liput.healthnatural.review Minuman Beralkohol (minol) baru-baru ini ramai diperbincangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan dan aturan di masyarakat. Rupanya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
Isi dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.
Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.
Bisa dikatakan, perdagangan minuman keras (miras) dan alkohol minuman apapun tidak dapat lagi dilakukan sembarangan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol diloloskan DPR.
"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Ada pula ancaman pidana dan denda bagi para pedagang miras atau pengedar jenis alkohol minuman, yang diatur dalam Pasal 19 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. liput.healthnatural.review
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 "
Lantas, apa saja klasifikasi dan nama minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?
Dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Liput.Review, pada Bab V poin B nomor 3 dituliskan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.
lokapena.com Penjual kopi cantik di Bojonegoro mendadak viral pekan lalu. Lailatul Zuriah namanya, gadis belia berumur 18 tahun yang membantu ibunya menjadi penyeduh kopi.
Laila merupakan putri kedua dari keluarga Siti Hasanah. Kedai kopi miliknya berada di tempat plosok wilayah Bojonegoro, tepatnya di jalan Kecamatan Sukosewu Bojonegoro. Kedai Bong Rowo kini menjadi tempat pecandu kopi bagi kaum muda
Banyak orang penasaran dengan paras cantik gadis lulusan SMK itu ketika menyajikan kopi. Diantaranya Bimas, yang datang dari Rengel, Tuban.
lokapena.com Sejak pukul 16.00, puluhan ibu-ibu tampak mulai sibuk menata lapak di kiri dan kanan jalanan per kampungan Kelurahan Ngroworejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Beberapa peralatan tertata rapi berjajar di tepi jalanan menyu guhkan jajanan serta kudapan kuliner.
Langit mulai petang, lampu penerangan dinyalakan. Sabtu malam (3/10) tampak ceria. Satu per satu warga berdatangan menikmati pasar malam itu. Belum lama, namun suguhan pasar mala mini ada yang beda. Disertai musik keroncong dan ragam seni budaya.
Pasar Malam Keroncong ini menjadi magnet baru menghidupkan perdagangan. Jalanan yang awalnya sepi, kini terlihat hidup dengan banyaknya aktivitas para pedagang kuliner. Perputaran uang berlangsung.
lokapena.com Jembatan Sosrodilogo merupakan bangunan unik yang dijadikan spot foto instagramable oleh warga Bojonegoro. Setelah diresmikan pada 2019, jembatan ini menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan.
Banyak yang mengira bahwa Jembatan Sosrodilogo mirip dengan Suramadu, yaitu jembatan penghubung antara Pulau Madura dan Surabaya. Meski tidak mirip 100 persen, jembatan ini mampu menjadi sarana alternatif Kecamatan Bojonegoro dengan Kecamatan Trucuk.
Dibangunnya jembatan tersebut, kini masyarakat justru semakin terbantu ketika menyeberangi sungai untuk sampai di Kecamatan Bojonegoro. Leli misalnya, seorang pedagang di kawasan jembatan merasa lebih mudah dalam menggunakan transportasi kesana.
liput.healthnatural.review Kabar baik bagi Anda yang tengah menanti pencairan subsidi gaji termin II dari pemerintah.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah ada 2,1 juta penerima bantuan program subsidi gaji bpjs ketenagakerjaan atau upah (BSU) termin II (untuk bulan November-Desember) telah disalurkan Oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemarin, Senin (9/11/2020).
“Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (9/11/2020)