Dalam Pendapat Akhir Mini @FPD_DPR malam tadi, kami menyampaikan :
Fraksi @PDemokrat menyatakan MENOLAK RUU ttg Cipta Lapangan Kerja. Kami menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh & melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan.
Sejak awal, RUU Ciptaker telah munculkan kontroversi di masa pandemi. Semula, FPD sampaikan kpd pemerintah & DPR utk hentikan pembahasan RUU yg sgt strategis ini; agar konsentrasi kita dpt dioptimalkan utk tanggulangi pandemi & dampak tekanan ekonomi.
Namun, krn pembahasan RUU Ciptaker terus berjalan, maka FPD mempertimbangkan kembali utk masuk dlm proses pembahasan, agar dpt perjuangkan kepentingan rakyat yg mendasar dlm RUU Ciptaker ini, terutama yg menyangkut nasib dan hajat hidup rakyat Indonesia.
1) RUU Ciptaker tdk miliki nilai urgensi & kegentingan memaksa di tengah pandemi ini. Negara hrs fokus pd upaya penanganan pandemi, khususnya selamatkan manusia, putus rantai Covid-19, serta pulihkan ekonomi rakyat.
2) RUU Ciptaker ini bahas scr luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dr perubahan tsb, maka perlu dicermati scr hati-hati & lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yg menyangkut kepentingan masy luas.
3) Harapannya RUU ini bisa dorong investasi & gerakkan ekonomi. Namun di sisi lain, hak & kepentingan pekerja tdk boleh diabaikan. UU ini hrs dpt pastikan baik dunia usaha maupun pekerja dptkan kebaikan & keuntungan yg sama shg cerminkan keadilan.
Sementara itu, kaum penganggur yang jumlahnya cukup banyak di negeri kita diharapkan juga memiliki peluang untuk mendapatkan pekerjaan (job creation). Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita.
4) RUU Ciptaker kami pandang telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yg terlalu kapitalistik & terlalu neo-liberalistik.
5) Selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. FPD menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dlm RUU ini kurang transparan & akuntabel. Pembahasan RUU Ciptaker ini tdk byk libatkan elemen masyarakat, pekerja & jaringan civil society.
Berdsrkan visi & misi @PDemokrat, pembahasan RUU Ciptaker hrs bisa lahirkan kebijakan pemb ekonomi yg holistik, dgn semangat PRO-LAPANGAN PEKERJAAN, PRO-PERTUMBUHAN, PRO-PENGURANGAN KEMISKINAN serta pembangunan yang berkelanjutan yaitu PRO-LINGKUNGAN.
Selain itu, RUU ini jg akan berimplikasi thd nasib UMKM, Konsumen, & Hukum Bisnis. Kesulitan yg dihadapi oleh UMKM & sektor informal tdk tergambar dlm RUU Ciptaker. Hal ini berbanding terbalik dgn kebutuhan investor besar yg sangat detil dijabarkan.
2) Terkait lingkungan hidup & pertanahan. RUU ini berpotensi munculkan dampak bagi Sektor Pertanahan. RUU ini melegalkan perampasan lahan semudah mungkin utk Proyek Prioritas Pemerintah & Proyek Strategis Nasional, yg pelaksnya dpt dilakukan swasta.
Masalah lingkungan hidup juga menjadi catatan tersendiri dimana dalam RUU Ciptaker memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor.
Selain itu, RUU Ciptaker beri kemudahan pengadaan lahan di bwh 5 hektar. Padahal, utk wil perkotaan padat pddk, luas 5 ha dpt ditinggali oleh ratusan KK. Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dgn skala kecil sgt mudah dilakukan oleh Pemda.
3) Terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat. FPD juga menyoroti implikasi dari RUU Ciptaker terhadap spirit demokrasi dan sistem desentralisasi yang menjadi amanah Reformasi 1998. RUU Ciptaker bahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Pertama, wibawa konstitusi dilecehkan dengan adanya aturan yang bertentangan dengan Putusan MK, dan dihidupkannya aturan kolonial di sektor perburuhan dan pertanahan.
Kedua, RUU Ciptaker akan memberi legalitas bagi pemerintahan yang sentralistik. Dengan pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat, akan menjadikannya superior dibandingkan kekuasaan legislatif, yudikatif, dan pemerintah daerah.
Padahal tujuan RUU Ciptaker ini adalah untuk mengefektifkan birokrasi. Tetapi, aturan terbaru ini justru akan semakin merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal Perizinan Berusaha.
Berdasarkan argumentasi dan catatan penting di atas, maka Fraksi Partai Demokrat menyatakan MENOLAK Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.
Kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif. Kita tidak perlu terburu-buru. Kami menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan.
Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Ciptaker ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya.
Walau mungkin @PDemokrat akan kalah dalam voting pengesahan RUU Ciptaker ini namun yang terpenting kami telah memperjuangkan harapan dan aspirasi rakyat.
Selama 10 th (2004-2014), pertumbuhan ekonomi rata-rata 6% sehingga mampu meningkatkan APBN dan pendapatan perkapita bangsa Indonesia sebesar 4x lipat.
Selama 10 th (2004-2014), angka kemiskinan turun secara signifikan dari 16,7% menjadi 10,89%.
Kalau sekarang diklaim bahwa angka kemiskinan menjd single digit, ya karena pemerintahan sebelumnya bekerja keras menurunkan secara masif.