Pada minggu lalu kita telah membahas cikal bakal PT KAI pada #SepurUap sebelumnya, kali ini kita akan membahas pengungsian kantor-kantor Kereta Api pada tahun 1945.
Euforia kemerdekaan tidak berlangsung lama, ancaman pihak asing mulai merongrong. Pertengahan september 1945 tentara sekutu yang diwakili Inggris mendarat di Jakarta diboncengi serdadu Belanda. Kedatangan mereka untuk kembali menghujamkan kekuasaannya di Indonesia
Mengingat pentingnya angkutan kereta api, pihak sekutu pun mulai merebut perkeretaapian di Indonesia. Alhasil, semasa revolusi terdapat dualisme kekuasaan perkeretapian.
Untuk mengamankan aset perkertaapian, seluruh kantor DKARI, baik pusat maupun di daerah (Ekspoitasi Barat, Tengah dan Timur) diungsikan. Agar tidak dikuasai Belanda.
Balai Besar Bandung sendiri diungsikan ke Cisurupan, Garut. Dirasa tidak aman, kantor kembali dipindahkan ke Gombong dan Kebumen. Akhirnya dipindahkan lagi ke Yogyakarta, menempati bekas Hotel Mataram di Jl. Malioboro No. 20.
Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang KA, Wewenang Siapa? kai.id/information/fu…
Perubahan perlintasan sebidang Kereta Api dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kemenhub untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
KAI kembali menambah stasiun pelayanan pemeriksaan GeNose C19 per hari ini yaitu Stasiun Bojonegoro yang merupakan sinergi BUMN dengan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab. Sehingga total pelayanan pemeriksaan Genose C19 per 29 April 2021 menjadi 55 stasiun.
"Kami terus menghadirkan peningkatan pelayanan bagi masyarakat yang bepergian dengan menggunakan transportasi kereta api sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau yang biasa disebut ngabuburit.
Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).
Upacara kecil itu menandai akhir dari era lokomotif uap di Indonesia karena waktu itu Balai Yasa Madiun merupakan bengkel terakhir yang melayani perbaikan besar (overhaul) mesin-mesin lokomotif uap di Jawa.
Sebelum menjadi workshop INKA, ada banyak kisah di balai yasa bersejarah ini. Kompleks bengkel yang dibangun pada 1884 itu merupakan yang tertua kedua setelah bengkel kereta api Staatsspoorwegen di Surabaya Kota.
KAI Access Hadirkan Kemudahan Pemesanan Pemeriksaan GeNose C19
Sekarang, jauh lebih mudah untuk memesan pemeriksaan GeNose C19 melalui fitur baru yang disediakan di KAI Access versi terbaru loh #Railfriends.
Saat membeli tiket kereta jarak jauh, #Railfriends dapat memesan layanan pemeriksaan GeNose C19 di aplikasi KAI Access yg akan otomatis dibayarkan pada saat pembayaran.
Saat akan melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, pelanggan tidak perlu lagi mendaftar. Cukup tampilkan barcode e-tiket/e-boarding pass atau bukti pemesanan pemeriksaan GeNose C19 yang ada di aplikasi KAI Access.