Setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai dengan pasal di kontrak perjanjian.
Jika alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Ini berlaku kepada seluruh alumni.
Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronica Koman mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali.
Namun sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melakukan pembayaran cicilan selanjutnya untuk pengembalian dana beasiswa tersebut.
Lalu 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk Veronica Koman.