Investasi itu baik, tapi sejauh mana harus digenjot? Apakah (R)UU Cipta Kerja sangat perlu disahkan sesegera mungkin BEM FEB UGM bersama @himiespa_ugm dan @BPPMEQuilibrium mengkaji dalam aspek ekonomi dan kelembagaan

[RILIS SIKAP BEM FEB UGM]

Sebuah utas

#MosiTidakPercaya
1/ (R)UU Cipta Lapangan Kerja atau yang biasa disebut dengan Omnibus Law (Omnibus Bill) berangkat dari keresahan negara terhadap pertumbuhan ekonomi yang terus stagnan dan sulit untuk keluar dari Middle Income Trap (Jebakan Berpendapatan Menengah)
2/ Output ekonomi yg paling mudah dipahami dan sering digunakan adalah Produk Domestik Bruto (GDP) atau Y. Komponennya meliputi dari Y = C + I + G + (X-M). Sejauh ini di Indonesia, data tahun 2017, konsumsi (C) merupakan sumbangsih GDP terbesar sebesar 57.3%.
3/Lanjut, pengeluaran pemerintah (G) sebesar 9.1%, investasi (I) sebesar 32.4%, dan selisih dari ekspor impor (X-M) sebesar 1.2%. Jika ingin mendorong Y lebih besar melalui C, akan sangat sulit saat daya beli tidak meningkat pesat disertai pengangguran yang masih cukup tinggi
4/Jika kita ingin mendorong Y melalui G, tentu tidak bisa dikarenakan pengeluaran G harus diiringi dengan pendapatan melalui pajak (T). Ketika T lebih besar daripada G akan terjadi defisit. Indonesia telah mengatur bahwa defisit tidak boleh melebihi dari tiga persen dalam UU
5/Untuk mendorong ekspor (X), akan sangat sulit karena ekspor Indonesia masih didominasi oleh barang mentah yang fluktuatif harganya terhadap harga global. Ingin mengubahnya dengan barang yang memberikan nilai tambah? Agaknya sulit karena pemiliknya adalah yang berkuasa
6/Ditambah lagi impor (M) Indonesia yang sangat inelasitis. Di sisi lain, untuk memenuhi kebutuhan Indonesia masih sangat bergantung terhadap impor. Rasanya sulit sekali untuk mengurangi impor
7/Satu-satunya jalan untuk menggenjot GDP tersisa investasi (I). Masuknya investasi dalam jangka panjang akan mendorong tumbuhnya lapangan kerja dan konsumsi. Mudahnya, multiplier effect pada investasi sangatlah besar.
8/Pertanyaannya adalah apakah investasi di Indonesia sangat kurang atau bermasalah? Apakah investasi sangat dibutuhkan sesegera mungkin untuk mendorong GDP Indonesia dan mampu untuk keluar dari Middle Income Trap?
9/Sebelumnya, mungkin jika kita melihat di media dan yang terus beredar adalah omnibus law berangkat dari sulitnya untuk melakukan investasi di Indonesia dan untuk menciptakan lapangan kerja lebih luas
10/"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga. nasional.kompas.com/read/2020/10/0…
11/Apakah regulasi yang paling menghambat investasi dan bisnis? Sayangnya tidak, studi World Economic Forum (2017) menyebutkan bahwa justru korupsi merupakan kendala utama, disusul oleh infesiensi birokrasi, akses keuangan, infrastruktur yg tdk memadai, instabilitas pemerintahan
12/Peraturan tenaga kerja yang belibet? Sayangnya juga tidak, masih lebih terkendala dari aspek regulasi pajak, etos pekerja lokal yang kurang, dan tenaga kerja yang tidak berpendidikan
13/Melihat hambatan melakukan bisnis di Indonesia dari studi WEF, yang harusnya dilakukan bukan membuat RUU Cipta Kerja, melainkan memberantas korupsi. Apakah dalam draft RUU Cipta Kerja disebutkan kata korupsi? Tidak. Apakah dijamin tidak terjadi korupsi lagi? Tidak juga
14/Sedikit menyinggung korupsi, RUU KPK dan ramainya pegawai KPK yang mundur patut dipertanyakan. Ada apa dengan KPK? Bagaimana nasib korupsi di masa yang akan datang nanti? news.detik.com/berita/d-51897…
15/Kembali pada investasi. Foreign Direct Investment dapat membawa produktivitas kepada perusahaan, termasuk akses pembiayaan, hubungan perdagangan, alih teknologi, hingga transfer pengetahuan dan manajerial (Genther dan Kis-Katos, 2019) ideas.repec.org/p/zbw/cegedp/3…
16/Tetapi, investor seperti apa yang akan berinvestasi di Indonesia? OECD mengklasifikasikan investor menjadi investor putih dan hitam. Singkatnya, investor putih merupakan investor yang taat pada peraturan baik aturan di negara asal dan setempat serta peduli terhadap lingkungan
17/Begitupun sebaliknya bagi investor hitam. Hal ini menjadi pertanyaan besar, RUU Cipta Kerja berpihak terhadap investor yang seperti apa? Jika memang investor putih, mengapa investor global dari negara maju menghimbau Indonesia terhadap ancaman kerusakan lingkungan?
18/Studi World Resource Institute menyebutkan bahwa deforestasi di Indonesia telah menurun, tapi masih menjadi penyumbang deforestasi terbesar tiga besar di dunia. Jika himbauan investor global benar. Maka, sekiranya harapan lingkungan di Indonesia sulit sekali dipertaruhkan lagi
