POLRES JAKSEL, BEBASKAN PENDAMPING HUKUM WARGA PANCORAN SEKARANG JUGA!
2 orang pendamping hukum warga Pancoran yaitu Safaraldy dari LBH Jakarta & Dzuhrian dari Paralegal Jalanan ditahan TANPA ALASAN oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Maret 2021.
Keduanya ditahan di Unit Harda Polres Jakarta Selatan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan Warga Pancoran.
Sekitar sejak pukul 19.50-21.00, Rekan Safaraldy dari LBH Jakarta maupun Dzuhrian dari Paralegal Jalanan terputus komunikasi dan hingga saat urgent action ini disebarkan, keberadaan Safaraldy dan Dzuhrian masih ditahan di Unit Harda Polres Jakarta Selatan.
Polisi lagi-lagi mengahalangi Tim Pengacara dari LBH Jakarta melakukan pendampingan hukum untuk Safaraldy dan Dzuhrian.
Keduanya sedang melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum Warga Pancoran yang sedang memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan.
Apalagi Warga Pancoran telah mengajukan pendampingan hukum dari LBH Jakarta pada 9 Maret 2021.
Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum.
Kami mengajak kawan-kawan semua untuk bersolidaritas kepada Safaraldy dan Dzuhrian untuk mengirimkan pesan SMS atau WhatsApp ke: 1. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah (+6281333701998); dan 2. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (+6281510666666)
Untuk segera membebaskan kedua Pemberi Bantuan Hukum Warga Pancoran dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, Hak Asasi Manusia, dan melecehkan institusi penegakan hukum itu sendiri.
Segera Bebaskan Pendamping Hukum Warga Pancoran Sekarang Juga!
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh