Kalau tidak salah kemarin Polisi mengatakan @syahganda@jumhurhidayat dan Anton Permana melakukan tindakan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal di bawah ini? Mari kita bedah apa benar semua unsur2 yg ada di dalam Pasal ini telah terpenuhi sehingga mereka layak DIKANDANGI?
Pertama ada unsur;
Setiap orang dengan sengaja, artinya ada orang dan adanya unsur kesengajaan yg dilakukan. Oke taroklah unsur ini semuanya sdh terpenuhi. Karena tak ada orang yg main Sosmed itu karena lagi tidak sengaja atau lagi mengigau atau lagi mabuk.
Kedua ada unsur;
Di dalam Pasal 28 Ayat (1)
“Tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan”
Unsur ini sangat debateble dan dapat diperdebatkan panjang di Pengadilan menyangkut hal yg dikatakan bohong dan menyesatkan..
Kedua ada unsur;
Di dalam Pasal 28 Ayat (2)
“Tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antar golongan (SARA).
Unsur di dalam Pasal 28 Ayat (2) ini bukanlagi debateble tapi sangat layak dibuktikan oleh Penyidik. Bisa2 kalau Penyidik salah dalam membuktikan unsur2 yg ada di dalam aturan Pasal ini, maka bisa berbalik arah Digugat di Pengadilan baik secara Perdata ataupun Pidana karena;
Penyidik Kepolisian dianggap tidak cermat dalam menerapkan aturan Pasal dan dianggap lalai. Sehingga menimbulkan kerugian baik secara moril maupun materiil.
Moril karena disitu nama baiknya dicemarkan, materiil krna dgn ditangkap orang trsbut tak dapat bekerja menghasilkan uang..
Di dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ini orang tersebut Disangkakan menyebarkan informasi yg ditujukan utk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, dan antar golongan (SARA)??
Dari suku, agama dan golongan mana yang terhasut sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan akibat tulisan/informasi yg dibuat oleh Bung @syahganda , @jumhurhidayat , Anton Permana dkk di Sosmed???
Polisi harus jawab dan harus jelaskan secara detail. Bisa, tidak?
Kalau Polisi tidak bisa menjelaskannya secara detail maka sangkaan ini akan berbalik menjadi tuduhan, dan tuduhan inilah yang nantinya dapat Diperkarakan oleh Bung @syahganda@jumhurhidayat dan kawan2.. Jd saya sarankan Polisi dalam hal ini Penyidik harus cermat dan jgn gegabah.
Sekarang, saya sarankan sebaiknya Polisi dalam hal ini Penyidik untuk melepaskan Bung @syahganda@jumhurhidayat dan kawan2 Aktivis dari jerat pidana kalau memang Polisi belum siap untuk menerapkan aturan Pasal dalam UU ITE secara cermat.
Tp kalau Polisi dalam hal ini Penyidik memang sdh sangat yakin 100.000% bhwa mereka sdh bekerja secara baik dan cermat dalam menerapkan aturan Pasal di dalam UU ITE terhadap Bung @syahganda , @jumhurhidayat dkk Aktivis maka Go Ahead.. Dan siap2 dgn segala konsekuensi hukumnya. 🙂
Ini saya koreksi *ketiga maksudnya. 😃
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh