Selain isu tentang State Capture, diskusi besok akan membahas tentang Sentralisasi Kekuasaan dalam RUU Cipta Kerja yang akan disampaikan oleh @zainalamochtar
Lord Acton memperkenalkan adagium “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” . Adagium tersebut menggambarkan bahwa semakin kuat kekuasaan yang dimiliki maka akan semakin tinggi memunculkan potensi-potensi tindakan korupsi.
Korupsi dan kekuasaan capat diibaratkan bagai dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan “pintu masuk” bagi tindak korupsi. #SentralisasiKekuasaanRUUCiptaKerja
Dlm RUU Cipta Kerja trdpt bbrp ketentuan yg semakin menguatkan kewenangan pusat. Contoh: pemberian kewenangan pemerintah pusat u/ memberikan persetujuan substansial terhadap kebijakan-kebijakan yg dikeluarkan oleh daerah. Pasal 18 RUU Cipta Kerja (Konteks Perubahan UU Tata Ruang)
Pembahasan lebih lanjut mengenai Sentralisasi Kekuasaan dalam RUU Cipta Kerja dapat kalian temukan besok.
Zainal Arifin Mochtar akan menyampaikan mengenai:
-Dampak negatif sentralisasi kekuasaan ditinjau dari perspektif korupsi
-Sentralisasi dan relasinya dg pengawasan.
Untuk link diskusi silahkan diisi tautan berikut bit.ly/diksi-6
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
RUU Cipta Kerja bermasalah baik secara proses, metode pembentukan, dan substansinya
1. Secara proses RUU Cipta Kerja dirumuskan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Sejak awal penyusunannya, RUU Cipta kerja dikritisi karena minimnya keterbukaan dan partisipasi publik.
Dlm penyusunan RUU Cipta Kerja, publik kesulitan memberi masukan karena tertutupnya akses terhadap draft RUU Cipta. Akses publik terhadap dokumen RUU Cipta Kerja baru tersedia pasca RUU tersebut selesai dirancang oleh Pemerintah dan kemudian diserahkan kepada DPR
DISKUSI PUBLIK
“Penataan Kebijakan Cukai, Optimalisasi Pendapatan Negara dan Pencegahan Korupsi”
Cukai memiliki peran yg cukup strategis dlm optimalisasi pendapatan negara. Sehingga, kebijakan cukai terutama dlm konteks penetapan tarif cukai perlu didasarkan prinsip kehati-hatian dan berlandaskan kaidah hukum yg tepat.
Upaya untk menata kebijakan cukai sebenarnya tlh dilakukan olh pemerintah, melalui berbagai instrumen kebijakan, baik berupa rencana strategis, road map penyederhanaan struktur tarif dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional.
Untk memperingati HUT RI, PUKAT UGM mengajak tmn2 untk mengirimkan video ucapan yg berisi pesan antikorupsi, seperti: pendapatmu tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, penegakan hukum kasus korupsi, refleksi gerakan anti korupsi, harapanmu terhadap pemberantasan korupsi, dll
Syarat dan Ketentuan 1. Kategori Peserta Umum 2. Follow akun Instagram @/pukat.ugm 3. Video berdurasi 1 menit sesuai dengan tema 4. Unggah video ucapanmu melalui feed ig masing-masing dan tag ig pukat.ugm
Twitfolks, pada laman youtube PUKAT UGM tlh tersedia video animasi "Mengenal Anti Korupsi, Membangun Integritas".
Video ini memuat dampak korupsi, contoh korupsi dlm beberapa bidang, dan contoh perilaku-perilaku koruptif yg terdapat di sekitar kita, terutama di lingkungan kampus
Disajikan dengan animasi sederhana dan menarik, video ini diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi dan berkontribusi dalam membangun integritas khalayak luas, tekhusus bagi mahasiswa.
RUU CIPTA KERJA
"Masalah Pemidanaan dan Potensi Kerugian Sosial"
Diskusi ini akan membahas RUU Cipta Kerja, khususnya: (1) Permasalahan ketentuan pidana (khususnya mengenai ancaman & bentuk sanksi), (2) Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, dan (3) Kerugian sosial akibat RUU Cipta Kerja. DIKSI kali ini akan dibersamai oleh;
NARASUMBER: 1. Iqbal Felisiano (Pusat Studi Antikorupsi & Kebijakan Pidana UNAIR/Dosen FH UNAIR) 2. Rimawan Pradiptyo (Dosen FEB UGM) 3. Fira Mubayyinah (Direktur Pusat Pendidikan dan Kajian Antikorupsi UNUSIA) 4. Eka Nanda Ravizki (PUKAT UGM)