Seperti yang dikutip dari ANTARA, ada empat berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim, berikut rincian dari berkas perkara yang telah diteliti oleh peneliti Jaksa Agung:
Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah HU, Maman Suryadi MS, Ahmad Sobri Lubis ASL, Ali bin Ali Alatas AAA & Idrus dng sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tntang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga, berkas Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq dengan dugaan telah melanggar
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP
untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.
Maha Suci Engkau (Allah), ini merupakan kedustaan yang besar.
(QS. An Nur 16)
Kondisi @syekh.alijaber in syaa Allah sudah membaik dan sehat tetapi dengan teganya orang² menyebar berita bohong bahkan menyebar foto lama beliau ( dan ini pertama kali dilakukan oleh oknum perawat di @rsyarsi lalu disebarkan kemana mana )
Dugaan itu diperkuat hasil pembacaan lini massa pergerakan telepon seluler anggota Laskar FPI yang diolah tim digital organisasi itu. Tim FPI mengolah data dari telepon seluler keenam anggota laskar yang tewas.
Pada Senin selepas penembakan, sinyal telepon terdeteksi singgah di salah satu kantor pemerintah di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Posisinya juga sempat mendekati markas FPI di Petamburan dan Rumah Sakit Polri Raden Said Soekanto, Jakarta Timur, tempat semua jenazah disimpan.
KBRN, Jakarta: Kepolisian RI, memberikan klarifikasi terkait pro-kontra Maklumat Kapolri yang dinilai kontroversional, dan dianggap ada mengekang kebebasan berekpresi, karena melarang untuk menyiarkan m.rri.co.id/go/EZbH77l
informasi mengenai Front Pembela Islam (FPI) di berbagai platform.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono mengatakan, maksud maklumat tersebut adalah konten yang dilarang disiarkan perihal FPI, hanya jika berisikan berita bohong (hoax) ataupun ujaran kebencian.
"Artinya bahwa yang poin 2d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas ataupun provokatif, mengadu domba ataupun perpecahan dan SARA itu tidak masalah. Tapi kalau mengandung itu tidak diperbolehkan," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021)
Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) Untuk Tegaknya Pancasila Dan Kedaulatan NKRI
KONFRONTASI
Djudju Purwantoro -- Deklarasi Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) Untuk Tegaknya Pancasila Dan Kedaulatan NKRI
Imam Rochani -- Semoga deklarasi APTB harapan, doa, himbauan, ajakan, kritikan, bersama kami, di ijabah oleh AllAh SWT, rezim mendapatkan petunjuk serta hidayah-Nya Aamiin.
Agustianto Sardjono -- Saatnya bersatu melakukan Revolusi Akhlak dengan menjalankan AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR. Selamat bèrjuang !!!