Hal tersebut ditetapkan oleh Presiden dalam Peraturan Turunan #OmnibusLawCiptaKerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
🤦🏾♀️🤦🏼♀️🤦🏻♂️🤦🏽♂️
Peraturan penghapusan Limbah Batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) tidak terlepas dari desakan simultan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) yang menjadi bagian di dalamnya sejak pertengahan tahun 2020.
Padahal, limbah batubara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dsb.
Karena itu, mayoritas negara di dunia masih mengkategorikan limbah batubara sebagai limbah berbahaya dan beracun.
Keputusan pemerintah menghapus limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) adalah keputusan bermasalah dan sebuah kabar sangat buruk bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Tentang pindah-pindahan ini, netizen masih ingat dong Presiden @jokowi udah bikin keputusan buat mindahin ibu kota Jakarta ke Kalimantan Timur. Salah satu dari berbagai alasan pindah yang dikemukakan, ....(cont)
...yaitu karena faktor keamanan wilayah Kalimantan Timur dari ancaman potensi bencana, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung api dan tanah longsor.