1. 🇷🇺 Redfish
Scenes from the students and workers uprising against the government and neoliberalism in Indonesia today.
2. 🇶🇦 Aljazeera
Thousands of Indonesians protest against new jobs law that trade unions say undermines labour rights and weakens environmental protections — in pictures aje.io/enjtv
3. AJPlus
Nearly 400 protesters were arrested in Indonesia, criticizing a new law that weakens workers' rights and environmental protections.
4. TRTWorld
Thousands of students and workers stage rallies across Indonesia in opposition to a new job-related law
5. Quick Take Bloomberg
Protesters and police clashed in Jakarta, Indonesia over the #OmnimbusLaw, a new labor bill that critics say will weaken worker rights and environmental protection. More @business: trib.al/R6b7HxQ
6. New York Times
Indonesia’s Parliament gave final approval to a sweeping jobs-creation bill that would loosen labor and environmental regulations, moves that critics say would harm workers and permit widespread deforestation. nyti.ms/3d36Wr6
Kepala Daerah Berjanji Meneruskan Aspirasi Pengunjuk Rasa Ke Istana Terkait #OmnibusLaw
UTAS
1. Gubernur DI. Yogyakarta
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyanggupi permintaan buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja.
Sultan mengaku akan meyurati Presiden Jokowi untuk menyampaikan penolakan buruh terhadap Omnibus Law. tirto.id/f5Ji
2. Prov. Kalimantan Barat
Gubernur Kalbar, Sutarmidji, meminta Presiden Joko Widodo, untuk menerbitkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law, UU Cipta Kerja. kumparan.com/hipontianak/gu…
Polemik RUU Omnibus Law akan menjadi salah satu topik yang bakal diangkat dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2020 di Ponpes Al-Anwar Sarang, Rembang, Jateng. nasional.tempo.co/read/1298974/p…
Beberapa Poin Dampak UU Ciptaker
Menurut Pakar Hukum asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar : 1. Uang pesangon dihilangkan. 2. UMP, UMK, UMSP dihapus. 3. Upah buruh dihitung per jam. #IndonesiaDalamBahaya
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi. 5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup 6. Tidak akan ada status karyawan tetap. 7. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak.
8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang. 9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian. 10. Tenaga kasir asing bebas masuk. 11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.