Kalo dr sisi hukum, biasanya kata "Omnibus" diikuti dgn kata "Law" yg berarti suatu peraturan yg dibuat berdasarkan hasil kompilasi bbrp aturan, dgn substansi & tingkatan yg berbeda.
Krn itulah, maka dibuat RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Omnibus Law.
UU ini juga mendorong pengusaha jd berani membuat pabrik2 baru yg padat karya, sehingga bisa menyerap byk tenaga kerja.
Maka dr itu, hambatan dlm investasi hrs dipangkas.
Hambatan2 investasi itulah yg mau dibereskan dlm RUU Cipta Kerja.
Juga sekitar 33 perusahaan China relokasi pabriknya ke Vietnam, tidak memilih Indonesia.
Karena itu, dengan Omnibus Law Cipta Kerja, akan memperbaiki ketentuan2 dari banyak UU yg menjadi penghambat investasi.
Jika pekerja di-PHK (tdk melakukan tindak pidana/kriminal), pesangon yg wajib dibayar perusahaan:
* Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
* Masa kerja 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
* Masa kerja 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji
* Masa kerja 4 tahun, tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
* Masa kerja 5 tahun, tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
* Masa kerja 7 tahun, tapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
* Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.
Ketentuannya:
* Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji
* Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji
* Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji
* Perusahaan dapat mem-PHK pekerja tsb setelah 6 bulan tidak bekerja karena dalam proses perkara pidana.
Utk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dlm RUU Cipta Kerja, pekerja diberikan bonus atau uang penghargaan. Besarannya dilihat dari masa kerja.
Bonus atau uang penghargaan diberikan dengan ketentuan :
* Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji
* Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji
* Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji
* Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji
* Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji
* Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji
* Ketentuan pemberian bonus ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar yang sudah punya banyak tenaga kerja. Tapi tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
RUU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan libur atau waktu istirahat bagi pekerja.
* Waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja.
* Untuk cuti tahunan, diberikan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 1 tahun.
Hak-hak itu akan tetap berlaku, krn diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.