Video Ilustrasi By youtube Channel Kang Chendol 9.0
JAKARTA - Komunitas pers mengkritisi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI),
yang ditandatangani 1 Januari 2021. Dalam Maklumat tersebut ada pasal yang mengancam tugas jurnalis dan media.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan,
hak mendapat Informasi bagian dari HAM yang dilindungi UUDNRI 1945.
"Dan hanya bisa dibatasi olh UU bukan olh Maklumat Kapolri. Dukung Ketua Dewan Pers" tulis HNW melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid dikutip pada Sabtu (2/1/2021).
Wakil Ketua MPR ini juga menduga, Maklumat Kapolri berpotensi menutup kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Maha Suci Engkau (Allah), ini merupakan kedustaan yang besar.
(QS. An Nur 16)
Kondisi @syekh.alijaber in syaa Allah sudah membaik dan sehat tetapi dengan teganya orang² menyebar berita bohong bahkan menyebar foto lama beliau ( dan ini pertama kali dilakukan oleh oknum perawat di @rsyarsi lalu disebarkan kemana mana )
Dugaan itu diperkuat hasil pembacaan lini massa pergerakan telepon seluler anggota Laskar FPI yang diolah tim digital organisasi itu. Tim FPI mengolah data dari telepon seluler keenam anggota laskar yang tewas.
Pada Senin selepas penembakan, sinyal telepon terdeteksi singgah di salah satu kantor pemerintah di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Posisinya juga sempat mendekati markas FPI di Petamburan dan Rumah Sakit Polri Raden Said Soekanto, Jakarta Timur, tempat semua jenazah disimpan.
KBRN, Jakarta: Kepolisian RI, memberikan klarifikasi terkait pro-kontra Maklumat Kapolri yang dinilai kontroversional, dan dianggap ada mengekang kebebasan berekpresi, karena melarang untuk menyiarkan m.rri.co.id/go/EZbH77l
informasi mengenai Front Pembela Islam (FPI) di berbagai platform.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono mengatakan, maksud maklumat tersebut adalah konten yang dilarang disiarkan perihal FPI, hanya jika berisikan berita bohong (hoax) ataupun ujaran kebencian.
"Artinya bahwa yang poin 2d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas ataupun provokatif, mengadu domba ataupun perpecahan dan SARA itu tidak masalah. Tapi kalau mengandung itu tidak diperbolehkan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021)
Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) Untuk Tegaknya Pancasila Dan Kedaulatan NKRI
KONFRONTASI
Djudju Purwantoro -- Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) Untuk Tegaknya Pancasila Dan Kedaulatan NKRI
Imam Rochani -- Semoga deklarasi APTB harapan, doa, himbauan, ajakan, kritikan, bersama kami, di ijabah oleh AllAh SWT, rezim mendapatkan petunjuk serta hidayah-Nya Aamiin.
Agustianto Sardjono -- Saatnya bersatu melakukan Revolusi Akhlak dengan menjalankan AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR. Selamat bèrjuang !!!