Berdasarkan KBBI, mosi adalah keputusan rapat, misal parlemen, yg menyatakan pendapat atau keinginan anggota rapat. KBBI juga memberikan penjelasan mengenai mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya.
Mosi kepercayaan adalah mosi yang menyatakan wakil rakyat (parlemen/DPR) percaya kpd kebijakan pemerintah. Sedangkan mosi tidak percaya adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.
Tidak ada peraturan perundang-undangan yg scr eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya. Akan tetapi melihat dari pengertian "mosi" di atas, pada dasarnya "mosi" adalah pendapat atau pernyataan mengenai sesuatu.
Jika dihubungkan dengan praktik ketatanegaraan Indonesia, maka "mosi" ini terkait dengan hak-hak dari DPR.
Hak-hak DPR dalam pasal 79 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yg berkaitan dgn hal penting, strategis, dan berdampak luas pd kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yg diduga bertentangan dgn peraturan perUUan
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR utk menyatakan pendapat atas:
a. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadiab luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
(cont......)
c. dugaan bhw Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan thd negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
(cont.....)
dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sbg Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 8/2011.
Setelah MK memutus, maka putusan tsb akan diserahkan kembali ke MPR untuk dilakukan eksekusi.
Dari uraian di atas, mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.
Walaupun tidak ada peraturan yg scr tegas menyebutkan ttg mosi tidak percaya, namun ada bbrp peraturan yg mengatur mengenai hak menyatakan pendapat atas ketidakpercayaan thd pemerintah.
Dalam praktik negara-negara di dunia, memang rakyat tidak bisa secara langsung mengajukan mosi kepada pemerintah karena secara teori rakyat sudah diwakilkan kepentingannya oleh parlemen.
Namun ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan rakyat agar kepentingannya tersampaikan. Apalagi melihat praktik di Indonesia saat ini dimana DPR dan pemerintah bahu membahu untuk menyengsarakan rakyatnya sendiri.
Apa saja cara alternatif tersebut? Apakah di negara lain sudah ada yang melakukannya?