1. DEFINISI
Joel Hellman dan Daniel Kaufmann mendefinisikan State Capture sebagai “so-called oligarchs manipulating policy formation and even shaping the emerging rules of the game to their own, very substantial advantage.” (Helman & Kaufmann, 2001) #StateCaptureRUUCiptaKerja
State capture menitikberatkan pada tindakan individu, kelompok, atau korporasi yg berusaha untuk mempengaruhi pembentukan perundang-undangan, keputusan maupun kebijakan yang dapat menguntungkan dirinya sendiri. (Purnawan, 2014: 350)
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat dua pihak yang bermain di dalamnya, yakni: kelompok kepentingan dan pembentuk undang-undang. #StateCaptureRUUCiptaKerja
Kelompok kepentingan berusaha mendorong pembentukan peraturan yg dapat menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan, pembentuk peraturan mengharapkan keuntungan pribadi sebagai balas jasa telah mengakomodasi keinginan kelompok kepentingan. #StateCaptureRUUCiptaKerja
State Capture yang terjadi di Rusia ,misalnya, dikarenakan adanya percampuran antara negara + bisnis yang dikelola oleh elit, dengan mantan pejabat yang saat ini menjalankan bisnis ataupun pebisnis yang saat ini tengah menduduki jabatan politik. #StateCaptureRUUCiptaKerja
2. DAMPAK NEGATIF STATE CAPTURE
State Capture akan memiliki dampak jangka panjang dan menyasar pada masyarakat luas.
Bbrp dampak negatif dr state capture adlh ketimpangan distribusi pendapatan, inefisiensi alokasi SDA serta akan membawa dampak buruk pada perkembangan demokrasi. Selain itu, state capture dpt merusak kompetisi bisnis yg sehat dan menghambat pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
State Capture dapat dihindari dencan cara : memperkenalkan dan menerapakan gagasan konflik kepentingan, membuat kode etik dan meningkatkan transparansi.
3. RUU Cipta Kerja dan Isu State Capture
Salah satu kritik terhadap pembentukan RUU Cipta Kerja ini adalah minimnya transparansi dan partisipasi publik.
Dalam tahap penyusunan RUU Cipta Kerja, publik kesulitan memberikan masukan karena tertutupnya akses terhadap draft RUU Cipta Kerja. Dokumen Naskah Akademik dan RUU Cipta Kerja baru tersebar setelah selesai dirancang oleh Pemerintah untuk kemudian diserahkan kepada DPR.
Di sisi lain, pd proses perencanaan dan penyusunannya, terbuka lebar-lebar partisipasi dan perlibatan pengusaha yg diwakili olh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Hal ini membuka celah masuknya kepentingan yg hanya menguntungkan kelompok tertentu ,yakni pengusaha.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang state capture dan RUU Cipta Kerja, teman-teman dapat bergabung dalam #Diksi6 RUU Cipta Kerja: State Capture dan Sentralisasi Kekuasaan.
Siti Rakhma Mary dari @YLBHI dan Nur Hidayati dari @walhinasional akan membersamai kita dan membahas isu:
-State Capture dalam perumusan RUU Cipta Kerja
-State Capture pada RUU Cipta Kerja ditinjau dari kepentingan para aktor (sipil, negara, dan pengusaha)
RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode pembentukan, dan substansinya
1. Secara proses RUU Cipta Kerja dirumuskan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Sejak awal penyusunannya, RUU Cipta kerja dikritisi karena minimnya keterbukaan dan partisipasi publik.
Dlm penyusunan RUU Cipta Kerja, publik kesulitan memberi masukan karena tertutupnya akses terhadap draft RUU Cipta. Akses publik terhadap dokumen RUU Cipta Kerja baru tersedia pasca RUU tersebut selesai dirancang oleh Pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR
DISKUSI PUBLIK
“Penataan Kebijakan Cukai, Optimalisasi Pendapatan Negara dan Pencegahan Korupsi”
Cukai memiliki peran yg cukup strategis dlm optimalisasi pendapatan negara. Sehingga, kebijakan cukai terutama dlm konteks penetapan tarif cukai perlu didasarkan prinsip kehati-hatian dan berlandaskan kaidah hukum yg tepat.
Upaya untk menata kebijakan cukai sebenarnya tlh dilakukan olh pemerintah, melalui berbagai instrumen kebijakan, baik berupa rencana strategis, road map penyederhanaan struktur tarif dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional.
Untk memperingati HUT RI, PUKAT UGM mengajak tmn2 untk mengirimkan video ucapan yg berisi pesan antikorupsi, seperti: pendapatmu tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, penegakan hukum kasus korupsi, refleksi gerakan anti korupsi, harapanmu terhadap pemberantasan korupsi, dll
Syarat dan Ketentuan 1. Kategori Peserta Umum 2. Follow akun Instagram @/pukat.ugm 3. Video berdurasi 1 menit sesuai dengan tema 4. Unggah video ucapanmu melalui feed ig masing-masing dan tag ig pukat.ugm
Twitfolks, pada laman youtube PUKAT UGM tlh tersedia video animasi "Mengenal Anti Korupsi, Membangun Integritas".
Video ini memuat dampak korupsi, contoh korupsi dlm beberapa bidang, dan contoh perilaku-perilaku koruptif yg terdapat di sekitar kita, terutama di lingkungan kampus
Disajikan dengan animasi sederhana dan menarik, video ini diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan berkontribusi dalam membangun integritas khalayak luas, tekhusus bagi mahasiswa.
RUU CIPTA KERJA
"Masalah Pemidanaan dan Potensi Kerugian Sosial"
Diskusi ini akan membahas RUU Cipta Kerja, khususnya: (1) Permasalahan ketentuan pidana (khususnya mengenai ancaman & bentuk sanksi), (2) Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, dan (3) Kerugian sosial akibat RUU Cipta Kerja. DIKSI kali ini akan dibersamai oleh;
NARASUMBER: 1. Iqbal Felisiano (Pusat Studi Antikorupsi & Kebijakan Pidana UNAIR/Dosen FH UNAIR) 2. Rimawan Pradiptyo (Dosen FEB UGM) 3. Fira Mubayyinah (Direktur Pusat Pendidikan dan Kajian Antikorupsi UNUSIA) 4. Eka Nanda Ravizki (PUKAT UGM)