2.Betul kata pak @mohmahfudmd tanah hasil rampasan dilegalkan oleh @atr_bpn di era ORBA. Perampasan tanah banyak terjadi sejak awal tahun 90an saat bisnis properti mulai berkembang di Jabotabek. Ngkong @RSudjasmin, @adhipr_ ,@samiun_bdg adalah korban modus mafia perampas tanah
3. Modusnya adalah: kuasai dulu fisik tanah milik rakyat yg belum dibeli dgn modal surat izin pengembangan. tanah yg dibeli dgn harga wajar biasanya ada di tepi jalan, persulit akses jalan warga dan seret yg tak mau jual ke pengadilan. @samiun_bdg @jokowi
Tapi pak @mohmahfudmd Juga harus tahu, sampe kini, saat pak @jokowi berkuasa modus ini masih terjadi. Menyeret warga yg tak mau jual tanahnya kpd pengembang utk gugat ke pengadilan. Spt yg dialami engkong sukra, pak nugroho, @cahyani_annie
Engkong sukra sudah lapor presiden @jokowi@OmbudsmanRI137@PolhukamRI, setelah beberapa kali bertemu dgn dirut Marunda center tak membuahkan hasil. Kalo memang tak mau bayar, tanah giriknya nakan disertifikatkan. @atr_bpn @iwanpiliang7 @fktmb
Harapannya
pak @mohmahfudmd, pak @jokowi saat ini jadi penguasa. proses sertifikasi dan pembatalan shm adalah wewenang eksekutif. Panggil ke2 pihak, buka data awal kepemilikan. dokumen salah 1 nya palsu. Kata Brigjen Bambang, dosa besar jika biarkan perampasan tanah terjadi @MUIPusat
Tanah shm koh @TirtaHartanto dikangkangi pengembang seharusnya bisa diangani langsung oleh penguasa eksekutif. Dekat, pak @mohmahfudmd , di Tangerang.
8. Jika punya otoritas tapi tidak gunakan "tangannya" untuk menegakkan keadilan karena menutup mata thd fakta perampasan tanah maka itu termasuk tindakan KAFIR.
9. Jika penguasa negara reaktif thd tanah ptpn @KemenBUMN yg dikuasai imam besar maka negara seharusnya juga bertindak bela hak tanah imam kecil yg dirampas pengusaha besar, atau BUMN tanpa membeli kpd merekah.Seperti tanah di pondok ranji dan asrama brimob ciputat @basuki_btp