Mengapa Harus Bermazhab dalam Memahami Dalil Quran dan Hadis?
--- UTAS ---
Saya paling suka memberi contoh dengan perumpamaan yang mudah dipahami oleh jamaah. Karena masjid Wal Ashri Pertamina ingin memahami ilmu fikih dalam metode bermazhab, maka saya memberi contoh seperti yang mereka geluti setiap harinya; soal minyak.
Ibaratnya ayat-ayat di dalam Al-Quran itu seperti minyak bumi. Minyak bumi ditemukan bersama-sama dengan gas alam. Lalu, minyak bumi yang telah dipisahkan dari gas alam disebut juga minyak mentah (crude oil).
Minyak mentah dapat dibedakan menjadi:
Light crude oil (minyak mentah ringan) yang mengandung kadar logam dan belerang rendah, berwarna terang dan bersifat encer (viskositas rendah).
Heavy crude oil (minyak mentah berat) yang mengandung kadar logam dan belerang tinggi, memiliki viskositas tinggi sehingga harus dipanaskan agar meleleh.
Setelah melalui proses tertentu minyak di atas baru bisa digunakan untuk mobil, bus, pesawat, kapal dan sebagainya. Jadi, tidak ada ceritanya minyak mentah bumi langsung dimasukkan ke tangki mobil terus bisa berjalan.
Demikian pula dalil-dalil Quran dan Hadis, ada banyak topik yang belum terpisah antara ayat hukum, ayat kisah, ayat perumpamaan, ayat muhkam dan mutasyabih, juga ada kalimat-kalimat yang masih general, ada sekian ayat dan hadis yang sudah dihapus dengan dalil yang lain, dsb.
Dari proses pengolahan dalil tersebut, jika melalui pendekatan "ra'yu" (rasional) menghasilkan Mazhab Hanafi. Jika menggunakan pendekatan tradisional menghasilkan Mazhab Maliki.
Jika menggunakan pendekatan yang menggabungkan rasional dan tradisional menghasilkan Mazhab Syafi'i. Jika pendekatan fundamental akan menghasilkan Mazhab Hambali.
Hasil ijtihad ulama mazhab ini disebut fikih. Kita tinggal mempraktikkan tata cara salat, puasa, haji dan sebagainya, seperti kita tinggal menggunakan gas, bensin, solar dan lainnya.
Jadi, apa bermazhab itu?
---------
Dirangkum dari akun Facebook K.H. Ma'ruf Khozin, Direktur Aswaja Center PWNU Jawa Timur.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
NU, secara fikih Mazhab Syafi'i. Tentu dalam masalah penentuan awal Ramadan dan Hari Raya menggunakan Rukyat. Hadisnya juga sudah jelas.
Pesantren di kalangan NU yang menggunakan ilmu Hisab sudah ada sejak lama. Sebab di antara 4 Mazhab yang mengakomodir ilmu Hisab adalah Syafi'iyah, seperti penjelasan:
2013 lalu saya terlibat di MUI Kota Surabaya dan Dewan Masjid Indonesia, Surabaya. Ada program dari Pemkot Surabaya untuk sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan.
Biasanya saya diminta menyampaikan hasil-hasil Fatwa MUI. Dari DMI biasanya diwakili oleh Ustaz Nur Hasan, Sekjen DMI Surabaya dan Pejabat di Departemen Agama Surabaya.
Doa dengan Perantara, Jawaban untuk Mereka yang Belajar Islam Melalui Poster
--- UTAS ---
Allah tidak memerlukan perantara. Dalam berdoa langsung minta kepada Allah, bukan melalui wasilah atau perantara.
Ya, betul. Tapi menggunakan perantara bukan berarti dilarang. Berikut dalil hadis dan Amaliah ulama Salaf tentang berdoa kepada Allah dengan perantara orang lain:
1. Hadis Sahih Muslim
Dari Umar bin Khattab bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sebaik Tabiin adalah seorang yang bernama Uwais. Ia punya ibu dan ada tanda kulit berwarna putih. Perintahkan padanya agar ia memintakan ampunan untuk kalian.” (HR. Muslim)
(Dharaba) Memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika ‘mutaaddi’ dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An-Nisa’ 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.
Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi Saw. sebelum memberi kesimpulan.
Karena akun Facebook saya di-tag oleh saudara-saudara kami yang di Lombok dan meminta jawaban atas ulah seorang dari salafi yang melarang ziarah kubur para ulama, sembari mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, maka saya berjanji akan menuliskan dalilnya.
Sebenarnya sudah ada seorang ustaz di Lombok yang memberi jawaban lengkap dalam hukum fikih. Bisa Anda baca di pranala berikut: jashijau.com/soal-ziarah-ma…
Kalangan ahli Fikih NU sedang hangat mendiskusikan hukum crypto ini. MUI Pusat juga sudah mengambil keputusan.
Karena ini berkaitan dengan teknologi maka saya bawa dulu pada sebuah contoh keputusan hukum di kalangan para Kiai NU yang pendapatnya mengalami perubahan seiring perubahan teknologi.....