Di tengah pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang penuh keganjilan dan menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan baik secara substansi maupun secara prosedur, banyak sekali permasalahan dari RUU Cipta Kerja ini yang patut dipertanyakan. #BatalkanOmnibusLaw
RUU Cipta Kerja berpotensi mengancam berbagai dimensi kehidupan, mulai dari mundurnya kualitas demokrasi, meningkatnya risiko bencana ekologis di masa mendatang, hingga hak hidup orang banyak yang dipertaruhkan. #batalkanomnibuslaw
Oleh karena itu, KM ITB tidak tinggal diam. Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan terdapat 2 poin kami tekankan, KM ITB menyatakan: #BatalkanOmnibusLaw
[1] Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena:
a. Pembahasan RUU Cipta Kerja yang tidak partisipatif dan tidak transparan, melanggar UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. #BatalkanOmnibusLaw
b. Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja yang tidak memberikan solusi yang berarti dan hanya menambah polemik permasalahan bangsa. #BatalkanOmnibusLaw
c. Pasal-pasal problematik pada RUU Cipta Kerja terkait lingkungan, agraria, dan pendidikan yang berisiko menimbulkan ketidakadilan dan malapetaka di masa depan. #BatalkanOmnibusLaw
d. Semangat sentralisasi kekuasaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang melawan amanat reformasi dan otonomi daerah. #BatalkanOmnibusLaw
[2] Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan mempertimbangkan kebijakan lain yang lebih berdampak jelas terhadap perekonomian Indonesia antara lain: #BatalkanOmnibusLaw
a. Memperkuat pemberantasan korupsi secara signifikan, mengingat korupsi merupakan faktor utama penghambat investasi di Indonesia. #BatalkanOmnibusLaw
b. Meningkatkan investasi alat dan mesin serta memberlakukan insentif yang tepat sasaran kepada para pengusaha demi mengundang investasi berkualitas tinggi, mengembangkan sektor industri prioritas, dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. #BatalkanOmnibusLaw
c. Membuat sistem manajemen regulasi (SMR) yang baik dalam mengendalikan pembuatan regulasi dan mengatasi permasalahan obesitas regulasi di Indonesia, terutama untuk mengontrol regulasi tumpang tindih yang sering kali dibuat oleh pemerintah eksekutif. #BatalkanOmnibusLaw
d. Membuat kebijakan yang berfokus pada pengembangan keahlian pekerja dan penggunaan teknologi dalam rangka meningkatkan produktivitas pekerja. #BatalkanOmnibusLaw
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Halo teman-teman lembaga yang tentunya adalah #OrangBaik, tentu kalian pernah pastinya bekerjasama denga Yayasan BAGEA kan?
Nah, saat ini di masa pandemi, tidak hanya segelintir program dari yayasan saja yang bisa dilaksanakan, namun Yayasan Bagea terancam masalah lain, yaitu kemungkinan tidak bisa mempertahankan lokasi rumah Yayasan Bagea yang sudah menjadi tempat perlindungan maupun-
-tempat pendidikan untuk anak jalanan, kaum marginal, anak dhuafa hingga keluarganya.
Alhamdulillah telah terkumpul donasi pada tanggal 28 September 2020 untuk menutupi seluruh kekurangan pembayaran kontrakan sebagai tempat anak-anak belajar dan bermain.
[Campus Hall Meeting 1.0] Selamat malam, massa kampus! Gimana kabarnya setelah berjibaku dengan kuliah online selama beberapa minggu terakhir?
Kemeriahan Open Cam Unit yang baru dilaksanakan beberapa hari lalu pasti sangat mengesankan, ya! Ternyata, ITB menaungi berbagai macam Unit yang dapat menjadi wadah yang tepat untuk mengembangkan minat dan bakatmu.
Eh, tunggu, apakah kamu memiliki minat/bakat yang belum diwadahi oleh ragam Unit di ITB?
[BAGAIMANA CARA MEMILIH LOKASI PENGMAS? APA PENTINGNYA SOCIAL MAPPING?]
Pada kelas-kelas sebelumnya, kita telah mempelajari tentang Design Thinking dan penerapannya dalam kegiatan pengmas.
Kali ini, Kelas Kemasyarakatan 3 hadir untuk membahas tentang cara memilih lokasi pengmas dan pentingnya social mapping dalam melakukan pengabdian masyarakat.
🎆KELAS KEMASYARAKATAN #3 🎆
Webinar ini merupakan webinar keempat dari rangkaian Kelas Kemasyarakatan yang terbuka bagi mahasiswa secara umum. Peserta yang mengikuti kelas ini dapat turut berdonasi secara sukarela.
1. Yayasan BAGEA merupakan lembaga yang memberikan pendidikan non-formal, pemberdayaan sosial masyarakat, dan perlindungan anak, khususnya bagi anak jalanan, kaum marjinal dan anak dhuafa beserta keluarganya di daerah Pasir Koja, Bandung. #BantuAnakBagea
2. Namun, lokasi rumah yayasan BAGEA kini terancam karena pada 28 September ini masa kontrak rumah tempat BAGEA beroperasi akan jatuh tempo. Sedangkan, selama pandemi, pendanaan BAGEA dari donasi warga sekitar dan pemerintah TERHENTI. #BantuAnakBagea
[JAGAKARSA EPS. 1: Merintis & Mengembangkan Organisasi di Tengah Pandemi]
Bersama Rangga Irawan
•CEO of People Partners Group
•Human Resource Business Partner of IKEA
•HR Director & IT Project of SAS Hospitality
Organisasi dituntut untuk memiliki sikap adaptif di tengah pandemi seperti saat ini, kegiatan operasional dalam organisasi dan himpunan yang semula berjalan lancar sesuai rencana secara tiba-tiba harus terhambat karena alasan jarak dan kesehatan.
Maka dari itu, diperlukan wawasan dan pengetahuan tentang cara menjaga kinerja dalam organisasi selama pandemi. Bagaimana cara menerapkan sistem organisasi yang beradaptasi dengan situasi dunia?
Seringkali kita terlalu asyik sendiri dan larut dalam melakukan pengabdian masyarakat hingga lupa untuk berhenti sejenak dan berpikir ulang, "Sudah benarkah hal yang aku lakukan? Pembelajaran apa yang aku dapatkan? Evaluasi apa yang aku peroleh?"
Sharing Session
Sharing session merupakan wadah diskusi pengmas tentang pengalaman, evaluasi, maupun cita-cita yang bisa disebarkan ke orang lain sebagai bentuk pembelajaran bersama.
Sharing session vol. 1 akan membahas tentang digitalisasi dan penerapan teknologi dalam pengmas. Terbagi atas 2 sesi, sesi 1 akan dibuka bersama ESRI Indonesia (terbuka untuk umum). Adapun sesi 2 akan dipantik oleh HMIF.