Sebagaimana kita ketahui, Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau lebih mudahnya bisa disebut-
-sebagai undang-undang payung hukum. Tujuan Pemerintah Indonesia mengeluarkan produk hukum ini adalah menyederhanakan regulasi yang berbelit untuk kemudahan dan percepatan investasi sehingga harapannya pertumbuhan ekonomi dapat meningkat.
Nyatanya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja malah menuai banyak kontroversi lantaran banyaknya permasalahan di berbagai bidang sehingga ditolak oleh masyarakat umum. Beberapa di antaranya adalah kecacatan formil akibat pembentukan RUU yang tidak transparan;
masalah dalam ketenagakerjaan, seperti upah per jam dan fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar; dan dihapuskannya izin lingkungan serta sanksi pidana untuk pelanggaran administrasi.
Tidak hanya bermasalah dalam bidang ketenagakerjaan, lingkungan, dan hukum, tetapi Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga menimbulkan masalah dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, otonomi daerah, serta riset dan inovasi.
Menanggapi permasalahan tersebut, BEM UI 2020 bersama KM ITB merasa perlu menghadirkan suatu diskusi publik agar masyarakat umum mengetahui dan paham akan permasalahan yang ada dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pemerintah Indonesia berencana mengesahkan produk hukum tersebut sebelum tanggal 17 Agustus 2020, sehingga pengawalan akan isu ini perlu kita laksanakan!
Diskusi ini akan dilaksanakan pada
hari, tanggal: Selasa--Rabu, 11--12 Agustus 2020
waktu: 15.30--17.00 WIB
Disiarkan langsung melalui kanal YouTube BEM UI
Diskusi ini terbuka untuk umum dan gratis!
Narahubung:
Leon (087772726215) - BEM UI 2020
Samuel (081281765680) - KM ITB
Kemenkoan Sosial Politik
Kabinet Arunika
KM ITB 2020/2021
Di tengah pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang penuh keganjilan dan menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan baik secara substansi maupun secara prosedur, banyak sekali permasalahan dari RUU Cipta Kerja ini yang patut dipertanyakan. #BatalkanOmnibusLaw
RUU Cipta Kerja berpotensi mengancam berbagai dimensi kehidupan, mulai dari mundurnya kualitas demokrasi, meningkatnya risiko bencana ekologis di masa mendatang, hingga hak hidup orang banyak yang dipertaruhkan. #batalkanomnibuslaw
Halo teman-teman lembaga yang tentunya adalah #OrangBaik, tentu kalian pernah pastinya bekerjasama denga Yayasan BAGEA kan?
Nah, saat ini di masa pandemi, tidak hanya segelintir program dari yayasan saja yang bisa dilaksanakan, namun Yayasan Bagea terancam masalah lain, yaitu kemungkinan tidak bisa mempertahankan lokasi rumah Yayasan Bagea yang sudah menjadi tempat perlindungan maupun-
-tempat pendidikan untuk anak jalanan, kaum marginal, anak dhuafa hingga keluarganya.
Alhamdulillah telah terkumpul donasi pada tanggal 28 September 2020 untuk menutupi seluruh kekurangan pembayaran kontrakan sebagai tempat anak-anak belajar dan bermain.
[Campus Hall Meeting 1.0] Selamat malam, massa kampus! Gimana kabarnya setelah berjibaku dengan kuliah online selama beberapa minggu terakhir?
Kemeriahan Open Cam Unit yang baru dilaksanakan beberapa hari lalu pasti sangat mengesankan, ya! Ternyata, ITB menaungi berbagai macam Unit yang dapat menjadi wadah yang tepat untuk mengembangkan minat dan bakatmu.
Eh, tunggu, apakah kamu memiliki minat/bakat yang belum diwadahi oleh ragam Unit di ITB?
[BAGAIMANA CARA MEMILIH LOKASI PENGMAS? APA PENTINGNYA SOCIAL MAPPING?]
Pada kelas-kelas sebelumnya, kita telah mempelajari tentang Design Thinking dan penerapannya dalam kegiatan pengmas.
Kali ini, Kelas Kemasyarakatan 3 hadir untuk membahas tentang cara memilih lokasi pengmas dan pentingnya social mapping dalam melakukan pengabdian masyarakat.
🎆KELAS KEMASYARAKATAN #3 🎆
Webinar ini merupakan webinar keempat dari rangkaian Kelas Kemasyarakatan yang terbuka bagi mahasiswa secara umum. Peserta yang mengikuti kelas ini dapat turut berdonasi secara sukarela.
1. Yayasan BAGEA merupakan lembaga yang memberikan pendidikan non-formal, pemberdayaan sosial masyarakat, dan perlindungan anak, khususnya bagi anak jalanan, kaum marjinal dan anak dhuafa beserta keluarganya di daerah Pasir Koja, Bandung. #BantuAnakBagea
2. Namun, lokasi rumah yayasan BAGEA kini terancam karena pada 28 September ini masa kontrak rumah tempat BAGEA beroperasi akan jatuh tempo. Sedangkan, selama pandemi, pendanaan BAGEA dari donasi warga sekitar dan pemerintah TERHENTI. #BantuAnakBagea
[JAGAKARSA EPS. 1: Merintis & Mengembangkan Organisasi di Tengah Pandemi]
Bersama Rangga Irawan
•CEO of People Partners Group
•Human Resource Business Partner of IKEA
•HR Director & IT Project of SAS Hospitality
Organisasi dituntut untuk memiliki sikap adaptif di tengah pandemi seperti saat ini, kegiatan operasional dalam organisasi dan himpunan yang semula berjalan lancar sesuai rencana secara tiba-tiba harus terhambat karena alasan jarak dan kesehatan.
Maka dari itu, diperlukan wawasan dan pengetahuan tentang cara menjaga kinerja dalam organisasi selama pandemi. Bagaimana cara menerapkan sistem organisasi yang beradaptasi dengan situasi dunia?