR registration has a huge room for improvement.
Hakim berpendapat, merek Bensu (susu) beda logo dengan Bensu (ayam). Sehingga merek Bensu (susu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam kasus ini, hakim fokus ke Bensu I dan Bensu II yang sesama logo & dagangan ayam geprek.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Keep Current with ☀️ utiuts 🌙

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!