My Authors
Read all threads
A thread

~Menikahi Wanita Ahlul Kitab~

Alhamdulillah, yang menjadi landasan dalam masalah ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat al-Ma’idah ayat 5,
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Pada hari ini dihalalkan bagi kalian perkara-perkara yang baik dan sembelihan Ahlul Kitab halal bagi kalian serta sembelihan kalian halal bagi mereka. Begitu pula al-muhshanat (wanita merdeka yang menjaga kehormatan).
dari kaum mukminat dan al-muhshanat dari Ahlul Kitab sebelum kalian (halal bagi kalian) jika kalian memberikan maharnya (dengan pernikahan).”

Para ulama berselisih pendapat tentang penafsiran Ahlul Kitab dalam ayat ini.
Sebagian ulama berpendapat bahwa Ahlul Kitab yang dimaksud dalam ayat ini adalah khusus Bani Israil.

Di antara yang berpendapat demikian adalah al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah, sebagaimana dinukilkan oleh al-Baihaqirahimahullah dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar(5/309).
Beliau berkata :

“Siapa pun yang berasal dari Bani Israil yang memeluk agama Yahudi dan Nasrani maka wanitanya boleh dinikahi dan sembelihannya boleh dimakan.
Adapun siapa pun yang memeluk agama Yahudi dan Nasrani dari kalangan Bangsa Arab atau selainnya (dari kalangan ajam) maka wanitanya tidak boleh dinikahi dan sembelihannya tidak halal untuk dimakan.”

(lihat Jami’ Ahkamin Nisa, 3/125)
Sebagian ulama yang lain mensyaratkan bahwa Kitabiyah (wanita yang beragama Yahudi atau Nasrani) yg halal untuk dinikahi adalah Kitabiyah yg berpegang teguh dgn agamanya yg murni sebelum mengalami perubahan, yg dia mentauhidkan Allah subhanahu wa ta’aladan tidak berbuat syirik.
Dia hanya mengikuti ajaran Nabi Musa bila dia Yahudiyah (beragama Yahudi) atau ajaran Nabi ‘Isa bila dia Nashraniyah (beragama Nasrani).

Para ulama yang berpendapat seperti ini, ingin menggabungkan ayat ini dengan ayat ke-221 dari Surat al-Baqarah,
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ

“Dan janganlah menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman.” (al-Baqarah: 221)

Mereka mengatakan jika seorang wanita mempersekutukan Allah subhanahu wa ta’ala maka dia haram utk dinikahi, meski dia Yahudi atau Nasrani.
Apabila dia mentauhidkan Allah subhanahu wa ta’ala meskipun dia tidak beriman kepada al-Qur’an dan Nabi Muhammad ﷺ, dia halal untuk dinikahi.

(asy-Syarhul Mumti’, 5/218, terbitan Darul Atsar)
Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini umum mencakup siapa saja yang memeluk agama Yahudi atau Nasrani, baik dari kalangan Bani Israil maupun yang lainnya, baik dia mengikuti agama Yahudi atau Nasrani yang murni dan mentauhidkan Allah subhanahu wa ta’ala,
maupun mengikuti yang sudah mengalami perubahan dan mempersekutukan Allah subhanahu wa ta’ala. Semuanya termasuk dalam kategori Ahlul Kitab tanpa pengecualian.
Pendapat ini dirajihkan oleh :

Asy Syaukani rahimahullah dalam Fathul Qadir(2/15)

Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah dalam Taisirul Karimir Rahman(hlm. 221—222)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti’ (5/218).
Pendapat ini yang rajih (kuat) insya Allah, dengan dalil-dalil berikut.

Ayat ini bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya untuk Bani Israil, sebagaimana dikatakan oleh asy-Syaukani.Ayat ini merupakan takhshish(pengkhususan) dari ayat al-Baqarah: 221,
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.”

Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan wanita Ahlul Kitab dalam ayat ini dan di sisi lain Allah subhanahu wa ta’ala juga menerangkan-
tentang kesyirikan/kekufuran mereka dalam surat al-Ma’idah ayat 72—73, dan surat at-Taubah ayat 30 ketika Nasrani mengatakan bahwa Nabi ‘Isa adalah anak Allah dan tuhan mereka, sedangkan Yahudi mengatakan bahwa ‘Uzair adalah anak Allah.

(Lihat asy-Syarhul Mumti’)
Dalam hadits Abu Sufyan radhiallahu ‘anhuyang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ mengirim surat kepada Hiraql (Heraklius), pembesar Rum (Romawi), untuk mengajak dia dan kaumnya agar memeluk Islam dengan ayat ke-64 dari surat Ali ‘Imran.
Jadi, Rasulullah ﷺ menggolongkan Hiraql dan kaumnya sebagai Ahlul Kitab, padahal dia dan kaumnya bukanlah dari Bani Israil dan mereka memeluk agama Nasrani setelah mengalami perubahan.

(Fathul Bari, 1/38—39)
Kemudian, para ulama juga berbeda pendapat dalam menafsirkan al-muhshanat dalam ayat di atas.

Yang dimaksud adalah ‘afifah (yang menjaga diri dari perbuatan zina).
Jadi, tidak boleh dinikahi wanita-wanita fajir yang tidak menjaga diri dari perzinaan. Termasuk di dalamnya ialah seluruh Ahlul Kitab baik merdeka maupun budak, asalkan dia afifah. Ibnu Jarir rahimahullah menukilkan pendapat ini dari beberapa ulama salaf

(lihatFathul Qadir).
Yang dimaksud adalah wanita-wanita merdeka (bukan budak).

Ini adalah pendapat jumhur, sebagaimana disebutkan dalam Fathul Qadir dan dirajihkan oleh asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah. Mereka berdalilkan dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 25,
وَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلًا أَن يَنكِحَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ

“Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) tidak memiliki kesanggupan harta untuk
menikahi wanita merdeka yang beriman maka boleh bagi kalian untuk menikahi budak-budak wanita yang beriman di antara kalian.”

Sisi pendalilannya adalah ketika Allah subhanahu wa ta’ala mengizinkan seorang lelaki merdeka untuk menikahi budak wanita dengan dua syarat,
yaitu dia tidak memiliki kesanggupan materi untuk menikahi wanita merdeka sementara dia takut terjatuh dalam perzinaan, dan ia merasa berat untuk bersabar atas jima’ (hubungan suami istri) sebagaimana disebutkan dalam akhir ayat.

Bersambung...
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Keep Current with Ittiba' Salaf

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!