My Authors
Read all threads
"Seputar Omnibus Law & RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker)"

Supaya paham & tidak gampang dibohongi sm isu2, yuk kita simak thread berikut ini :

Pertama2 kita coba mengerti dulu, apa sih sebenernya Omnibus Law itu?
Kata "Omnibus" berasal dari bahasa Latin "Omnis" yg berarti "for everything" atau "segalanya".
Kalo dr sisi hukum, biasanya kata "Omnibus" diikuti dgn kata "Law" yg berarti suatu peraturan yg dibuat berdasarkan hasil kompilasi bbrp aturan, dgn substansi & tingkatan yg berbeda.
Presiden @jokowi pertama kali menyebut sebuah konsep perombakan peraturan perundang-undangan pada pidato pelantikan periode keduanya. Konsep tersebut dikenal sebagai Omnibus Law, yg nantinya akan mengganti bbrp UU sekaligus.
Omnibus Law ini bertujuan utk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar tepat sasaran.
Omnibus Law disusun utk mendorong perbaikan iklim investasi & dpt meningkatkan penyerapan tenaga kerja domestik.
Krn itulah, maka dibuat RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Omnibus Law.
RUU Ciptaker ini akan mempermudah pengusaha dlm melakukan investasi, sehingga tercipta lapangan kerja, akan tetapi tidak mengabaikan perlindungan serikat pekerja.
Secara sederhana, tujuan Omnibus Law RUU Ciptaker ini supaya masyarakat bisa mudah memperoleh pekerjaan.
UU ini juga mendorong pengusaha jd berani membuat pabrik2 baru yg padat karya, sehingga bisa menyerap byk tenaga kerja.
Produk2 yg dihasilkan juga memiliki daya saing utk dijual, bisa sebagai pengganti impor, atau bahkan masuk pasar ekspor. Bahasa ekonominya, membuka peluang investasi.
Maka dr itu, hambatan dlm investasi hrs dipangkas.
Masalah2 yg biasa muncul jika pengusaha mau berinvestasi yaitu soal perpajakan, proses perijinan, birokrasi, biaya tinggi, kesulitan dlm pembebasan lahan, hingga isu perburuhan.
Hambatan2 investasi itulah yg mau dibereskan dlm RUU Cipta Kerja.
Contoh: Industri elektronik, tekstil & garmen, banyak yg tutup karena tidak kuat menanggung biaya, sehingga mereka pindah ke negara lain, seperti Bangladesh & Vietnam.
Bbrp tahun lalu, pabrik ponsel FoxConn gagal masuk ke Indonesia, dan akhirnya lebih memilih Vietnam.
Juga sekitar 33 perusahaan China relokasi pabriknya ke Vietnam, tidak memilih Indonesia.
Pengusaha2 yg baru mau berinvestasi di Indonesia sering dihantui aturan2 yg menghambat investasi.
Karena itu, dengan Omnibus Law Cipta Kerja, akan memperbaiki ketentuan2 dari banyak UU yg menjadi penghambat investasi.
Skrg kita bahas ttg RUU Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan:

Ingat ga, Bukalapak, Krakatau Steel, NET TV, Indosat, yg akhirnya merumahkan karyawannya?
Belum lagi perusahaan, pabrik skala menengah & kecil, seperti industri tekstil & rokok yg juga harus melakukan PHK.
Nah nantinya selain pesangon, karyawan yg kehilangan pekerjaan akibat kena PHK, akan mendapat jaminan dr pemerintah.
RUU Cipta Kerja ini jika sah mjd UU, akan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Penjelasannya seperti ini :
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
Manfaatnya:
Pemerintah akan memberi pelatihan (kerja), memberi uang saku utk 6 bulan & penempatan bekerja.
Ini khusus utk karyawan yg perusahaannya bangkrut, atau yg kena PHK bukan krn tindak kriminal & aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
Besaran Pesangon jika kena PHK:
Jika pekerja di-PHK (tdk melakukan tindak pidana/kriminal), pesangon yg wajib dibayar perusahaan:

* Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
* Masa kerja 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
* Masa kerja 2 tahun, tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
* Masa kerja 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji
* Masa kerja 4 tahun, tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
* Masa kerja 5 tahun, tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
* Masa kerja 6 tahun, tapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji
* Masa kerja 7 tahun, tapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
* Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.
Jika pekerja dipenjara karena melakukan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar gaji. Tapi wajib memberi bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan.

Ketentuannya:
* Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji
* Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji
* Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji
* Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji
* Bantuan diberikan maksimal 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan.

* Perusahaan dapat mem-PHK pekerja tsb setelah 6 bulan tidak bekerja karena dalam proses perkara pidana.
* Bila pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir, dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.
Bonus sampai 8 kali gaji :

Utk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dlm RUU Cipta Kerja, pekerja diberikan bonus atau uang penghargaan. Besarannya dilihat dari masa kerja.

Bonus atau uang penghargaan diberikan dengan ketentuan :
* Masa kerja kurang dari 3 tahun = bonus 1 kali gaji
* Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji
* Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji
* Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji
* Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = bonus 5 kali gaji
* Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji
* Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji
* Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji
* Bonus akan diberikan 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku.

* Ketentuan pemberian bonus ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar yang sudah punya banyak tenaga kerja. Tapi tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Libur / waktu istirahat bagi pekerja :

RUU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan libur atau waktu istirahat bagi pekerja.

* Waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja.
* Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.

* Untuk cuti tahunan, diberikan minimal 12 hari kerja setelah masa kerja 1 tahun.
Utk cuti khusus, Omnibus Law Cipta Kerja, TIDAK menghapus hak karyawan untuk cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti menikah.
Hak-hak itu akan tetap berlaku, krn diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with ▫️𝐓𝐰𝐢𝐭 𝐎𝐩𝐢𝐧𝐢▫️

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!