Hingga hari ini peladang tradisional di Provinsi Kalimantan Tengah masih hidup dalam bayang-bayang ancaman kriminalisasi ketika melakukan praktik perladangannya.
Bukan hanya akibat peraturan perundangan yang belum mengakomodir kepentingan peladang, juga akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan atas masyarakat adat beserta wilayah kelolanya.
Sebelumnya Walhi Kalteng telah menggelar dua sesi diskusi webinar terkait Perda Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
DAFTAR KAWAN-KAWAN MASSA AKSI ALIANSI PERJUANGAN RAKYAT - CABUT OMNIBUS LAWA (APARAT CABUL) YANG HILANG SAAT INGIN MENYAMPAIKAN MOSI TIDAK PERCAYA DI KANTOR DPRD MINAHASA,