Berkaitan dengan Covid 19, Jangan sampai Negara Kecolongan Lagi sama Para Mafia!

#TolakKomersialisasiVaksin
#TolakVaksinBerbayar
#IndonesiaPRIMA
#MenangkanPancasila

health.detik.com/berita-detikhe…
Selama kurang lebih 1 tahun belakangan ini umat manusia terbelenggu oleh pandemi Covid-19. Vaksin menjadi kabar gembira yg diharapkan dapat memutus rantai penularan Covid-19. Penyakit ini memang tidak terlihat & jarang menunjukkan gejala, tetapi kita tidak boleh mengabaikannya.
Semenjak wabah Covid-19 melanda dunia khususnya Indonesia, mungkin banyak keluarga, kerabat dan orang-orang terdekat kita yang telah menjadi korban keganasannya. Bahkan mungkin di antara kita ada yang harus menjalani pahitnya perawatan sebagai pasien positif Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, hingga Rabu (13/1/2021) saat program vaksinasi dimulai oleh Pemerintah RI, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia telah capai 858.043 kasus dan telah memakan korban jiwa sebanyak 24.951 orang.

health.detik.com/berita-detikhe…
Di balik polemik kepercayaan publik terhadap program vaksinasi Covid-19 yang telah dimulai di Indonesia sejak Rabu (13/1) lalu, pemerintah RI tetap harus menjalankan kewajiban untuk menjamin kesehatan rakyatnya. Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia.
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya;
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin;
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Namun, yang menjadi persoalan saat ini adalah fakta bahwa komersialisasi dan perdagangan untuk sekedar mencari untung di dunia kesehatan perlu diwaspadai.
Di negeri ini, apapun, bahkan bencana dan penderitaan rakyat, bisa dijadikan komoditi. Istilah ‘Bad News is a Good News’ bukan hanya berlaku di kalangan jurnalistik, tapi juga di kalangan pemburu rente.
Kekuasaan selalu dikelilingi pemburu rente. Seringkali mereka seperti hantu, tanpa terdeteksi memanfaatkan celah-celah dalam sistem dan regulasi untuk memperkaya diri.
Jika tata niaga BBM dan pangan saja sarat mafia, tentu bisa juga pada vaksin Covid-19 apalagi kini bisa dikatakan: setiap individu warga negara butuh vaksin Covid-19 secara mendesak.
Sementara pada masa-masa awal ketersediaan vaksin masih terbatas dan dibutuhkan waktu bertahun-tahun agar setiap penduduk Indonesia mendapatkannya.
Kondisi ini merupakan insentif besar bagi perilaku nakal pemburu rente untuk memperdagangkan vaksin (menggelapkannya dari persediaan pemerintah) dan menjualnya di pasar gelap dengan harga mahal.
Kalau ada vaksin yang mandiri atau dikomersialkan, maka itu bertentangan dengan PMK Nomor 12 Tahun 2017 dan kondisi bencana nasional.
Penetapan Bencana Nasional yang termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 juga sudah sewajarnya mengamini aturan dalam kondisi wabah dan darurat bencana agar pemerintah berperan wajib dalam memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.
Presiden Jokowi dan jajarannya harus betul-betul mengawal proses distribusi dan pelaksanaan vaksinasi agar berjalan sebagaimana mestinya. Vaksin harus benar-benar dapat diberikan secara gratis kepada seluruh Rakyat Indonesia seperti yang diucapkan Presiden.
Sejauh ini Kemenkes menargetkan hanya 70% atau 181,5 juta jiwa dari total penduduk di Indonesia yang akan mendapatkan vaksin. Tujuannya hanya sebatas Herd Protective tidak langsung.
Model seperti ini hanya bisa utk vaksinasi pencegahan (untuk mencegah epidemi). Covid-19 sudah terlanjur menjadi pandemi, menyebar lintas geografis & grup sosial. Model di atas sudah tidak bisa lagi diterapkan sebab sampling yg cocok menerima vaksin sudah terlalu rumit dilakukan.
Agar jangan sampai itu terjadi, ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, vaksin Covid-19 harus diposisikan sebagai hak dan kewajiban warga Negara, bukan komoditi. Karena itu pendistribusian vaksin tidak boleh melalui mekanisme pasar.
Kedua, sebagai konsekuensinya, pemerintah hendaknya sudah sejak sekarang merancang sistem distribusi yang komprehensif, mumpuni, dan menjawab kondisi lapangan yang beragam. Jangan lagi terulang kejadian yang sudah-sudah, banyak langkah terlambat, salah, dan tidak konsisten.
Yang terpenting jangan sampai negara kecolongan lagi sama para mafia, baik pemburu rente maupun para pejabat korup yang memanfaatkan program vaksinasi untuk mencari keuntungan, baik 'mungkin hari ini, hari esok atau nanti' kayak lagunya Anneth yang lagi trending belakangan ini.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Farhan A Dalimunthe

Farhan A Dalimunthe Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!