Pas meninggal, punya harta Rp 500 triliun.
Sadisss.
Privilese gak berlaku bagi dia.
Namun hanya 5 anak yg dapat jatah paling besar antara lain :
- Sinar Mas Agro
- Sinar Mas Land
- Indah Kiat
- Tjiwi Kimia
- Sinar Mas Bank
Lahir 3 anak yg "tak dianggap sah secara legal". Makanya sesuai hukum waris, 3 anak ini tdk berhak warisan resmi. Hanya dapat jatah wasiat aja dari alm Eka Tjipta.
Itu momen krusial. Sebab setelah resmi dpt akta kelahiran dari negara, mrka jadi berhak dapat warisan juga.
Nilai yg diminta gak main2.
50% dari Rp 500 triliun.
Kalau menang, pengacaranya bisa beli 10 rumah mewah cash.
Sebab jika tidak, maka anak2 anda akan dianggap bukan anak yg sah dan legal.
Dia akan sulit dapat akte kelahiran. Dia jg tidak berhak dapat warisan berdasar hukum waris RI.
Kalau ada sengketa warisan, semua dokumen di atas penting perannya.