19/Dampaknya tidak hanya pada sebatas pohon. Tapi sangat berdampak bagi kelompok marjinal khususnya yang bergantung hidup pada alam. Bahkan kopi sekalipun sangat berdampak. Tentu perihal lingkungan sudah banyak sekali studi yang membahas dampaknya
20/Secara tenaga kerja, sekitar 57% pekerja Indonesia merupakan bekerja di sektor informal. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat pekerja informal tidak dilindungi oleh UU. Seharusnya hal tersebutlah yang dilindungi atau diregulasi demi kesejahteraan pekerja
21/Adapun dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja. Hanya terdapat dua kata “informal”. Nasib tenaga kerja informal? Tidak tahu. Lebih lanjut, studi IMF menyebutkan bahwa salah satu masalah tenaga kerja di Indonesia adalah masalah youth unemployment (pengangguran muda)
22/Kita tahu bahwa pengangguran tertinggi disumbang oleh lulusan SMK. Kembali pd kendala bisnis di Indonesia, yakni rendahnya tingkat pendidikan pekerja & etos kerja. IMF mengusulkan adanya Active Labor Market Policies utk menghubungkan kembali job mismatch dan peningkatan skill
23/Mungkin, Kartu Pra kerja dianggap solusinya. Tetapi, kita semua rasanya menyadari kualitas yang diberikan masihlah rendah. Alih-alih hari ini justru menjadi media bantuan sosial, bukan menjadi pemberantas pengangguran. Atau bahkan hanya program politis presiden?
24/Lantas, apa yang seharusnya dilakukan? Jika ingin menggenjot investasi, cara termudahnya adalah memberantas korupsi sebaik mungkin. Tapi nyatanya tidak dilakukan. Rasanya urgensi yang lebih penting bukanlah investasi.
25/Dalam membangun ekonomi, Pradiptyo (2020) menyebutkan lupanya negara terhadap necessary dan sufficient condition. Necessary artinya suatu hal yang harus ada. Sufficient artinya suatu kondisi yang menjadikan suatu peristiwa dapat terjadi (Todaro dan Smith 2014)
26/Mudahnya, peningkatan investasi adalah hal yang necessary. Tapi kita lupa bahwa hal fundamental dalam sufficient tidak dibangun seperti sinergitas data, baik UMK-M, pekerja, penduduk dsbnya di Indonesia (Pradiptyo 2020). researchgate.net/publication/33…
27/Bagaimana jika RUU sapu jagat ini ingin membantu atau menyusahkan pekerja dan pelaku usaha jika data yang tersedia rasanya belum ada? Tidak pelu sulit membuktikan, kalian para mahasiswa dan peneliti pasti merasakan sulitnya hidup di Indonesia dengan data
28/Tidak seperti yang dilakukan oleh Australia, Malaysia, dan Chile yang mendahulukan sufficient condition. Indonesia agaknya kehilangan arah harus apa yang dilakukan terlebih dahulu
29/Perkara sejak awal, rancangan, proses, dan pengesahan tidak dilakukan transparan sudah bukan rahasia lagi. Akhir kata, mungkin kita dan pemerintah tahu apa yang harus dilakukan. Sayangnya, mengimplementasikannya adalah hal yang seringkali tidak mudah.
30/Jika memang tidak bisa apa-apa lagi, serukan memang jika kita tidak sepakat! Ajukan gugatan untuk UU yang lebih baik. Semoga yang dilakukan pemerintah adalah yang baik untuk kita semua, bukan hanya sepihak saja atau memanjakan investor.
31/Juga semoga pemerintah lebih terketuk hatinya dan lebih manusiawi untuk fokus mengatasi pandemi. Bukan memperkeruh suasana dengan pengesahan UU yang sangat dadakan dan tidak transparan.
#OmnibusLawSampah #RUUCiptaKerja #GagalkanOmnibusLaw #DPRWAKILSIAPA
Oleh itu, kami selaku perwakilan mahasiswa menuntut beberapa hal kepada pemerintah: (1) Menolak seluruhnya pengesahan RUU CIPTA KERJA; (2) Menuntut pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi di Indonesia secara serius;
(3) Menuntut pemerintah Indonesia untuk lebih fokus pada
penanganan Pandemi COVID-19; (4) Menuntut pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan PILKADA Serentak 2020;;
(5) Menuntut Presiden Joko Widodo, untuk mencopot
Letnan Jenderal TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto,
Sp. Rad., dari jabatannya sebagai Menteri Kesehatan
Republik Indonesia;
(6) Menuntut pemerintah Indonesia untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Untuk lebih lengkap, dapat dilihat infografik di Instagram dan kajian di medium kami

medium.com/@pantau.ekonom…

medium.com/@pantau.ekonom…
Mohon maaf terdapat typo, terima kasih bagi yang telah mengoreksi. Seharusnya "Ketika G lebih besar daripada T akan terjadi defisit"🙏

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with BEM FEB UGM

BEM FEB UGM Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!